Mahasiswa Gadungan dalam Aksi Bayaran: Ini Penjelasan Hukumnya

Founder Scriptumluris.id
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fahmi Fadi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Media sosial sekarang ini diramaikan oleh pengakuan sejumlah orang yang kedapatan mengenakan jas almamater universitas tertentu dalam sebuah kegiatan publik, padahal mereka bukan mahasiswa dari kampus tersebut. Persoalan semakin ramai setelah muncul dugaan bahwa sebagian dari mereka menerima bayaran untuk mengikuti kegiatan itu.
Situasi ini tentu mengundang reaksi masyarakat. Banyak yang mempertanyakan tindakan tersebut karena dianggap mencatut identitas kampus dan berpotensi merugikan nama baik universitas. Tidak sedikit pula yang bertanya-tanya, jika perbuatannya sudah terbongkar dan videonya tersebar luas, mengapa polisi tidak langsung menangkap orang-orang yang terlibat?
Untuk memahami persoalan ini, kita perlu melihatnya dari sudut pandang hukum. Sebab meskipun suatu tindakan dianggap tidak pantas atau menimbulkan keresahan publik, bukan berarti tindakan tersebut secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana.
Mengaku sebagai mahasiswa kampus lain belum tentu langsung menjadi tindak pidana
Menggunakan jas almamater universitas tanpa menjadi bagian dari kampus tersebut memang dapat menimbulkan persoalan. Apalagi jika atribut itu digunakan untuk membangun kesan seolah-olah seseorang merupakan mahasiswa resmi yang sedang menyampaikan aspirasi atas nama kampusnya, tapi perlu dipahami bahwa pencatutan almamater tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Untuk menerapkan ketentuan pidana, harus dilihat terlebih dahulu perbuatan yang dilakukan, maksud pelaku, akibat yang ditimbulkan, serta unsur pasal yang hendak digunakan.
Dalam KUHP yang berlaku saat ini, pencemaran diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Sebatas mengenakan almamater kampus lain belum tentu memenuhi unsur pencemaran. Harus ada perbuatan yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik pihak yang menjadi korban.
Penerapan pasal pencemaran nama baik terhadap institusi juga tidak bisa diasumsikan begitu saja. Perlu dilihat siapa pihak yang secara hukum menjadi korban dan apakah unsur tindak pidananya memang terpenuhi.
Pencemaran nama baik merupakan delik aduan
Hal lain yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 433 KUHP termasuk delik aduan.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 440 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan:
"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak Pidana."
Sederhananya, perkara pencemaran nama baik yang menggunakan ketentuan tersebut tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari korban.
Dalam konteks pencatutan almamater, apabila pihak kampus merasa dirugikan dan menilai terdapat unsur pencemaran terhadap pihak yang dilindungi hukum, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan yang sesuai, tapi bukan berarti setiap mahasiswa dapat otomatis mengadukan perkara atas nama universitas. Perlu diperhatikan siapa yang menjadi korban secara hukum dan siapa yang memiliki kewenangan untuk mewakilinya.
Bagaimana jika ada pihak yang membayar dan mengoordinasikan?
Persoalannya bisa menjadi berbeda apabila terdapat pihak yang sengaja merekrut, membayar, atau mengarahkan orang lain untuk mengaku sebagai mahasiswa kampus tertentu.
Dalam situasi seperti itu, penyelidikan tidak seharusnya hanya berhenti pada orang yang terlihat mengenakan almamater. Peran pihak yang merekrut, membayar, dan mengatur kegiatan juga perlu diperiksa.
Menerima bayaran atau menjadi koordinator tidak otomatis membuat seseorang dapat dipidana. Harus ada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu dan dapat dibuktikan keterlibatan masing-masing pihak.
Salah satu ketentuan yang mungkin relevan untuk diperiksa adalah Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Pasal ini mengatur perbuatan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sehingga menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau memberikan sesuatu.
Apabila seseorang menggunakan identitas palsu untuk memperoleh keuntungan dan perbuatannya memenuhi seluruh unsur penipuan, ketentuan tersebut dapat dipertimbangkan. Akan tetapi keberadaan bayaran saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi penipuan.
Begitu pula jika ditemukan pemalsuan dokumen, misalnya Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau surat resmi kampus. Pasal 391 KUHP mengatur tindak pidana pemalsuan surat, termasuk penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar, apabila memenuhi unsur yang ditentukan dalam pasal tersebut.
Jadi, perlu dibedakan antara sebatas mengenakan almamater milik kampus lain dan benar-benar membuat atau menggunakan dokumen palsu.
Mengapa polisi tidak bisa langsung menangkap?
Inilah bagian yang sering disalahpahami masyarakat. Ketika sebuah kejadian viral, publik terkadang menganggap bahwa polisi seharusnya langsung menangkap orang-orang yang terlibat karena bukti video sudah tersedia.
Proses penegakan hukum tidak hanya didasarkan pada viral atau tidaknya suatu peristiwa. Aparat harus mengidentifikasi dugaan tindak pidana, mengumpulkan bukti, memeriksa keterangan pihak terkait, serta memastikan terpenuhinya ketentuan hukum sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Video yang beredar memang dapat menjadi informasi awal atau petunjuk untuk menelusuri suatu peristiwa, tapi video tersebut tidak serta-merta membuktikan seluruh unsur tindak pidana, termasuk maksud pelaku, pihak yang mengorganisasi, dan hubungan antara perbuatan dengan dugaan kerugian.
Apabila dugaan perbuatannya hanya berkaitan dengan pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan, keberadaan pengaduan dari korban menjadi salah satu syarat agar perkara dapat dituntut, tapi perlu diingat bahwa ketentuan delik aduan tersebut tidak berlaku untuk semua kemungkinan tindak pidana dalam peristiwa yang sama. Jika ditemukan dugaan penipuan atau pemalsuan surat yang memenuhi unsur pidana, penanganannya harus dinilai berdasarkan ketentuan masing-masing.
Tidak semua yang viral otomatis bisa dipidana
Persoalan orang yang mengaku sebagai mahasiswa kampus tertentu demi mengikuti kegiatan berbayar memang patut diperiksa secara serius. Apalagi jika tindakan tersebut digunakan untuk membangun persepsi publik yang keliru atau merugikan pihak lain.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa hukum pidana memiliki batasan. Seseorang tidak dapat langsung dianggap melakukan tindak pidana hanya karena perbuatannya viral, mendapat kecaman, atau dinilai tidak etis.
Ada perbedaan antara tindakan yang dianggap salah secara sosial dan tindakan yang memenuhi unsur pidana. Begitu pula, tidak semua dugaan pelanggaran harus diproses menggunakan pasal pencemaran nama baik. Karena itu, pertanyaan mengapa polisi tidak langsung menangkap para pelaku tidak bisa dijawab hanya dengan melihat video yang beredar. Perlu diketahui terlebih dahulu dugaan tindak pidananya, bukti yang tersedia, pihak yang dirugikan, serta apakah perkara tersebut membutuhkan pengaduan korban.
Dengan memahami hal ini, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa aparat melakukan pembiaran. Penegakan hukum memang harus berjalan, tetapi tetap berdasarkan unsur, bukti, dan prosedur yang berlaku.
