Perbedaan Sidang Tuntutan dan Vonis dalam Hukum Pidana

HRD Korporat dan Kreator Scriptumluris.id
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di dalam proses persidangan pidana, banyak orang masih mengira tuntutan dan vonis adalah hal yang sama. Padahal keduanya berbeda, baik dari sisi waktu, fungsi, maupun pihak yang berwenang membacakannya.
Karena sering muncul di berita kasus pidana, istilah “dituntut” dan “divonis” juga kerap disalahartikan seolah memiliki arti yang sama. Padahal dalam hukum acara pidana, dua tahap ini punya peran yang berbeda.
Apa Itu Sidang Tuntutan?
Sidang tuntutan adalah tahap persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa. Tahap ini dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, alat bukti, dan pemeriksaan terdakwa selesai dilakukan di persidangan.
Dalam sidang ini, jaksa akan menjelaskan:
Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Pasal yang dianggap terbukti.
Hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Permintaan hukuman terhadap terdakwa.
Karena itu, tuntutan bukan keputusan akhir hakim, melainkan permintaan atau usulan hukuman dari jaksa kepada majelis hakim.
Misalnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara. Itu belum berarti terdakwa pasti dihukum 18 tahun, karena hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Apa Isi Surat Tuntutan?
Secara umum, surat tuntutan biasanya memuat beberapa hal seperti:
Identitas terdakwa.
Isi dakwaan.
Fakta yang terungkap di persidangan.
Bukti surat dan visum.
Pembahasan yuridis.
Hal yang memberatkan dan meringankan.
Permintaan hukuman dari jaksa.
Jadi, sidang tuntutan sebenarnya adalah tahap ketika jaksa menyampaikan analisis hukumnya terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Lalu Apa Itu Vonis?
Berbeda dengan tuntutan, vonis adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai. Vonis juga sering disebut putusan pengadilan.
Dalam KUHAP, putusan pengadilan diartikan sebagai pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang dapat berupa:
Pidana.
Bebas.
Lepas dari segala tuntutan hukum.
Artinya, hakim tidak selalu harus mengikuti tuntutan jaksa.
Hakim bisa:
Menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Menjatuhkan hukuman lebih berat.
Bahkan membebaskan terdakwa.
Karena keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Perbedaan Utama Tuntutan dan Vonis
Supaya lebih mudah dipahami, perbedaan keduanya bisa dilihat dari beberapa hal berikut:
Sidang Tuntutan:
Dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berisi permintaan hukuman terhadap terdakwa.
Dilakukan sebelum putusan hakim.
Sidang Vonis:
Dibacakan oleh Majelis Hakim.
Berisi keputusan akhir pengadilan.
Dilakukan setelah seluruh proses sidang selesai.
Dengan kata lain, tuntutan adalah “permintaan hukuman”, sedangkan vonis adalah “keputusan hukum”.
Kenapa Vonis Bisa Berbeda dengan Tuntutan?
Banyak orang heran ketika hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda dari tuntutan jaksa. Padahal hal itu memang dimungkinkan dalam hukum. Karena hakim memiliki independensi dalam memutus perkara. Hakim tidak hanya mempertimbangkan tuntutan jaksa, tetapi juga keterangan saksi, alat bukti, pembelaan terdakwa, fakta persidangan, dan keyakinan hakim.
Dalam praktiknya, ada kasus ketika jaksa menuntut tinggi tetapi hakim memutus lebih ringan atau sebaliknya. Menurut Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, putusan hakim pada dasarnya harus lahir dari hasil pembuktian di persidangan dan keyakinan hakim terhadap fakta hukum yang terungkap.
Urutan Tahapan Persidangan
Dalam perkara pidana, sidang tuntutan dan vonis juga berada di tahapan yang berbeda.
Secara umum urutannya:
Pembacaan dakwaan.
Pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Pemeriksaan terdakwa.
Tuntutan jaksa.
Pledoi atau pembelaan terdakwa.
Replik dan duplik.
Musyawarah hakim.
Vonis atau putusan.
Artinya, sidang tuntutan memang selalu dilakukan lebih dulu sebelum vonis dibacakan.
Kesimpulannya, tuntutan dan vonis adalah dua tahap berbeda dalam proses persidangan pidana. Sidang tuntutan merupakan tahap ketika jaksa meminta hukuman terhadap terdakwa, sedangkan vonis adalah keputusan akhir yang dijatuhkan hakim setelah seluruh proses persidangan selesai. Karena itu, tuntutan belum tentu sama dengan putusan hakim, sebab keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
