Residivis dalam KUHP Baru: Pengulangan Kejahatan Tidak Lagi Harus Sejenis

HRD, Kreator Scriptumluris.id, dan Sarjana S1 Hukum UIN Jakarta
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan penting dalam pengaturan residivis atau penjahat berulang. Jika sebelumnya pengulangan tindak pidana cenderung dibatasi pada kejahatan sejenis, kini KUHP Baru menganut konsep algemene recidive atau residivis umum, di mana pengulangan tidak harus dilakukan terhadap jenis tindak pidana yang sama.
Residivis dimaknai sebagai seseorang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam KUHP Baru, pengulangan tersebut diperhitungkan apabila terjadi dalam jangka waktu lima tahun setelah pelaku menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan, atau ketika kewajiban menjalani pidana tersebut belum kedaluwarsa.
Sebagai konsekuensi hukum, residivis dapat dikenai pemberatan pidana. Berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana terhadap pelaku residivis dapat ditambah paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana pokok. Pemberatan ini berlaku apabila tindak pidana yang diulangi diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.
Dengan menganut sistem residivis umum, KUHP Baru tidak lagi membedakan apakah tindak pidana yang diulangi bersifat sejenis atau berbeda. Selama syarat-syarat hukum terpenuhi, setiap pengulangan tindak pidana dapat menjadi dasar pemberatan pidana. Pendekatan ini menunjukkan perubahan orientasi pemidanaan, dari sekadar melihat jenis kejahatan menuju penilaian terhadap pola perilaku pelaku.
Tujuan utama dari pengaturan ini adalah memperkuat efek jera dan menegaskan bahwa pidana sebelumnya seharusnya menjadi sarana pembinaan. Ketika pelaku tetap mengulangi perbuatan pidana, hukum memandangnya sebagai kegagalan memperbaiki diri, sehingga respons pidana yang lebih berat dianggap sebagai langkah yang proporsional dan adil.
Pengaturan residivis dalam KUHP Baru menandai sikap yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan berulang. Dengan penerapan konsep residivis umum, hukum pidana tidak lagi terpaku pada kesamaan jenis tindak pidana, melainkan menilai konsistensi pelaku dalam melanggar hukum.
