Konten dari Pengguna

Mengapa Kita Harus Menyebut Korupsi sebagai Extraordinary Crime?

Ahmad Fahmi, SH

Ahmad Fahmi, SH

Corporate HRD and Founder of Scriptumluris.id

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://cdn.pixabay.com/photo/2015/09/03/20/34/handcuffs-921290_1280.jpg (Ilustrasi tangan diborgol)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2015/09/03/20/34/handcuffs-921290_1280.jpg (Ilustrasi tangan diborgol)

Ada satu pertanyaan yang mungkin terasa sepele, tapi penting untuk terus diajukan: mengapa kita menyebut korupsi sebagai “kejahatan luar biasa”?

Bukan “berat”, bukan “besar”, bukan pula sekadar “jahat”. Tapi luar biasa. Frasa ini mungkin terdengar dramatis, tapi bukan tanpa alasan. Istilah ini menyiratkan bahwa korupsi bukan kejahatan biasa yang bisa ditangani dengan mekanisme hukum yang biasa pula. Ada sesuatu yang lebih dalam dan lebih rumit dari sekadar uang suap atau penyalahgunaan jabatan.

Dan, jika kita mau jujur, korupsi bukan hanya tentang uang. Ia menyentuh martabat, menghancurkan kepercayaan, dan menodai harapan. Korupsi adalah racun yang meresap perlahan ke dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa. Di satu titik, ia membuat kita mati rasa, bahkan terhadap ketidakadilan paling telanjang.

Daya Rusak yang Tidak Main-Main

Mari kita mulai dari soal kerusakan. Banyak kejahatan memang merusak, tapi korupsi punya kapasitas kerusakan yang sistemik dan meluas. Bayangkan saja, satu kasus korupsi bisa membuat ribuan anak kehilangan akses pendidikan. Satu kongkalikong anggaran bisa membuat ratusan orang kehilangan pelayanan kesehatan. Angka Rp33 triliun yang hilang hanya dalam setengah tahun, seperti yang dilaporkan oleh ICW bukan sekadar statistik. Itu adalah simbol dari harapan yang dirampas, dari pembangunan yang dibajak oleh keserakahan.

Bayangkan jika dana sebesar itu dialokasikan untuk pembangunan rumah sakit, sekolah, jembatan, atau bahkan internet murah untuk daerah terpencil. Tapi tidak. Uang itu lenyap di kantong-kantong gelap kekuasaan yang tak pernah kenyang.

Yang paling ironis, kerusakan ini tidak hanya terasa di atas kertas anggaran. Ia terasa di denyut nadi kehidupan sehari-hari. Di ruang tunggu puskesmas yang sepi dokter. Di sekolah reyot yang nyaris roboh. Di jalan desa yang belum pernah diaspal sejak kemerdekaan.

Korupsi: Sebuah Kejahatan Sistemik

Satu lagi alasan mengapa korupsi tak bisa dianggap kejahatan biasa: ia bukan sekadar ulah satu-dua individu. Korupsi adalah jaringan. Ia punya ekosistemnya sendiri. Dalam kasus-kasus besar, kita melihat bagaimana para pelaku tidak berdiri sendiri ada birokrat, politisi, pengusaha, bahkan penegak hukum yang ikut bermain. Korupsi tumbuh subur bukan karena satu orang jahat, tapi karena sistem yang memberi ruang.

Inilah mengapa banyak pihak menyebut korupsi sebagai bentuk lain dari “part of business” dalam dunia pemerintahan. Ia bukan lagi penyimpangan, tapi justru menjadi kelaziman. Ketika pengadaan proyek harus selalu ada “uang pelicin”, ketika promosi jabatan ditentukan oleh “setoran”, dan ketika hukum bisa dinegosiasikan, maka korupsi bukan lagi pengecualian. Ia telah menjelma menjadi budaya yang bersembunyi di balik senyum kekuasaan.

Dan jangan lupakan satu hal yang menyakitkan: dalam banyak kasus, para pelaku korupsi justru adalah mereka yang cerdas, berpendidikan tinggi, dan punya akses besar terhadap sumber daya negara. Mereka bukan perampok bersenjata, tapi eksekutif berjas mahal yang duduk di ruang ber-AC.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Ada sisi yang sering luput kita sadari: bahwa korupsi sejatinya adalah pelanggaran HAM. Ini bukan retorika moral belaka. Ketika korupsi merampas dana publik, yang terdampak paling parah adalah rakyat kecil mereka yang sangat bergantung pada negara untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Pendidikan, kesehatan, perumahan, bahkan air bersih, semuanya menjadi barang mewah.

Jadi ketika seorang pejabat menilep dana bantuan sosial, itu bukan sekadar tindakan kriminal. Itu adalah tindakan tak berperikemanusiaan. Ia merampas hak anak untuk belajar, hak ibu untuk melahirkan dengan aman, hak lansia untuk mendapatkan pengobatan. Korupsi bukan sekadar menyakiti, tapi mengabaikan kehidupan itu sendiri.

Ancaman Terhadap Stabilitas Dunia

Tak berlebihan jika korupsi juga disebut sebagai ancaman terhadap ketertiban global. Ketika praktik ini menjamur, ia menciptakan ketimpangan, memicu konflik, dan memicu lahirnya pemerintahan-pemerintahan otoriter yang lahir dari kompromi uang haram. Tak heran jika PBB meratifikasi Konvensi Antikorupsi (UNCAC) dan mengajak negara-negara bersatu melawan praktik ini.

Korupsi bersifat lintas batas. Dalam era globalisasi, satu skandal korupsi bisa melibatkan perusahaan multinasional, bank di negara lain, dan sistem hukum dari beberapa yurisdiksi. Dunia tidak lagi bisa menganggap korupsi sebagai persoalan lokal. Ini adalah isu global yang berdampak terhadap ekonomi dunia dan stabilitas politik.

Hukuman Berat yang Tak Selalu Setimpal

Sebagai kejahatan luar biasa, korupsi seharusnya dihukum dengan luar biasa pula. Dan memang, hukum di Indonesia sudah mengatur sanksi berat bahkan hingga seumur hidup. Beberapa negara bahkan berani menjatuhkan hukuman mati.

Namun, kita harus mengakui bahwa dalam praktiknya, banyak vonis koruptor terasa ringan. Diskon hukuman, remisi, hingga fasilitas mewah di balik jeruji besi, semuanya menciptakan kesan bahwa keadilan tidak setara. Di sinilah tragedi keadilan kita terjadi: rakyat kecil bisa dipenjara karena mencuri sandal, tapi pejabat yang merampok negara miliaran hanya dihukum beberapa tahun itu pun kadang bebas lebih cepat karena "berkelakuan baik".

Memberantas Korupsi: Butuh Tindakan Luar Biasa

Kalau korupsinya luar biasa, maka cara memberantasnya juga tak bisa biasa-biasa saja. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah contoh langkah luar biasa pasca reformasi. Lembaga ini menjadi harapan banyak orang yang jengah dengan borok birokrasi. Selama bertahun-tahun, KPK menunjukkan taringnya dengan menangkap politisi, kepala daerah, bahkan menteri.

Namun sayangnya, kekuatan KPK justru terus-menerus coba dipereteli. Revisi UU KPK, pelemahan wewenang, hingga pemilihan pimpinan yang kontroversial semuanya mencerminkan bahwa korupsi tidak hanya dilawan dari luar, tapi juga dilindungi dari dalam.

Meski begitu, KPK dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya terus berinovasi. Mulai dari digital forensik, unit akuntansi forensik, hingga operasi tangkap tangan yang kini sudah sangat terorganisir. Tapi pada akhirnya, perang melawan korupsi tak akan berhasil tanpa dukungan publik.

Peran Publik: Antibodi dari Kejahatan

Strategi “Trisula” yang dianut KPK, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan adalah pendekatan yang logis. Tapi trisula itu akan tumpul tanpa partisipasi masyarakat. Kesadaran publik adalah antibodi terbaik dari penyakit korupsi.

Ketika masyarakat paham bahwa korupsi merugikan dirinya, maka kontrol sosial akan muncul. Ketika integritas menjadi nilai bersama, maka korupsi tidak akan punya tempat. Negara-negara seperti Korea Selatan dan Hong Kong sudah membuktikan bahwa strategi ini bisa berhasil.

Namun kita tidak bisa hanya mengandalkan lembaga antirasuah. Pendidikan antikorupsi harus ditanamkan sejak dini. Di sekolah, di rumah, di media sosial. Kita perlu membiasakan anak-anak kita berpikir bahwa kejujuran itu keren, bahwa integritas itu bukan slogan, tapi jalan hidup.

Jadi, mengapa korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa? Karena ia mengancam kehidupan, menyebar seperti virus, dan merusak generasi. Karena ia tidak hanya soal uang, tapi soal nilai dan martabat. Karena ia tidak hanya menyakiti dompet negara, tapi menyayat hati rakyat.

Dan karena itulah, kita tidak boleh biasa-biasa saja dalam melawannya. Kita butuh hukum yang tajam ke atas, pendidikan yang membangun karakter, dan masyarakat yang berani bersuara. Jika tidak, maka kejahatan luar biasa ini akan terus menertawakan kita dari balik meja-meja kekuasaan.