Konten dari Pengguna

Pencantuman Gelar Sertifikasi di Belakang Nama: Tren yang Mulai Disalahpahami

Ahmad Fahmi, SH

Ahmad Fahmi, SH

HRD, Kreator Scriptumluris.id, dan Sarjana S1 Hukum UIN Jakarta

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2026/01/06/18/41/18-41-56-455_1280.png
zoom-in-whitePerbesar
Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2026/01/06/18/41/18-41-56-455_1280.png

Akhir-akhir ini media sosial dan dunia profesional mulai dipenuhi dengan deretan singkatan di belakang nama. Tidak sedikit orang mencantumkan sertifikasi pelatihan atau kompetensi layaknya gelar akademik. Sekilas memang terlihat keren dan profesional, tetapi dibalik tren tersebut muncul pertanyaan penting: apakah sertifikasi memang boleh diperlakukan seperti gelar?

Fenomena ini perlahan menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Banyak orang mengikuti pelatihan atau sertifikasi bukan untuk meningkatkan kemampuan, tetapi juga demi mendapatkan tambahan “identitas” di belakang nama. Padahal secara hukum dan aturan pendidikan di Indonesia, gelar akademik dan sertifikasi kompetensi adalah dua hal yang berbeda.

Gelar dan Sertifikasi Itu Tidak Sama

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2019/02/10/09/21/lecture-3986809_1280.jpg

Di Indonesia, penggunaan gelar sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam hukum pendidikan tinggi. Gelar akademik, vokasi, maupun profesi hanya dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki kewenangan resmi.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menjadi dasar pengaturan penggunaan gelar di Indonesia.

Secara umum, gelar formal terdiri dari:

  1. Gelar akademik, seperti S.H., S.E., M.H., atau Dr.

  2. Gelar vokasi, seperti A.Md. atau S.Tr.

  3. Gelar profesi, seperti dr., Apt., atau Ir.

Gelar tersebut diperoleh melalui pendidikan formal dengan jenjang, kurikulum, dan persyaratan tertentu. Sedangkan sertifikasi kompetensi berbeda, sertifikasi diberikan sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan atau kompetensi tertentu di bidang kerja tertentu, bukan sebagai tanda telah menyelesaikan pendidikan tinggi.

Sertifikasi Bukan Gelar Formal

Saat ini banyak pelatihan atau sertifikasi berasal dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat ini memang penting karena menunjukkan kompetensi seseorang, tetapi bukan gelar akademik ataupun gelar profesi.

Dalam praktiknya, sertifikasi seperti ini lebih tepat dicantumkan di:

  • Curriculum Vitae (CV).

  • Resume.

  • Portofolio profesional.

Misalnya:

  • Sertifikasi Digital Marketing dari BNSP.

  • Sertifikat Kompetensi Junior Graphic Designer dari BNSP.

Bukan ditulis menyatu seperti gelar akademik di belakang nama.

Karena itu, ketika seseorang menambahkan singkatan sertifikasi seolah-olah gelar resmi, disitulah mulai muncul persoalan.

Kenapa Ini Jadi Masalah?

Sekilas mungkin terlihat sepele, tetapi jika dibiarkan terus-menerus, praktik ini bisa membuat masyarakat sulit membedakan mana gelar formal dan mana sertifikasi kompetensi.

Akibatnya:

  1. Publik bisa salah memahami kualifikasi seseorang.

  2. Nilai akademik dan profesi menjadi kabur.

  3. Muncul kesan seolah semua pelatihan bisa “naik kelas” menjadi gelar.

Padahal proses memperoleh gelar akademik jauh berbeda dengan mengikuti kursus atau pelatihan singkat.

Fenomena ini juga mencerminkan adanya perubahan cara pandang terhadap sertifikasi. Yang seharusnya menjadi bukti kompetensi, perlahan berubah menjadi simbol prestise.

Ada Risiko Hukumnya

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2019/11/11/10/05/law-4617873_1280.jpg

Tidak banyak yang sadar bahwa penyalahgunaan gelar juga bisa memiliki konsekuensi hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dijelaskan bahwa penggunaan gelar akademik, vokasi, atau profesi tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana.

Artinya, penggunaan “gelar” yang tidak sesuai ketentuan juga dapat masuk ke ranah hukum jika menyesatkan atau digunakan secara tidak sah.

Selain itu, aturan lebih teknis mengenai penulisan gelar juga diatur dalam:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

  2. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024.

Aturan-aturan ini memperjelas bahwa sertifikat kompetensi berbeda dengan gelar formal.

Sertifikasi Tetap Penting

Meski demikian, bukan berarti sertifikasi tidak bernilai. Justru di dunia kerja modern, sertifikasi kompetensi sering menjadi nilai tambah yang sangat penting.

Sertifikasi menggambarkan bahwa seseorang memiliki kemampuan praktis yang diakui secara profesional. Dalam banyak bidang, sertifikasi bahkan bisa membantu meningkatkan kredibilitas dan peluang kerja.

Masalahnya bukan pada sertifikasinya, tetapi pada cara penggunaannya. Sertifikasi seharusnya menjadi bukti kompetensi, bukan “gelar baru” yang dipasang untuk memberi kesan akademik.

Kesimpulannya, tren mencantumkan sertifikasi sebagai gelar di belakang nama perlahan mulai disalahpahami sebagai hal yang normal. Padahal secara hukum, gelar akademik, vokasi, dan profesi memiliki dasar yang berbeda dengan sertifikat kompetensi. Sertifikasi tetap penting dan bernilai, tetapi penggunaannya perlu ditempatkan secara tepat agar tidak menyesatkan publik maupun melanggar aturan yang berlaku.