Konten dari Pengguna

Menyebarkan Chat Orang Lain Tanpa Izin dan Risiko Hukumnya di Indonesia

Ahmad Fahmi, SH

Ahmad Fahmi, SH

HRD, Kreator Scriptumluris.id, dan Sarjana S1 Hukum UIN Jakarta

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2017/12/29/12/47/technology-3047534_1280.jpg
zoom-in-whitePerbesar
Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2017/12/29/12/47/technology-3047534_1280.jpg

Belakangan ini menyebarkan isi percakapan pribadi ke media sosial semakin sering terjadi. Mulai dari screenshot chat, membuka aib, hingga memviralkan percakapan yang dianggap tidak pantas. Tidak jarang tindakan ini dibenarkan dengan alasan bahwa isi chat tersebut memang salah.

Tetapi, apakah menyebarkan isi chat orang lain bisa dibenarkan begitu saja?

Privasi Tetap Dilindungi, Meski Isinya Bermasalah

Secara rasional, percakapan pribadi merupakan bagian dari ranah privat yang dilindungi hukum. Artinya, meskipun isi chat dianggap tidak pantas atau salah, penyebarannya tetap berpotensi melanggar hukum jika dilakukan tanpa izin.

Masalah utamanya bukan pada isi percakapan, tetapi pada tindakan menyebarkannya ke publik tanpa persetujuan pihak yang terlibat.

Ketika Penyebaran Bisa Menjadi Tindak Pidana

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2019/11/11/10/05/law-4617873_960_720.jpg

Dalam hukum di Indonesia, ada beberapa ketentuan yang bisa menjerat seseorang yang menyebarkan isi chat tanpa izin.

Pertama, terkait pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 menyebutkan:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.

Artinya, jika isi chat disebarkan ke publik dan menyerang kehormatan seseorang, maka dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Kedua, terkait muatan kesusilaan. Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Jika isi chat mengandung unsur seksual atau tidak senonoh, lalu disebarkan ke publik, maka penyebarnya juga berpotensi terkena pasal ini, meskipun bukan dia yang membuat isi chat tersebut.

Ketiga, terkait pemindahan data tanpa hak. Pasal 32 UU ITE mengatur bahwa:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik milik orang lain secara melawan hukum”.

Pada konteks ini, memindahkan chat dari ruang privat (misalnya WhatsApp) ke ruang publik (media sosial) tanpa izin dapat termasuk dalam kategori ini.

Bagaimana dengan Data Pribadi?

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur bahwa data pribadi tidak boleh disebarkan tanpa persetujuan.

Nama, nomor telepon, foto, bahkan isi percakapan bisa termasuk dalam data pribadi. Jika disebarkan tanpa izin, pelaku berpotensi dikenai sanksi pidana.

“Tapi kan Isinya Salah” Tidak Menghapus Risiko Hukum

Salah satu anggapan yang sering muncul adalah bahwa menyebarkan chat menjadi “boleh” jika isi percakapannya memang salah atau tidak senonoh.

Padahal dalam hukum, yang dinilai bukan hanya isi, tetapi juga ada tindakan. Jika penyebaran dilakukan dengan tujuan:

  1. Mempermalukan.

  2. Memviralkan.

  3. Menghakimi di ruang publik.

Maka tetap berpotensi menjadi pelanggaran, terlepas dari benar atau salahnya isi chat tersebut.

Kapan Penyebaran Bisa Dibenarkan?

Penyebaran isi chat tidak selalu berujung pidana, terutama jika dilakukan dalam konteks yang tepat.

Misalnya:

  1. Digunakan sebagai alat bukti.

  2. Dilaporkan kepada pihak berwenang.

  3. Bertujuan untuk melindungi korban.

Dalam kondisi ini, penyebaran dilakukan dalam jalur hukum, bukan untuk konsumsi publik. Yang menjadi masalah adalah ketika chat tersebut disebarkan ke media sosial tanpa proses hukum yang jelas.

Fenomena yang Perlu Disadari

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2018/04/16/11/15/phone-3324323_1280.jpg

Apa yang terjadi belakangan ini mencerminkan adanya perubahan cara berkomunikasi di ruang digital. Hal-hal yang dulu dianggap privat kini dengan mudah dijadikan konsumsi publik. Padahal ruang digital tetap memiliki batas hukum. Menyebarkan chat orang lain juga bisa menjadi persoalan pidana jika dilakukan tanpa pertimbangan.

Kesimpulannya, menyebarkan isi chat orang lain tanpa izin bukan tindakan yang sepele. Meskipun isi percakapan dianggap salah, penyebar tetap berisiko melanggar hukum. Dalam hukum Indonesia, tindakan ini bisa dikaitkan dengan pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, hingga penyebaran data pribadi tanpa hak.

Karena itu, jika menemukan percakapan yang bermasalah, langkah yang lebih tepat adalah menempuh jalur hukum, bukan menyebarkannya ke publik. Di era digital, setiap tindakan meninggalkan jejak, dan tidak semua yang terlihat “benar” secara moral, aman secara hukum.