Konten dari Pengguna

Kependudukan Masyarakat Rohingya di Indonesia Dalam Tinjauan Hukum Internasional

Ahmad Fahmi Fadilah
Mahasiswa Fakultas Syariah Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2 Agustus 2024 20:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2022/06/27/09/26/his-spirit-7287110_1280.jpg (Ilustrasi Seorang Ibu dan Anak Etnis Rohingya)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2022/06/27/09/26/his-spirit-7287110_1280.jpg (Ilustrasi Seorang Ibu dan Anak Etnis Rohingya)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat Rohingya yang dikenal sebagai kelompok minoritas yang menghadapi diskriminasi di Myanmar sering mencari perlindungan di negara lain, salah satunya Indonesia. Status mereka pun diatur oleh berbagai prinsip hukum, salah satunya hukum internasional, yang berfokus pada perlindungan HAM dan hak pengungsi.
ADVERTISEMENT
Indonesia telah menunjukan komitmennya untuk memberikan perlindungan sementara kepada para pengungsi rohingya, namun karena Indonesia bukan pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951, pengungsi di Indonesia tidak memiliki status hukum yang jelas dan terbatas dalam akses mereka kepada hak-hak dasar, seperti pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Status hukum yang tidak pasti dan keterbatasan inilah yang menjadi tantangan dan upaya bagi pengungsi rohingya di Indonesia. Oleh karena itu, organisasi internasional seperti UNHCR (Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi) dan organisasi non-pemerintah terus bekerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk membantu menyediakan bantuan kemanusiaan dan mencari solusi jangka panjang, termasuk relokasi ke negara ketiga yang bersedia menerima mereka sebagai pengungsi.
Adapun prinsip hukum internasional didalamnya, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Kerjasama internasionalsional sangat dibutuhkan untuk solusi jangka panjang bagi masyarakat rohingya, yang menyoroti pentingnya perlindungan HAM dan kepatuhan terhadap hukum internasional itu sendiri dalam menangani masalah pengungsi.