Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ngemis atau Malak?
27 November 2024 20:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fenomena pengemis di jalanan sudah menjadi pemandangan yang biasa ditemui di banyak kota besar di Indonesia. Banyak dari mereka yang mengemis dengan cara yang sopan dan hanya berharap mendapat bantuan dari orang-orang yang merasa iba. Namun, ada juga sebagian pengemis yang melakukan tindak pemerasan atau malak, yakni meminta uang dengan cara yang kasar, mengancam, atau bahkan melakukan kekerasan. Tindakan seperti ini tentu saja menimbulkan keresahan di masyarakat dan merusak citra pengemis yang seharusnya mendapatkan perhatian sosial.
ADVERTISEMENT
Pengemis yang melakukan malak biasanya mengandalkan cara-cara yang tidak etis untuk memperoleh uang dari masyarakat. Malak yang dilakukan oleh pengemis sering kali melibatkan taktik pemaksaan, intimidasi, atau ancaman untuk mendapatkan uang. Beberapa contoh tindakan pengemis malak antara lain:
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, tindakan malak yang dilakukan oleh pengemis jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah beberapa aturan yang terkait dengan pengemis malak:
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, negara juga harus memberikan perhatian lebih kepada pengemis dengan memberikan bantuan sosial atau program pemberdayaan agar mereka tidak terjebak dalam siklus mengemis dan merugikan orang lain. Dengan penegakan hukum yang efektif dan upaya penanggulangan yang lebih baik, fenomena pengemis malak dapat dikurangi, menciptakan masyarakat yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.