Konten dari Pengguna

Menghina Mantan Presiden Bisa Dipidana: Ini Aturan dalam KUHP

Fahmi Fadi, SH

Fahmi Fadi, SH

Founder Scriptumluris.id

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fahmi Fadi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: https://gemini.google.com/1ca78777-9b20-4289-b82a-6c1c7202c228
zoom-in-whitePerbesar
Foto: https://gemini.google.com/1ca78777-9b20-4289-b82a-6c1c7202c228

Polemik mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo menjadi perhatian publik. Isu yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu bahkan berlanjut ke ruang sidang. Pada 5 November 2026, Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Peristiwa tersebut menarik untuk dilihat dari sudut pandang hukum. Sebab muncul pertanyaan yang mungkin juga dipikirkan masyarakat: apakah seseorang masih bisa dipidana karena menghina mantan presiden, meskipun orang yang dihina sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara?

Pertanyaan ini sesuai karena KUHP Nasional mengatur ketentuan khusus mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, tapi perlindungan tersebut tidak serta-merta berlaku dengan cara yang sama kepada mantan presiden.

Pasal Penghinaan Presiden Tidak Berlaku untuk Mantan Presiden

Dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 218 mengatur tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan ini ditujukan kepada Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat, bukan seseorang yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Ketika seseorang sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden, ketentuan khusus dalam Pasal 218 tidak dapat digunakan hanya karena orang tersebut pernah menduduki jabatan kepala negara.

Hal ini juga perlu dipahami bersama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang dibacakan pada 12 Agustus 2026 tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa pengaduan atas tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat, baik secara langsung maupun melalui kuasa khusus.

Mantan presiden tidak lagi mendapatkan perlindungan melalui ketentuan khusus tersebut, tapi bukan berarti dirinya kehilangan perlindungan hukum atas kehormatan dan nama baik.

Mantan Presiden Tetap Bisa Dilindungi Pasal Pencemaran Nama Baik

Meskipun tidak lagi menjabat, mantan presiden tetap merupakan warga negara yang memiliki hak atas kehormatan dan nama baik. Apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana penghinaan, ketentuan umum dalam KUHP tetap dapat berlaku.

Salah satu ketentuan yang dapat diperhatikan adalah Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pasal ini mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.

Jika dilakukan secara lisan, ancaman pidananya paling lama sembilan bulan penjara atau denda kategori II. Apabila dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan, atau ditempelkan di tempat umum, ancamannya paling lama satu tahun enam bulan penjara atau denda kategori III.

Pasal 434 KUHP juga mengatur tindak pidana fitnah. Ketentuan ini dapat diterapkan apabila seseorang yang melakukan pencemaran diberi kesempatan membuktikan tuduhannya, tetapi tidak mampu membuktikannya, sementara tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

Pasal 436 KUHP mengatur penghinaan ringan, yakni perbuatan menghina yang tidak termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis.

Seseorang yang menghina mantan presiden tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur dalam ketentuan-ketentuan tersebut.

Tidak Semua Kritik atau Pernyataan Negatif Bisa Dipidana

Pasal 433 ayat (3) KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan pencemaran tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Ketentuan ini menjadi penting karena mantan presiden tetap merupakan tokoh publik yang rekam jejak, kebijakan, dan tindakannya dapat menjadi bahan pembahasan masyarakat. Kritik terhadap kebijakan ketika masih menjabat, misalnya, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak boleh langsung disamakan dengan penghinaan.

Begitu pula dalam polemik ijazah Jokowi. Mempertanyakan keaslian dokumen, meminta klarifikasi, menyampaikan analisis, dan menyebarkan tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang merupakan tindakan yang perlu dibedakan. Penilaiannya harus melihat isi pernyataan, konteks, maksud, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Tidak tepat apabila setiap orang yang mempertanyakan ijazah mantan presiden langsung dianggap melakukan pencemaran nama baik, tapi kebebasan berpendapat juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan tuduhan yang memenuhi unsur penghinaan atau fitnah.

Pengaduan Korban Menjadi Syarat Penting

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah sifat delik aduan dalam tindak pidana penghinaan. Berdasarkan Pasal 440 KUHP, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari korban.

Proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan tersebut pada prinsipnya membutuhkan pengaduan dari orang yang merasa dirugikan. Pihak lain tidak bisa begitu saja menggantikan korban untuk mengadukan perkara tersebut.

Pasal 441 ayat (1) KUHP mengatur bahwa pidana dalam sejumlah ketentuan penghinaan dapat ditambah sepertiga apabila tindak pidana dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi. Ketentuan ini sesuai ketika pernyataan yang diduga menyerang kehormatan seseorang disebarkan melalui media sosial atau platform digital.

Penghinaan terhadap mantan presiden bukan berarti bebas dari konsekuensi hukum, tapi penerapan pasalnya tetap harus memperhatikan unsur tindak pidana dan prosedur pengaduan yang berlaku.

Mantan Presiden Tetap Memiliki Hak atas Nama Baiknya

Berakhirnya masa jabatan seorang presiden memang mengakhiri kedudukannya sebagai kepala negara, tapi tidak menghilangkan hak pribadinya sebagai warga negara. Mantan presiden tetap memiliki perlindungan hukum atas kehormatan dan nama baik sebagaimana orang lain.

Disisi lain, masyarakat juga tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik, mempertanyakan suatu persoalan, dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan pejabat publik, termasuk setelah pejabat tersebut tidak lagi menjabat.

Persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidak boleh menghina mantan presiden. Hal yang lebih penting adalah memahami batas antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Hukum tidak digunakan untuk membungkam kritik, tapi kebebasan berpendapat juga tidak menjadi pembenaran untuk menyerang kehormatan orang lain melalui tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.