Konten dari Pengguna

Pengguna Ojol Takut Kecolongan?

Ahmad Fahmi Fadilah
Mahasiswa Fakultas Syariah Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
5 Agustus 2024 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2015/07/31/22/12/phone-869669_1280.jpg (Ilustrasi Pengguna Handphone)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2015/07/31/22/12/phone-869669_1280.jpg (Ilustrasi Pengguna Handphone)
ADVERTISEMENT
Pada era teknologi dan akses internet menjadi kebutuhan utama masyyarakat Indonesia, membuat para pelaku usaha menggunakan internet sebagai media untuk menyalurkan barang dan jasa. Media internet bisa digunakan sebagai jasa transportasi umum, hadirnya transportasi online berbasis aplikasi disambut sukacita oleh masyarakat. Selain menjadi jasa antar jemput orang, aplikasi ini juga bisa mengantar jemput barang, berbelanja, bahkan mengisi ulang pulsa sekalipun. Hal inilah yang menjadi alternatif dan solusi bagi masyarakat dalam berkehidupan, disamping itu kelebihan lain dari penggunaan aplikasi ini adalah tarif yang murah, mudah digunakan, dan dapat diakses 24 jam. Dan lebih amannya lagi dalam menggunakan jasa aplikasi ini terpantau oleh konsumen melalui navigasi yang tertera didalam aplikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam mendaftar awal mula aplikasi ini tentunya data kita diperlukan, sehingga secara tidak langsung konsumen telah menyetujui penyelenggaraan jasa transportasi dan driver dengan mudah mengakses data pribadi tersebut, hal inilah yang tidak dapat dipungkiri seringkali disalahgunakan. Meskipun begitu, konsumen juga berhak untuk mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan data pribadi dan hak privasi. Di Indonesia, masalah ini sudah tidak asing lagi rasanya didengar, namun jangan hanya diabaikan saja. Dasar hukum atas perlindungan data konsumen menurut hukum positif Indonesia telah diatur dalam pasal 26 ayat 1, pasal 29, pasal 31 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pasal 79 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dan pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
Implikasi hukum ketika terjadinya wanprestasi yang dilakukan pihak ojek online dan pengemudi kepada pengguna jasa ini menurut hukum di Indonesia adalah :
ADVERTISEMENT