Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Hukum Pidana Islam dengan Konvensional di Indonesia
4 Februari 2025 14:53 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum pidana adalah cermin dari keadilan yang ingin ditegakkan dalam suatu masyarakat. Namun, konsep keadilan itu sendiri bisa sangat subjektif, tergantung dari sudut pandang budaya, nilai, dan keyakinan yang dianut. Dua sistem hukum yang sering dibandingkan adalah hukum pidana Islam dan hukum pidana konvensional. Keduanya memiliki karakteristik unik yang mencerminkan landasan filosofisnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Dalam tulisan ini, saya ingin mengajak kita semua untuk merenungkan perbedaan antara keduanya, bukan dengan pendekatan kaku akademik, melainkan dengan sudut pandang yang lebih membumi dan realistis, terutama dalam konteks penerapannya di Indonesia.
Perbedaan paling mendasar antara hukum pidana Islam dan hukum pidana konvensional terletak pada sumber hukumnya. Hukum pidana Islam berakar pada wahyu, yakni Al-Qur'an dan Hadis, yang bagi umat Muslim dipercaya sebagai pedoman ilahi yang tak terbantahkan. Sementara itu, hukum pidana konvensional berangkat dari pemikiran manusia, yang terus berkembang sesuai dengan dinamika sosial, politik, dan budaya.
Dalam hukum Islam, keadilan bukan hanya soal keseimbangan sosial, tetapi juga bagian dari ketundukan manusia kepada Tuhan. Hukuman dalam hukum Islam bukan sekadar bentuk pembalasan atau pencegahan, tetapi juga sarana penyucian bagi pelaku dosa. Konsep ini sangat berbeda dengan hukum pidana konvensional yang lebih mengedepankan aspek sekular—keadilan diartikan sebagai sesuatu yang harus ditegakkan demi keteraturan sosial tanpa keterkaitan dengan aspek spiritual.
ADVERTISEMENT
Dalam hukum pidana Islam, ada beberapa jenis hukuman, yaitu yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis seperti potong tangan bagi pencuri atau rajam bagi pezina yang sudah menikah, hukuman balas setimpal seperti nyawa dibayar nyawa dalam kasus pembunuhan, dan hukuman yang lebih fleksibel yang ditentukan oleh penguasa atau hakim sesuai dengan tingkat kesalahan. Hukum pidana konvensional tidak mengenal konsep seperti itu. Dalam sistem hukum modern, hukuman lebih mengutamakan rehabilitasi, pencegahan, dan pemasyarakatan. Hukuman mati memang masih ada di beberapa negara, tetapi semakin jarang digunakan karena dianggap melanggar hak asasi manusia.
Sementara itu, sistem peradilan modern lebih banyak menggunakan denda, penjara, atau kerja sosial sebagai bentuk hukuman. Jika dibandingkan, hukum pidana Islam terlihat lebih tegas dan memiliki hukuman yang tampak ekstrem di mata masyarakat modern. Namun, perlu diingat bahwa hukum Islam memiliki standar pembuktian yang sangat ketat. Misalnya, dalam kasus zina, dibutuhkan empat saksi mata yang melihat perbuatan itu secara langsung. Standar ini hampir mustahil dipenuhi, sehingga hukuman seperti rajam jarang diterapkan dalam praktiknya.
ADVERTISEMENT
Salah satu kritik terbesar terhadap hukum pidana Islam adalah bahwa sistem ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) modern. Hukuman seperti rajam dan potong tangan sering dikritik sebagai bentuk hukuman yang tidak manusiawi. Namun, bagi para pendukungnya, hukum Islam justru lebih adil karena tidak tebang pilih dan memastikan efek jera yang nyata. Sebaliknya, hukum pidana konvensional sering dianggap terlalu lunak terhadap pelaku kejahatan. Misalnya, ada banyak kasus di mana koruptor kelas kakap hanya dijatuhi hukuman ringan, sementara rakyat kecil yang mencuri demi bertahan hidup dihukum berat. Hal ini menimbulkan kesan bahwa hukum lebih tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Dalam hukum Islam, idealnya tidak ada ruang bagi kesenjangan semacam ini. Semua orang, termasuk pejabat tinggi, bisa dihukum jika terbukti bersalah, meskipun dalam praktiknya, penerapan hukum Islam juga tak lepas dari berbagai tantangan sosial dan politik.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, hukum pidana Islam tidak diberlakukan secara menyeluruh, tetapi memiliki peran dalam beberapa aspek hukum yang diatur secara lokal, seperti di Aceh yang menerapkan hukum Jinayat untuk beberapa pelanggaran tertentu. Di tingkat nasional, hukum yang berlaku tetap berbasis hukum pidana konvensional yang bersumber dari KUHP, yang merupakan warisan kolonial Belanda. Meski begitu, ada banyak pengaruh nilai-nilai Islam dalam hukum nasional, terutama dalam hukum keluarga dan beberapa regulasi yang berkaitan dengan moralitas publik.
Penerapan hukum Islam di Indonesia masih menjadi perdebatan, dengan sebagian masyarakat menganggapnya relevan dengan nilai-nilai mayoritas penduduk, sementara yang lain melihatnya sebagai sesuatu yang bertentangan dengan prinsip negara hukum modern.
Pertanyaan tentang mana yang lebih baik antara hukum pidana Islam dan hukum pidana konvensional sebenarnya tidak memiliki jawaban mutlak. Semuanya bergantung pada perspektif dan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat. Bagi masyarakat yang mengutamakan nilai-nilai religius dan percaya bahwa keadilan adalah bagian dari perintah Tuhan, hukum Islam dianggap sebagai sistem yang sempurna. Sementara itu, bagi mereka yang melihat hukum sebagai sesuatu yang harus berkembang mengikuti zaman, hukum pidana konvensional lebih fleksibel dan relevan. Yang pasti, kedua sistem ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Hukum pidana Islam menawarkan kepastian hukum dan efek jera yang kuat, tetapi sering dianggap kurang fleksibel. Di sisi lain, hukum pidana konvensional memberikan ruang bagi reformasi dan perlindungan hak asasi manusia, tetapi kerap dikritik karena tidak selalu memberikan efek jera yang cukup.
Mungkin yang lebih realistis bukanlah memilih salah satu secara mutlak, melainkan mencari titik tengah yang bisa mengakomodasi aspek terbaik dari kedua sistem ini. Dunia terus berubah, dan hukum seharusnya berkembang tanpa kehilangan esensinya: menciptakan keadilan yang seimbang bagi semua orang.