Sistem Hukum Waris Adat: Tiga Cara Pembagian Harta dalam Tradisi Indonesia

Kreator Scriptumluris.id dan Sarjana S1 Hukum UIN Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada hukum waris adat di Indonesia, pembagian harta peninggalan tidak selalu dilakukan dengan cara yang sama. Setiap masyarakat adat memiliki sistem kewarisan yang berbeda-beda, yang umumnya dipengaruhi oleh nilai budaya, struktur sosial, serta sistem kekerabatan yang dianut.
Secara umum, dikenal tiga sistem utama dalam hukum waris adat, yaitu sistem kolektif, sistem mayorat, dan sistem individual. Ketiga sistem kewarisan tersebut dijelaskan dalam literatur hukum adat, salah satunya dalam buku Hukum Adat Indonesia karya Dewi Wulansari, khususnya pada Bab IV tentang Asas Pokok Hukum Adat, sub-bab D tentang hukum waris adat, halaman 74.
Adapun penjelasan masing-masing sistem adalah sebagai berikut:
Sistem Kolektif
Sistem kolektif adalah sistem kewarisan di mana harta peninggalan diwariskan kepada para ahli waris secara bersama-sama dan tidak dibagi-bagi secara perorangan. Dalam sistem ini, para ahli waris tidak memiliki hak milik pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya memiliki hak untuk menggunakan, mengelola, dan menikmati hasilnya.
Sistem ini umumnya berlaku pada harta pusaka yang memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi. Contohnya dapat ditemukan dalam masyarakat Minangkabau yang mengenal konsep “ganggam bauntuak”, di mana harta pusaka seperti tanah, sawah, dan rumah gadang dikelola bersama di bawah pengawasan mamak kepala waris. Pola serupa juga ditemukan di masyarakat Ambon dengan sistem tanah dati yang digunakan secara kolektif oleh anggota kerabat.
Sistem Mayorat
Sistem mayorat adalah sistem kewarisan dimana harta peninggalan tidak dibagi-bagi, melainkan dikuasai oleh satu orang ahli waris, biasanya anak tertua. Dalam sistem ini, anak tertua memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan harta warisan, dan juga memiliki kewajiban untuk memelihara dan bertanggung jawab terhadap saudara-saudaranya.
Sistem mayorat memiliki variasi dalam penerapannya. Di Lampung, misalnya, anak tertua laki-laki yang menerima warisan disebut sebagai “anak punyimbang”. Sementara itu, di masyarakat Semendo, Sumatera Selatan, sistem mayorat berlaku kepada anak perempuan tertua yang dikenal sebagai “tunggu tubang”. Hal tersebut menggambarkan bahwa penerapan sistem mayorat sangat bergantung pada adat setempat.
Sistem Individual
Sistem individual adalah sistem kewarisan di mana harta peninggalan dibagi-bagi kepada para ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Setiap ahli waris memiliki hak penuh atas bagian yang diterimanya, termasuk untuk menggunakan, mengelola, maupun mengalihkan hak tersebut.
Sistem ini banyak ditemukan dalam masyarakat yang menganut sistem kekerabatan bilateral atau parental, seperti di Jawa. Sistem individual juga memiliki kemiripan dengan sistem waris dalam hukum perdata Barat maupun hukum waris Islam, yang sama-sama menekankan pembagian harta secara jelas kepada masing-masing ahli waris.
Walaupun secara teoritis hukum waris adat mengenal tiga sistem tersebut, dalam praktiknya sering ditemukan penerapan sistem campuran. Artinya, suatu keluarga dapat menggabungkan lebih dari satu sistem kewarisan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama. Hal ini membuat kita pandangan baru bahwa hukum waris adat bersifat fleksibel dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat.
Jadi, keberagaman sistem kewarisan dalam hukum adat mencerminkan kekayaan budaya Indonesia sekaligus mengarahkan bahwa hukum tidak selalu bersifat kaku, tetapi dapat berkembang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
