Konten dari Pengguna

Jerat Hukum Tindak Pidana Intimidasi dan Pengancaman dalam KUHP Baru

Fahmi Fadi, SH

Fahmi Fadi, SH

Corporate HRD and Founder Scriptumluris.id

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fahmi Fadi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2019/11/11/10/05/law-4617873_960_720.jpg
zoom-in-whitePerbesar
Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2019/11/11/10/05/law-4617873_960_720.jpg

Ketentuan mengenai intimidasi dan pengancaman dalam hukum pidana Indonesia kini diatur secara lebih spesifik melalui Pasal 448 dan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Kehadiran regulasi baru ini membawa reformasi penting untuk menggantikan ketentuan "perbuatan tidak menyenangkan" pada Pasal 335 KUHP lama yang selama ini kerap dikritik sebagai pasal karet karena unsurnya yang dianggap multitafsir.

Pemaksaan dengan Kekerasan atau Ancaman Pencemaran (Pasal 448 KUHP Baru)

Pasal ini memfokuskan diri pada tindakan intimidasi berupa pemaksaan kehendak agar korban melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Tindakan ini dibagi ke dalam dua bentuk delik:

  • Intimidasi Fisik atau Psikis (Pasal 448 Ayat 1 Huruf a): Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap korban maupun orang lain. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Kategori II.

  • Intimidasi Lewat Ancaman Pencemaran (Pasal 448 Ayat 1 Huruf b): Menjerat pemaksaan menggunakan ancaman pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis. Contohnya seperti mengancam menyebarkan rahasia atau foto pribadi korban agar menuruti kemauan pelaku.

Catatan Penting: Khusus untuk intimidasi berbasis ancaman pencemaran (huruf b), KUHP Baru mengategorikannya sebagai delik aduan. Artinya aparat penegak hukum hanya bisa memproses pelaku jika ada pengaduan resmi dari korban yang dirugikan.

Pengancaman dengan Kualifikasi Berat (Pasal 449 KUHP Baru)

Jika Pasal 448 berfokus pada "pemaksaan kehendak", maka Pasal 449 mengatur bentuk pengancaman yang memiliki dampak atau potensi bahaya yang jauh lebih besar. Setiap orang dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Kategori IV jika melakukan pengancaman yang bermuatan:

  1. Kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama (seperti pengeroyokan atau mobbing) terhadap orang atau barang.

  2. Tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum.Pemerkosaan atau perbuatan cabul.

  3. Tindak pidana terhadap nyawa orang (seperti ancaman pembunuhan).

  4. Penganiayaan berat atau pembakaran.

Jika ancaman berat di atas dilakukan secara tertulis dan disertai dengan syarat tertentu (misalnya surat kaleng berisi ancaman pembunuhan jika tidak menyerahkan sejumlah uang), maka hukumannya diperberat menjadi penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Perubahan Mendasar dari KUHP Lama ke KUHP Baru

Untuk memahami titik pembaharuan hukum ini, berikut adalah poin-poin perubahan karakteristik dari aturan lama ke aturan baru:

  1. Kepastian Unsur Pidana: Pada KUHP lama (Pasal 335), frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dinilai sangat subjektif, lentur, dan mudah disalahgunakan sebelum akhirnya direvisi oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara pada KUHP Baru (Pasal 448), unsur pidana diperjelas secara limitatif dan tegas pada tindakan kedaruratan seperti kekerasan, ancaman kekerasan, atau pencemaran.

  2. Perubahan Sifat Delik: Pada aturan lama, pemaksaan bersifat delik murni yang berarti polisi bisa langsung memproses pelaku tanpa aduan korban. Di dalam KUHP Baru, khusus pemaksaan dengan ancaman pencemaran diubah menjadi delik aduan demi mengedepankan asas keadilan.

  3. Bobot Sanksi yang Lebih Proporsional: Aturan lama menyamakan rata ancaman perbuatan tidak menyenangkan maksimal 1 tahun penjara. KUHP Baru memilahnya dengan lebih adil, di mana pemaksaan biasa diancam 1 tahun penjara, sedangkan pengancaman dengan kualifikasi berat dapat dijatuhi hukuman hingga 3 tahun 6 bulan penjara.

Kesimpulannya, melalui UU No. 1 Tahun 2023, hukum pidana Indonesia melakukan modernisasi yang signifikan dalam menangani perkara intimidasi. Dengan dihapuskannya ruang multitafsir dari "perbuatan tidak menyenangkan" dan dipertegasnya batasan delik pemaksaan serta pengancaman, KUHP Baru memberikan perlindungan psikologis dan fisik yang lebih terukur bagi masyarakat, sekaligus mencegah kriminalisasi yang berlebihan.

Referensi:

  1. Dokumen Hukum Resmi: Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Buku Kedua, Bab XVIII mengenai Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang (Pasal 448 dan Pasal 449). Dokumen digital dapat diakses melalui portal resmi JDIH Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.