Konten dari Pengguna

Pemalsuan Data dalam Proses Rekrutmen dan Konsekuensi Hukumnya

Ahmad Fahmi, SH

Ahmad Fahmi, SH

HRD, Kreator Scriptumluris.id, dan Sarjana S1 Hukum UIN Jakarta

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2022/07/15/18/03/interview-7323656_1280.png
zoom-in-whitePerbesar
Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2022/07/15/18/03/interview-7323656_1280.png

Pada proses melamar kerja, tidak sedikit orang merasa perlu “mempercantik” pengalaman di CV agar terlihat lebih meyakinkan. Mulai dari melebih-lebihkan kemampuan, hingga dalam beberapa kasus terjadi pemalsuan data dan dokumen, tetapi ketika hal ini terbongkar di tahap akhir rekrutmen apakah perusahaan berhak langsung menggagalkan pelamar?

Kasus seperti ini sebenarnya tidak jarang terjadi, seseorang bisa saja lolos berbagai tahap seleksi tes, wawancara, bahkan medical check-up, namun gagal di akhir karena verifikasi dokumen. Dititik ini penting untuk memahami bahwa proses rekrutmen memiliki batas hukum yang jelas.

Belum Ada Hubungan Kerja, Belum Ada Kewajiban Hukum

Di dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, hubungan kerja tidak muncul begitu saja sejak seseorang melamar. Hubungan kerja baru ada ketika sudah terjadi perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja.

Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja yang didasarkan pada perjanjian kerja, dengan unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Artinya, selama belum ada perjanjian kerja yang disepakati, maka secara hukum kedua pihak belum terikat. Dengan bahasa mudahnya, perusahaan masih memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak pelamar.

Disinilah letak jawabannya: jika seseorang gagal direkrut karena ketahuan memalsukan dokumen sebelum penandatanganan kontrak, maka keputusan perusahaan tersebut pada dasarnya tidak melanggar hukum.

Ketika Kejujuran Menjadi Syarat Utama

Proses rekrutmen adalah soal kepercayaan, ketika seseorang memalsukan pengalaman kerja, sebenarnya ia sudah membangun hubungan awal dengan dasar yang tidak jujur.

Dalam perspektif hukum perdata, hubungan kerja termasuk dalam ranah perjanjian. Karena itu, prinsip-prinsip dalam perjanjian juga berlaku di dalamnya.

Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan empat syarat sah perjanjian:

  1. Kesepakatan para pihak.

  2. Kecakapan hukum.

  3. Objek tertentu.

  4. Sebab yang halal.

Pada Pasal 1338 KUH Perdata juga menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ini berarti kejujuran menjadi fondasi utama dalam setiap hubungan hukum, termasuk hubungan kerja. Jika sejak awal sudah ada unsur kebohongan, maka syarat “itikad baik” sebenarnya tidak terpenuhi.

Pemalsuan Bisa Dianggap Penipuan

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2021/11/25/14/40/judgment-6823792_1280.png

Lebih jauh lagi, pemalsuan pengalaman kerja juga bisa masuk ke ranah hukum.

Pasal 1328 KUH Perdata menjelaskan bahwa:

Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak sedemikian rupa sehingga pihak lain tidak akan membuat perjanjian tersebut tanpa tipu muslihat itu”.

Artinya, jika sebuah perusahaan menerima karyawan karena percaya pada informasi yang ternyata palsu, maka perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan.

Dengan kata kasarnya, bahkan jika pelamar sudah sempat diterima, perusahaan tetap memiliki dasar hukum untuk membatalkan hubungan kerja jika terbukti ada pemalsuan sejak awal.

Ini Soal Kepercayaan

Sering kali kasus seperti ini dianggap sepele, hanya sebatas “tidak lolos kerja”. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah hilangnya kepercayaan.

Perusahaan selain mencari orang yang bisa bekerja, tetapi juga yang dapat dipercaya. Ketika dokumen dasar saja sudah dipalsukan, maka risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar jika orang tersebut benar-benar dipekerjakan.

Dari sudut pandang perusahaan, keputusan untuk tidak melanjutkan proses rekrutmen justru merupakan langkah yang wajar dan rasional.

Pelajaran yang Bisa Diambil

Kasus ini mencerminkan bahwa dalam dunia kerja, kejujuran memiliki posisi yang sangat penting. Kemampuan bisa dipelajari, pengalaman bisa dibangun, tetapi kepercayaan sulit untuk diperbaiki jika sudah rusak sejak awal.

Memalsukan pengalaman mungkin terlihat sebagai jalan pintas, tetapi konsekuensinya tidak sederhana. Tidak hanya berisiko gagal diterima, tetapi juga bisa berdampak hukum jika sampai masuk ke tahap perjanjian kerja. Proses rekrutmen adalah siapa yang benar-benar dapat dipercaya untuk menjalankan tanggung jawabnya.