Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ngehina Presiden Bisa Dipidana? Katanya Bebas Berpendapat
7 Agustus 2024 12:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai makhluk hidup dan juga sosial, manusia tidak luput dari kesalahan dan dosa serta tidak dapat hidup sendiri. Kebutuhan hidup yang beraneka ragam akan menentukannya untuk senantiasa berinteraksi dengan manusia lainnya, namun hal ini seringkali terjadi perbedaan satu sama lain, mulai dari pendapat, ambisi, dan kepentingan masing-masing. Hal inilah yang terkadang tidak menutup kemungkinan akan memicu timbulnya konflik, pertikaian, penindasan, peperangan, atau bahkan pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem republik. Di Indonesia, presiden adalah pemimpin tertinggi negara yang memegang kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab atas pelaksanaan undang-undang serta kebijakan nasional. Presiden juga berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan luar negeri, serta memiliki wewenang untuk menunjuk pejabat tinggi dan mengeluarkan peraturan pemerintah.
Melihat pentingan tugas kepala negara, maka tidak jarang banyak yang pro dan kontra terhadap kinerja dan kebijakan yang dibuat, hal inilah yang sering terjadi munculnya penghinaan. Penghinaan terhadap presiden merupakan topik penting dalam hukum pidana Indonesia. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kedudukan yang sangat penting dan terhormat. Hukum Indonesia mengatur perlindungan terhadap presiden dari tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui berbagai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti tertuang dalam pasal 134 KUHP Pasal ini mengatur mengenai penghinaan terhadap presiden, penghinaan yang dimaksud dalam pasal ini mencakup perbuatan yang merendahkan martabat presiden sebagai kepala negara. Sanksi untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara yang dapat dikenakan selama 6 bulan hingga 4 tahun. Pasal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat presiden sebagai simbol negara. Pasal 136 KUHP, pasal ini menambah ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dengan ancaman hukuman lebih berat jika penghinaan dilakukan dengan cara yang memfitnah atau menyebarkan ujaran kebencian. Pasal ini menekankan bahwa penghinaan yang dilakukan dengan cara-cara yang lebih serius atau yang menyebabkan dampak yang lebih besar dapat dikenakan sanksi yang lebih berat. Pasal 137 KUHP, pasal ini memberikan ketentuan tambahan mengenai penghinaan terhadap presiden dalam situasi atau kondisi tertentu yang memperburuk tindak pidana. Misalnya, jika penghinaan dilakukan dalam rapat umum atau media massa yang memiliki jangkauan luas, sanksi yang dikenakan dapat lebih berat.
ADVERTISEMENT
Pengaturan mengenai penghinaan terhadap presiden bertujuan untuk melindungi kewibawaan dan kehormatan presiden sebagai simbol negara. Namun, pasal-pasal ini juga sering menjadi sorotan dan kritik dari berbagai kalangan, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi. Kritikus berpendapat bahwa undang-undang ini dapat digunakan untuk membungkam kritik dan menghalangi kebebasan berpendapat. Di sisi lain, pendukung kebijakan ini berargumen bahwa perlindungan terhadap presiden penting untuk menjaga stabilitas politik dan menghormati posisi presiden sebagai pemimpin negara. Mereka berpendapat bahwa batasan terhadap kebebasan berekspresi diperlukan untuk melindungi integritas lembaga negara dan mencegah disinformasi yang merugikan. Sehingga pada akhirnya disimpulkan, masyarakat boleh berekspresi dan berpendapat, tapi harus sesuai norma dan etika yang berlaku.
Live Update