Konten dari Pengguna

Maling Saat Musibah, Situ Waras?

Ahmad Fahmi Fadilah
Mahasiswa Fakultas Syariah Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
7 Agustus 2024 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2016/11/22/11/08/devastation-1848976_1280.jpg (Ilustrasi Orang Mengintip)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2016/11/22/11/08/devastation-1848976_1280.jpg (Ilustrasi Orang Mengintip)
ADVERTISEMENT
Pencuri atau maling tidak luput dari sejarah kehidupan manusia yang bisa terjadi kapan saja, di mana saja. Pencurian adalah tindakan yang secara hukum didefinisikan sebagai pengambilan barang milik orang lain tanpa izin yang sah dan dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, tindak pencurian menjadi perhatian serius dalam konteks hukum positif, terutama ketika kejadian terjadi dalam situasi musibah atau bencana alam. Seperti halnya ketika waktu bencana atau musibah, pada saat semua orang panik dan takut akan sanak keluarga, inilah yang membuka peluang bagi manusia kotor untuk melakukan aksi jahatnya.
Niat jahat yang dilakukan kepada orang lain yang tidak terlepas dari sebuah kesempatan dalam kesempitan, bencana yang membuat semua orang panik tidak akan lagi memikirkan barang berharga masing-masing, kondisi seperti inilah yang memudahkan niat aksi pencurian atau maling.
Pencurian yang terjadi pada saat musibah terjadi termasuk ke dalam pencurian dengan pemberatan. Hal ini tercantum dalam pasal 363 ayat 1 KUHP
ADVERTISEMENT
Berdasarkan KUHP tersebut dikatakan bahwa setiap tindak pidana pencurian yang dilakukan dalam kondisi tertentu akan mempengaruhi sanksi atau hukuman yang diberikan. Seharusnya ketika terjadi musibah, waktu tersebut digunakan untuk saling tolong-menolong, bukan untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadi saja. Maka dari itu pencurian yang dilakukan pada saat kondisi tersebut dikatakan dengan golongan pencurian yang memberatkan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum bertanggung jawab untuk menegakkan aturan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk dalam situasi darurat atau musibah. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pencurian menjadi prioritas untuk memastikan keamanan dan ketertiban sosial, serta melindungi hak-hak kepemilikan masyarakat.
Pendidikan dan kesadaran hukum merupakan langkah penting dalam mencegah tindak pencurian, terutama di masa-masa sulit seperti musibah. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum dari tindakan pencurian serta pentingnya menjaga integritas dan kepatuhan terhadap hukum, bahkan dalam situasi yang sulit sekalipun.
ADVERTISEMENT