Konten dari Pengguna

Mengatasi Fenomena Overcriminalization dalam Sistem Hukum Indonesia

Ahmad Fahmi Fadilah
Mahasiswa Aktif Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
19 Januari 2025 11:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2016/08/23/12/37/files-1614223_1280.jpg (Ilustrasi Berkas Menumpuk)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2016/08/23/12/37/files-1614223_1280.jpg (Ilustrasi Berkas Menumpuk)
ADVERTISEMENT
Di tengah perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, hukum sering kali dipandang sebagai alat yang penting untuk mengatur kehidupan bersama. Namun, ada fenomena belakangan ini yang mendapat perhatian luas, yakni overcriminalization . Fenomena ini mengacu pada situasi di mana terlalu banyak kegiatan atau permasalahan dalam masyarakat yang dipandang perlu diatur dengan ancaman pidana, bahkan hingga hal-hal yang seharusnya dapat diselesaikan tanpa melibatkan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Definisi dan Penyebab Overcriminalization
Overcriminalization terjadi ketika negara atau pembuat kebijakan merasa perlu mengatur berbagai aspek kehidupan dengan menetapkan aturan yang memberi ancaman pidana. Terkadang, aturan ini ditujukan untuk masalah yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara non-hukum, seperti pendidikan atau pendekatan sosial. Contohnya adalah kasus membuang sampah sembarangan, yang mungkin dikenakan denda atau bahkan ancaman pidana. Padahal, hal tersebut sebenarnya lebih efektif jika diselesaikan melalui peningkatan kesadaran masyarakat atau kampanye sosial.
Salah satu penyebab utama fenomena ini adalah menganggap bahwa setiap masalah sosial dapat diselesaikan dengan membuat aturan baru. Banyak kebijakan yang muncul sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat atau kelompok tertentu, yang menginginkan pemerintah bertindak tegas terhadap isu tertentu. Namun, tanpa pertimbangan yang matang, kebijakan tersebut justru melemahkan sistem hukum yang sudah ada dan menambah beban di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Implikasi Overcriminalization
Dampak dari overcriminalization tidak hanya dirasakan oleh sistem hukum, tetapi juga oleh masyarakat. Di satu sisi, aparat penegak hukum menjadi terbebani dengan penyelesaian banyak kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Sementara itu, pihak-pihak yang seharusnya mendapat perhatian utama dari sistem hukum kasus-kasus yang lebih serius terabaikan akibat beban kerja yang semakin menumpuk.
Masyarakat juga merasakan dampak langsung dari fenomena ini. Semakin banyaknya peraturan yang menyentuh kehidupan sehari-hari membuat individu merasa tertekan karena takut melanggar hukum tanpa sengaja. Hal ini tidak hanya membatasi kebebasan individu, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum di masyarakat.
Ketidakadilan adalah salah satu risiko utama dari kriminalisasi berlebihan . Kelompok-kelompok tertentu, seperti mereka yang kurang memiliki akses ke pendidikan atau informasi hukum, sering kali menjadi korban dari peraturan yang tidak mereka pahami sepenuhnya. Masyarakat yang lebih terinformasi atau memiliki akses lebih besar ke sumber daya sering kali dapat menghindari konsekuensi dari pelanggaran yang sama.
ADVERTISEMENT
Overcriminalization di Indonesia
Fenomena ini juga terjadi di Indonesia, meski seringkali dalam bentuk pelanggaran administratif. Misalnya, kesalahan kecil dalam pengisian formulir pajak atau masalah perizinan usaha yang tidak lengkap bisa berujung pada ancaman pidana. Padahal, masalah tersebut dapat lebih mudah diatasi dengan sanksi administratif atau tindakan pembinaan.
Untuk itu, perlu adanya evaluasi terhadap peraturan-peraturan yang ada. Pemerintah harus meninjau apakah peraturan-peraturan tersebut masih relevan dan efektif. Kebijakan yang terlalu banyak dan rumit seringkali hanya membingungkan masyarakat dan meningkatkan potensi kesalahan yang tidak perlu.
Upaya Mengurangi Overcriminalization
Solusi terhadap overcriminalization memerlukan langkah-langkah yang terencana dan menyeluruh. Salah satunya adalah dengan meninjau dan menyaring kembali peraturan yang ada. Pemerintah perlu memastikan bahwa peraturan yang diterapkan relevan dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta tidak membebani sistem hukum yang ada. Pembuatan peraturan baru juga harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat agar aturan yang dihasilkan tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pendekatan non-pidana dapat menjadi solusi yang lebih efisien dan manusiawi dalam banyak kasus. Misalnya, edukasi, mediasi, atau sanksi administratif dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah yang tidak memerlukan tindakan pidana. Hal ini tidak hanya akan mengurangi beban pada sistem keuangan, tetapi juga memberi ruang bagi penyelesaian yang lebih konstruktif.
Penting juga untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka, masyarakat akan lebih bijak dalam bertindak dan menghindari pelanggaran yang tidak perlu.
Kesimpulan
Fenomena overcriminalization mencerminkan bagaimana hukum dapat menjadi terlalu dominan dalam kehidupan manusia, mengatur hal-hal yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Meski tujuan dari adanya hukum adalah menciptakan kedamaian, penerapan yang berlebihan justru dapat menciptakan masalah baru yang lebih kompleks.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa hukum tetap menjadi alat yang mempermudah kehidupan dan tidak malah membingungkan masyarakat, evaluasi terhadap kebijakan yang ada harus dilakukan secara menyeluruh. Dengan langkah yang bijaksana, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bebas, bukan justru menambah beban yang tidak perlu.