Konten dari Pengguna

Karhutla Meluas, Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional

Fahmi Fadi, SH

Fahmi Fadi, SH

Founder Scriptumluris.id

·waktu baca 8 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fahmi Fadi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2020/09/26/17/30/fire-5604682_1280.jpg
zoom-in-whitePerbesar
Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2020/09/26/17/30/fire-5604682_1280.jpg

Napas adalah kebutuhan paling mendasar bagi setiap manusia, tetapi ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas di Sumatra dan Kalimantan, udara bersih yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat justru menjadi persoalan serius. Kabut asap mengancam kesehatan, mengganggu aktivitas sehari-hari, dan menimbulkan kekhawatiran bagi warga yang tinggal di wilayah terdampak.

Di tengah situasi tersebut, keputusan pemerintah yang belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional patut dipertanyakan. Ketika kebakaran meluas dan dampaknya dirasakan jutaan orang, mengapa pemerintah masih menilai penanganan dengan sumber daya yang tersedia sudah mencukupi?

Persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan pandangan mengenai status bencana. Ada masyarakat yang harus menghadapi buruknya kualitas udara, risiko penyakit pernapasan, gangguan pekerjaan, serta ketidakpastian mengenai kapan kondisi akan kembali normal.

Jika pemerintah menyatakan masih mampu menangani karhutla, kemampuan tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui hasil yang nyata, bukan cuma pernyataan bahwa situasi masih terkendali.

Lebih dari 200 Ribu Hektare Terbakar, Karhutla Bukan Persoalan Kecil

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan, luas areal karhutla di Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Data ini menunjukkan besarnya tantangan yang harus dihadapi dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Sejumlah wilayah menjadi perhatian dalam penanganan karhutla. Pemerintah menyebut enam provinsi menjadi konsentrasi penanganan, sementara operasi pemadaman di beberapa lokasi menghadapi kendala karena asap yang terlalu tebal menyulitkan helikopter menjangkau titik api dari udara.

Besarnya luas lahan terbakar menggambarkan kerusakan vegetasi. Kebakaran juga dapat merusak ekosistem, mengancam habitat satwa liar, dan memperburuk kualitas lingkungan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah. Kawasan konservasi tersebut merupakan habitat penting bagi orangutan dan berbagai satwa lainnya. Ancaman kebakaran terhadap habitat alami dapat menambah tekanan terhadap kelangsungan hidup satwa yang sudah menghadapi berbagai ancaman lingkungan.

Dalam situasi seperti ini, karhutla seharusnya tidak diperlakukan sebagai persoalan teknis pemadaman semata. Besarnya wilayah terdampak menuntut penanganan yang juga memperhitungkan kesehatan manusia, perlindungan ekosistem, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Ratusan Ribu Kasus Gangguan Pernapasan Menjadi Peringatan Serius

Dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat tidak bisa dianggap sepele. Kementerian Kesehatan mencatat 113.336 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak hingga 9 September 2026. Wilayah yang tercakup meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatra Selatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.545 kasus terjadi pada anak berusia nol hingga lima tahun, sedangkan 86.791 kasus tercatat pada kelompok usia di atas lima tahun. Data ini disampaikan Kementerian Kesehatan melalui konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Angka tersebut memberikan gambaran bahwa dampak karhutla telah menyentuh aspek paling mendasar dalam kehidupan masyarakat, yakni kesehatan. Paparan asap dapat memicu atau memperburuk gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, lansia, dan orang dengan kondisi kesehatan tertentu.

Bagi keluarga yang tinggal di wilayah terdampak, kondisi tersebut berarti bertambahnya kekhawatiran dan kebutuhan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Mereka harus memantau kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, serta mencari pertolongan medis apabila muncul gejala gangguan pernapasan.

Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan fasilitas kesehatan, ketersediaan obat, perlindungan bagi kelompok rentan, dan akses terhadap tempat dengan kualitas udara yang lebih baik.

Ketika lebih dari seratus ribu kasus ISPA telah tercatat, dampak kesehatan semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mengevaluasi tingkat kedaruratan. Pemerintah tidak cukup hanya menghitung luas lahan yang terbakar, tetapi juga harus melihat bagaimana kebakaran tersebut memengaruhi kehidupan manusia.

Pekerjaan, Pendidikan, dan Aktivitas Warga Ikut Terganggu

Dampak karhutla tidak hanya dirasakan melalui masalah kesehatan. Kabut asap juga dapat mengganggu kegiatan ekonomi, pekerjaan, pendidikan, transportasi, dan aktivitas sosial masyarakat.

Di wilayah dengan kualitas udara buruk, pekerja lapangan berisiko mengalami paparan asap selama menjalankan tugas. Pedagang, petani, pengemudi, dan pekerja sektor informal juga dapat menghadapi kesulitan ketika aktivitas di luar ruangan harus dikurangi. Bagi mereka yang penghasilannya bergantung pada kegiatan harian, berkurangnya aktivitas dapat berpengaruh langsung terhadap pendapatan rumah tangga.

Kegiatan pendidikan juga membutuhkan perhatian khusus. Ketika kondisi udara tidak aman, sekolah perlu mempertimbangkan penyesuaian kegiatan, termasuk pembelajaran dari rumah apabila diperlukan. Anak-anak tidak seharusnya dipaksa beraktivitas di tengah kondisi yang berisiko bagi kesehatan mereka.

Asap tebal dapat mengurangi jarak pandang dan menghambat transportasi. Dalam penanganan karhutla sendiri, kondisi tersebut dapat menyulitkan operasi pemadaman melalui udara. Artinya asap bukan hanya akibat kebakaran, melainkan juga faktor yang dapat memperumit upaya mengendalikan api.

Semua dampak tersebut menggambarkan bahwa karhutla memiliki konsekuensi yang saling berkaitan. Kerusakan lingkungan memengaruhi kualitas udara, kualitas udara memengaruhi kesehatan, sedangkan kondisi kesehatan dan gangguan aktivitas dapat berimbas pada pendidikan serta perekonomian keluarga.

Ukuran keberhasilan penanganan tidak seharusnya hanya dilihat dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga perlu menunjukkan apakah perlindungan masyarakat berjalan efektif dan apakah dampak kebakaran benar-benar berkurang.

Pemerintah Mengaku Masih Mampu, Mengapa Status Bencana Nasional Belum Ditetapkan?

Pada 12 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan bahwa pemerintah belum berencana menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Ia menyebut pemerintah masih mampu menangani kebakaran dengan sumber daya yang tersedia.

Pemerintah juga menyatakan penanganan terus dioptimalkan, termasuk melalui operasi darat dan upaya pemadaman di wilayah prioritas, tetapi kendala berupa asap tebal membuat operasi udara di sejumlah lokasi menjadi lebih sulit.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka. Ketika luas kebakaran telah mencapai lebih dari 200 ribu hektare hingga Juli dan ratusan ribu kasus ISPA tercatat di tujuh provinsi, apa indikator yang digunakan pemerintah untuk menyimpulkan bahwa kapasitas penanganan masih memadai?

Pemerintah perlu menjelaskan dasar penilaiannya secara terukur. Publik berhak mengetahui perkembangan luas kebakaran, kondisi kesehatan masyarakat, kemampuan pemerintah daerah, kebutuhan tambahan sumber daya, dan efektivitas langkah penanganan yang sedang dilakukan.

Jika pemerintah merasa kapasitas yang ada masih cukup, penilaian tersebut perlu ditopang bukti yang dapat dievaluasi. Sebab klaim bahwa penanganan masih mampu dilakukan tidak otomatis berarti bahwa seluruh kebutuhan masyarakat telah terpenuhi.

Lebih jauh, masyarakat juga berhak mempertanyakan apakah pendekatan yang saat ini digunakan sudah sebanding dengan skala dampak karhutla. Jangan sampai penilaian pemerintah mengenai kecukupan sumber daya berbeda terlalu jauh dari kondisi yang harus dihadapi warga di lapangan.

Status Bencana Nasional Bukan Persoalan Administrasi

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan sejumlah indikator untuk menentukan status dan tingkatan bencana, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Penetapan status bencana nasional memang harus mempertimbangkan ketentuan hukum dan kondisi faktual, tetpi ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar untuk melakukan penilaian secara transparan, bukan alasan untuk menghindari pertanyaan publik mengenai tingkat keseriusan penanganan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ditetapkannya status bencana nasional tidak membuat masyarakat merasa ditinggalkan. Penanggulangan bencana tetap membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, dukungan anggaran yang memadai, pelayanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Status bencana nasional bukan satu-satunya cara untuk mengerahkan bantuan dan menangani keadaan darurat. Ketika dampak meluas dan kebutuhan penanganan meningkat, pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa status tersebut belum diperlukan dan bagaimana kebutuhan masyarakat tetap akan dipenuhi.

Yang perlu dihindari adalah situasi ketika perdebatan mengenai status administratif justru menggeser perhatian dari keadaan warga yang sedang menghadapi risiko kesehatan dan kehilangan sumber penghidupan.

Penegakan Hukum Harus Menyasar Penyebab Kebakaran

Selain memperkuat pemadaman dan perlindungan masyarakat, pemerintah perlu menunjukkan keseriusan dalam menelusuri penyebab karhutla. Penanganan tidak boleh berhenti setelah api padam, sementara potensi kebakaran berulang tetap dibiarkan.

Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif terhadap setiap dugaan pelanggaran, termasuk apabila kebakaran berkaitan dengan pengelolaan lahan oleh perusahaan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi administratif, perdata, maupun pidana dapat diterapkan sesuai jenis pelanggaran dan bukti yang ditemukan. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran, mengevaluasi kepatuhan pemegang izin, dan memastikan kewajiban pencegahan serta penanggulangan kebakaran dilaksanakan.

Langkah tersebut penting agar masyarakat tidak terus-menerus menghadapi persoalan yang sama setiap musim kemarau. Negara harus hadir bukan hanya ketika kebakaran sudah meluas, melainkan juga melalui pencegahan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan.

Jangan Biarkan Masyarakat Menanggung Risiko Sendirian

Masyarakat yang terdampak tidak seharusnya terus menghadapi ancaman asap, gangguan kesehatan, dan ketidakpastian ekonomi tanpa perlindungan yang memadai. Mereka membutuhkan tindakan nyata, mulai dari pemadaman yang efektif, akses layanan kesehatan, informasi kualitas udara, perlindungan kelompok rentan, hingga kepastian bahwa pihak yang melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menilai apakah karhutla perlu ditetapkan sebagai bencana nasional. Kewenangan tersebut harus disertai penjelasan yang terbuka mengenai dasar keputusan dan langkah konkret untuk menjamin keselamatan masyarakat.

Ketika luas lahan terbakar meningkat dan dampak kesehatan telah tercatat dalam skala besar, pernyataan bahwa pemerintah masih mampu menangani keadaan tidak boleh menjadi akhir dari pembahasan. Justru pernyataan itu harus diikuti bukti bahwa penanganan benar-benar efektif dan kebutuhan warga telah terpenuhi.

Masyarakat tidak seharusnya diminta terus bertahan sambil menunggu keadaan membaik tanpa kepastian mengenai perlindungan yang mereka terima. Jika kondisi sudah sedemikian serius, pemerintah perlu menunjukan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar berangkat dari kepentingan publik. Sebab keberhasilan pemerintah bukan diukur dari seberapa lama status bencana nasional dapat ditunda, melainkan dari seberapa serius negara melindungi masyarakat yang terdampak.