Konten dari Pengguna

Main Hakim Sendiri dalam Perspektif Hukum di Indonesia

Ahmad Fahmi Fadilah
Mahasiswa Fakultas Syariah Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
23 November 2024 22:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2022/10/05/07/08/gavel-7499911_1280.jpg (ilustrasi neraca hukum)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2022/10/05/07/08/gavel-7499911_1280.jpg (ilustrasi neraca hukum)
ADVERTISEMENT
Main hakim sendiri, atau biasa dikenal dengan istilah "self-help," merujuk pada tindakan seseorang yang berusaha menyelesaikan masalah atau sengketa secara pribadi tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Tindakan ini sering kali dilakukan dengan cara melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya, baik terhadap individu maupun kelompok yang dianggap sebagai pihak yang merugikan. Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan main hakim sendiri sangat dilarang dan dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.
ADVERTISEMENT
Fenomena main hakim sendiri di Indonesia bukanlah hal baru. Tindakan semacam ini sering kali muncul dalam berbagai kasus, seperti ketika seseorang merasa dirugikan oleh pihak lain namun merasa bahwa jalur hukum terlalu rumit atau memakan waktu. Hal ini bisa terlihat dalam berbagai bentuk, seperti:
Di banyak kasus, pelaku tindakan main hakim sendiri merasa bahwa jalur hukum tidak memberikan solusi yang cepat atau memadai. Oleh karena itu, mereka memilih untuk bertindak sendiri tanpa mempertimbangkan akibat hukum yang mungkin timbul. Di Indonesia, tindakan main hakim sendiri jelas bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem hukum Indonesia, segala bentuk sengketa atau permasalahan harus diselesaikan melalui jalur yang sah, yakni dengan mengajukan gugatan ke pengadilan atau menggunakan lembaga penyelesaian sengketa yang diatur dalam perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Jika seseorang melakukan tindakan main hakim sendiri, maka mereka berisiko dijerat dengan hukuman pidana, baik berupa penjara maupun denda, tergantung dari tingkat keparahan tindakannya.
Selain KUHP, ada juga beberapa undang-undang yang mengatur penyelesaian sengketa dan melarang tindakan main hakim sendiri, seperti:
ADVERTISEMENT
Penyelesaian sengketa atau permasalahan hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Di Indonesia, terdapat beberapa saluran hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa, antara lain: