Provokator Demo dan Ancaman Pidana dalam KUHP Nasional

Founder Scriptumluris.id
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fahmi Fadi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kali demonstrasi berlangsung dan berakhir ricuh, istilah provokator biasanya ikut menjadi perbincangan. Ada yang menyebut kerusuhan terjadi karena ulah orang-orang yang sengaja menghasut massa. Ada pula yang mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Dari situ muncul pertanyaan menarik: apakah seseorang yang menjadi provokator dalam demonstrasi bisa dipidana menurut hukum Indonesia?
Pertanyaan ini penting karena tidak semua orang yang mengajak masyarakat turun ke jalan dapat disebut sebagai provokator dalam pengertian hukum. Mengajak orang lain mengikuti demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat, tapi jika ajakan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana atau kekerasan, persoalannya menjadi berbeda.
KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebenarnya telah mengatur sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk menindak perbuatan penghasutan dan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Provokator Bisa Dijerat Pasal Penghasutan
Salah satu aturan yang paling relevan adalah Pasal 246 KUHP. Pasal ini mengatur penghasutan yang dilakukan secara lisan maupun tulisan di muka umum.
Berikut bunyi Pasal 246 KUHP:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.
Seseorang dapat dipidana apabila terbukti menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara atau denda kategori V.
Dalam konteks demonstrasi, misalnya seseorang secara terbuka mengajak massa melakukan penyerangan atau tindakan kekerasan terhadap pihak tertentu. Perbuatan seperti itu dapat diperiksa berdasarkan Pasal 246 apabila unsur-unsurnya terpenuhi, tapi ajakan untuk mengikuti demonstrasi, menyampaikan aspirasi, atau menolak kebijakan pemerintah tidak otomatis termasuk penghasutan yang dimaksud dalam pasal tersebut.
Provokasi melalui Media Sosial Juga Bisa Diproses
Provokasi tidak selalu dilakukan secara langsung di tengah kerumunan. Pada era digital, ajakan yang mengarah pada tindak pidana juga bisa disebarkan melalui media sosial.
Hal ini diatur dalam Pasal 247 KUHP. Berikut bunyi ketentuannya:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal tersebut menjelaskan penyebaran hasutan melalui media digital juga memiliki konsekuensi hukum. Ancaman pidananya paling lama empat tahun enam bulan atau denda kategori V.
Menurut saya, ketentuan ini sesuai dengan kebiasaan masyarakat yang sering membagikan informasi, video, maupun ajakan demonstrasi melalui media sosial. Perlu dibedakan juga antara unggahan yang berisi kritik dan ajakan aksi damai dengan konten yang benar-benar memenuhi unsur penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan.
Bagaimana Jika Provokator Menggerakan Orang Lain untuk Melakukan Kerusuhan?
Persoalan berikutnya adalah ketika seseorang tidak melakukan kekerasan secara langsung, tetapi justru menggerakan orang lain untuk melakukannya.
Dalam KUHP Nasional, Pasal 20 mengatur bentuk-bentuk pelaku tindak pidana, termasuk orang yang menggerakkan orang lain dengan cara tertentu untuk melakukan tindak pidana.
Pasal 21 juga mengatur pihak yang membantu terjadinya tindak pidana. Salah satu bunyi ketentuannya adalah:
Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:
a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
Seseorang yang menggerakan atau membantu terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya dan ketentuan yang berlaku, tapi tidak tepat jika setiap koordinator demonstrasi atau orang yang membantu jalannya aksi langsung dianggap sebagai pelaku kejahatan. Harus ada bukti mengenai kesengajaan dan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana.
Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan Juga Memiliki Aturan Tersendiri
KUHP Nasional juga mengatur penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 256 KUHP, yang berbunyi:
Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II. Penting untuk dipahami tidak semua demonstrasi tanpa pemberitahuan otomatis dapat dipidana. Harus ada akibat sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 juga menjelaskan bahwa apabila pemberitahuan demonstrasi telah dilakukan kepada pihak berwenang, penyelenggaranya tidak dapat dijerat Pasal 256 meskipun aksi tersebut menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum. Aturan ini tidak dapat dimaknai sebagai larangan bagi masyarakat untuk berdemonstrasi. Pemberitahuan juga berbeda dengan permohonan izin untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Jadi, Apakah Provokator Demo Bisa Dipidana?
Berdasarkan ketentuan tersebut, jawabannya adalah bisa. KUHP Nasional telah mengatur penghasutan, penyebaran hasutan, penggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana, hingga pembantuan tindak pidana.
Hal yang paling penting adalah bagaimana membuktikan seseorang benar-benar melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana. Sebutan provokator yang muncul dalam pemberitaan atau perbincangan masyarakat tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah.
Kita juga perlu membedakan orang yang mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi dengan orang yang sengaja menghasut massa untuk melakukan kekerasan. Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Kesimpulannya, demonstrasi tetap merupakan hak masyarakat yang harus dihormati, tapi siapa pun yang terbukti menghasut atau terlibat dalam tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum yang berlaku. Jadi, bukan siapa yang disebut provokator, melainkan apakah perbuatannya benar-benar memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam KUHP Nasional.
