Konten dari Pengguna

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Kejahatan Carding

Ahmad Fahmi Fadilah
Mahasiswa Fakultas Syariah Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
4 Agustus 2024 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2020/09/06/02/45/credit-card-5547852_1280.jpg (Ilustrasi Carding)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2020/09/06/02/45/credit-card-5547852_1280.jpg (Ilustrasi Carding)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkembangan perekonomian yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi tidak dapat lepas dari perkembangan jaman yang terjadi secara global. Sistem keuangan yang semakin berkembang menjadi sebuah faktor perubahan pada bank dan lembaga keuangan lainnya. Pada abad ke-21, masyarakat mulai condong dalam melakukan transaksi dengan penggunaan uang non-tunai dalam kegiatan jual beli dan bentuk transaksi lainnya. Dalam hal ini bahwa teknologi berhasil membuat perubahan dalam kehidupan masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang sebelumnya menggunakan cara sederhana hingga menjadi transaksi secara elektronik.
ADVERTISEMENT
Adanya perkembangan teknologi yang membuat lajunya kemajuan jaman, hal ini diikuti dengan meningkatnya kegiatan menyimpang dan kejahatan khususnya di bidang ekonomi. Akibat dari perkembangan teknologi menjadi faktor lahirnya kejahatan baru dengan berbagai macam yang melatarbelakangi dengan menggunakan komputer sebagai alat dalam menjalankan aksi yang dapat merugikan masyarakat. Dalam Praktiknya, sering terjadi penyalahgunaan penggunaan kartu kredit, salah satunya yaitu pencurian data kartu kredit dengan memanfaatkan internet dan komputer, yang biasa disebut dengan Carding.
Pencurian data kartu kredit (Carding) merupakan suatu bentuk kejahatan komputer (Cybercrime) berupa peretasan kartu kredit nasabah bank yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi jual beli tanpa izin dan tanpa diketahui oleh nasabah pemegang kartu kredit yang sah. Carding tergolong dalam fraud (penyimpangan) yang mana Carder (pelaku) tidak harus memegang fisik dari kartu kredit karena transaksi dilakukan secara online atau non face to face. Carder adalah sebutan bagi pelaku yang melakukan kejahatan Carding. Dalam melakukan tindakan tersebut, pelaku tidak perlu untuk mencuri kartu fisik korban, melainkan hanya dengan mengetahui nomor kartu dan tanggal kadaluwarsanya saja.
ADVERTISEMENT
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia telah menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah yang menjadi korban dari tindak kejahatan carding, seperti dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012.
Dalam hal ini mempertegas bahwa nasabah atau konsumen, baik dalam keadaan baikbaik saja hingga mengalami kerugian karena menjadi korban tindakan cyber crime memiliki hak-hak yang dijamin oleh negara dan menjadi payung hukum yang tertulis pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasl 19 menjelaskan bahwa pihak bank penerbit bertanggung jawab untuk mengganti kerugian terhadap kerusakan, pencemaran dan/atau yang dihasilkan atau diperdagangkan dalam wujud pengganti kerugian adalah pengembalian uang atau penggantian uang dalam kurun waktu 7 (hari) setelah transaksi.
ADVERTISEMENT