Keuntungan Pihak Lain: Penjelasan Mahfud MD soal Unsur Korupsi

HRD Korporat dan Kreator Scriptumluris.id
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sekarang ini, pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim soal dirinya tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ramai diperbincangkan publik.
Banyak orang kemudian mengira bahwa seseorang baru bisa disebut korupsi kalau terbukti menikmati uang hasil korupsi secara langsung. Padahal dalam hukum pidana korupsi, konsepnya tidak sesederhana itu.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menjelaskan bahwa seseorang tetap bisa dianggap melakukan tindak pidana korupsi meskipun tidak menerima keuntungan pribadi, selama perbuatannya memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara.
Korupsi Tidak Harus Menikmati Uang Secara Langsung
Dalam penjelasannya, Mahfud MD menegaskan bahwa rumusan tindak pidana korupsi bukan hanya soal memperkaya diri sendiri.
Menurutnya, dalam hukum korupsi dikenal unsur:
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara”.
Dengan kata lain, kalau suatu kebijakan atau tindakan membuat pihak lain memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan negara mengalami kerugian, unsur korupsi tetap bisa terpenuhi, walaupun pejabat yang membuat kebijakan tidak menikmati uang secara langsung.
Karena itu, dalam perkara korupsi, fokus hukum tidak selalu berhenti pada “siapa yang menerima uang”, tetapi juga melihat:
Apakah ada kerugian negara.
Apakah ada pihak yang diuntungkan.
Apakah tindakan tersebut melawan hukum.
Apakah ada unsur kesalahan atau kesengajaan.
Sejalan dengan itu, dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Rumusan pasal tersebut memang tidak membatasi korupsi hanya pada keuntungan pribadi pelaku.
Kalau Tidak Terima Uang, Kenapa Tetap Bisa Korupsi?
Banyak masyarakat masih berpikir bahwa korupsi identik dengan menerima suap atau uang hasil kejahatan. Dalam praktik hukum, penyalahgunaan kebijakan yang menyebabkan pihak lain diuntungkan juga dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Misalnya:
Membuat proyek yang sengaja diarahkan ke pihak tertentu.
Mengambil kebijakan yang diketahui merugikan negara.
Menyetujui pengadaan yang bermasalah.
Walaupun pejabatnya tidak menerima uang langsung, kalau tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan merugikan negara, unsur tindak pidana korupsi tetap bisa diperiksa. Dalam perkara korupsi, hukum melihat akibat dan proses terjadinya perbuatan, tidak cuma aliran uang ke pelaku.
Lalu Bagaimana dengan Mens Rea?
Mahfud MD juga menyinggung soal mens rea atau niat jahat dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena akibat yang terjadi. Harus ada unsur kesalahan atau niat tertentu dari pelaku.
Mens rea sendiri merupakan istilah hukum yang merujuk pada sikap batin, kesengajaan, atau niat seseorang saat melakukan suatu perbuatan.
Kalau ada pejabat yang menjalankan kebijakan berdasarkan perintah jabatan atau kebijakan atasan, unsur kesalahannya tetap harus diuji. Mahfud memberi contoh, apabila suatu kebijakan dilakukan karena perintah jabatan tertentu, maka perlu dilihat:
Apakah pelaku mengetahui kebijakan itu salah.
Apakah pelaku punya pilihan untuk menolak.
Apakah pelaku sadar kebijakan tersebut melanggar hukum.
Dalam hukum pidana dikenal prinsip Geen straf zonder schuld, yang berarti tidak ada pidana tanpa kesalahan. Artinya, hukum tetap harus membuktikan adanya unsur kesalahan sebelum seseorang dipidana.
Korupsi Tidak Selalu Soal Uang di Kantong Pelaku
Kasus-kasus korupsi modern memang tidak selalu berbentuk penerimaan uang tunai secara langsung. Dalam banyak kasus, korupsi justru muncul melalui:
Penyalahgunaan kebijakan.
Pengaturan proyek.
Konflik kepentingan.
Pengondisian pengadaan barang dan jasa.
Penegakan hukum korupsi sekarang melihat apakah tindakannya menyebabkan keuntungan tidak sah bagi pihak lain dan merugikan negara.
Kesimpulannya, dalam hukum pidana korupsi, seseorang tidak harus terbukti menerima uang secara langsung untuk dianggap melakukan korupsi. Selama ada perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara, unsur korupsi tetap bisa terpenuhi. Meski begitu, penegak hukum tetap harus membuktikan unsur kesalahan atau mens rea agar pertanggungjawaban pidana dapat dijatuhkan secara adil.
