Konten dari Pengguna

Tanggung Jawab Hukum Orang Tua atas Kelalaian yang Menyebabkan Kematian Anak

Ahmad Fahmi Fadilah
Mahasiswa Aktif Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
19 Januari 2025 12:13 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2018/08/13/03/21/family-3602245_1280.jpg (Ilustrasi Keluarga Kecil)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2018/08/13/03/21/family-3602245_1280.jpg (Ilustrasi Keluarga Kecil)
ADVERTISEMENT
Kehilangan anak merupakan tragedi yang tak terbayangkan oleh siapapun, terlebih jika tragedi tersebut terjadi akibat kelalaian orang tua sendiri. Pertanyaan yang muncul adalah apakah orang tua yang lalai dalam menjaga anaknya hingga mengakibatkan kematian dapat dikenakan sanksi hukum? Ini menjadi isu yang kompleks dan memicu, terutama dalam konteks hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kelalaian yang Membawa Bencana
Kelalaian dapat muncul dalam berbagai bentuk dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah membiarkan anak sendirian di rumah tanpa pengawasan, membiarkan anak bermain di area berbahaya tanpa perhatian, atau lalai dalam memastikan keselamatan anak saat menggunakan kendaraan.
Meski kelalaian ini sering terjadi, kenyataannya beberapa di antaranya berakhir pada tragedi yang menyakitkan. Ketika hal ini terjadi, masyarakat sering kali terpecah antara rasa simpati terhadap orang tua yang kehilangan anak dan kecaman terhadap kelalaian yang dianggap tidak bertanggung jawab.
Namun, apakah kesedihan orang tua cukup menjadi alasan untuk membebaskan mereka dari tuntutan hukum, ataukah hukum tetap harus berjalan demi keadilan bagi korban, meskipun korban adalah anak mereka sendiri?
Landasan Hukum Terkait Kelalaian
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, kejahatan yang menyebabkan kematian dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 359 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Frasa “karena kelalaiannya” di sini merujuk pada tindakan yang lalai atau mengabaikan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
Dalam konteks orang tua, mereka memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga serta melindungi anak-anak mereka. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002) menyatakan bahwa orang tua bertanggung jawab atas pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan anak. Oleh karena itu, ketika kewajiban dilanggar sehingga menyebabkan kematian, hal itu dapat dianggap sebagai kelalaian berat oleh hukum.
ADVERTISEMENT
Implementasi Hukum bagi Orang Tua
Orang tua bisa dijerat pidana apabila terbukti lalai dan menyebabkan kematian anak. Namun, penerapan hukum ini memerlukan pertimbangan yang hati-hati. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:
ADVERTISEMENT
Kasus-Kasus Kelalaian yang Berujung Kematian Anak
Di Indonesia, beberapa kasus kelalaian yang menyebabkan kematian anak sempat mendapat perhatian publik. Salah satunya adalah kejadian tenggelamnya seorang anak di kolam renang akibat kurangnya pengawasan orang tua. Dalam kasus ini, orang tua dianggap lalai karena gagal melihat risiko yang jelas.
Dalam kasus lain, seorang anak meninggal setelah ditinggalkan di dalam mobil yang terkunci, dengan panas ekstrem di dalam mobil menyebabkan anak tersebut dehidrasi hingga meninggal dunia.
Dalam kedua kasus tersebut, hukum menganggap ada unsur kelalaian yang jelas, karena tindakan tersebut mengabaikan risiko yang tidak diketahui secara umum.
Pandangan Sosial dan Budaya tentang Kelalaian Orang Tua
Di Indonesia, hubungan keluarga sangat dijunjung tinggi. Ketika orang tua kehilangan anaknya, masyarakat cenderung memberikan empati yang besar dan menganggap tragedi tersebut sebagai hukuman yang cukup berat. Namun, di sisi lain, ada desakan untuk memastikan agar kejadian serupa tidak berulang, dengan penegakan hukum secara tegas.
ADVERTISEMENT
Beberapa pihak juga mempertimbangkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, yang lebih fokus pada pemulihan hubungan dan penyesalan pelaku, daripada sekadar memberi hukuman. Misalnya, orang tua yang lalai mungkin diminta mengikuti program pendidikan keselamatan anak atau melakukan kerja sosial sebagai bentuk tanggung jawab mereka.
Pencegahan Melalui Edukasi
Pencegahan harus menjadi langkah utama daripada sekedar fokus pada hukuman. Orang tua perlu diberi pemahaman tentang risiko-risiko yang mungkin tidak mereka sadari. Misalnya, bahaya meninggalkan anak di dalam mobil, risiko keracunan pada balita, atau pentingnya pengawasan saat anak bermain di sekitar udara.
Pemerintah dan lembaga terkait dapat berperan dalam memberikan informasi dan pelatihan tentang keselamatan anak. Kampanye publik yang mengedukasi masyarakat tentang keselamatan anak dapat membantu mengurangi risiko kelalaian yang berakhir pada tragedi.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Tragedi kehilangan anak akibat kelalaian adalah peristiwa yang sangat menyakitkan dan penuh dilema hukum. Di Indonesia, orang tua dapat dijerat pidana jika kelalaian mereka terbukti menyebabkan kematian anak. Namun penerapan hukum ini perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk niat, tingkat kesalahan, dan dampak psikologis terhadap orang tua.
Penting untuk mengutamakan pencegahan melalui edukasi, kesadaran, dan kerja sama antara masyarakat, orang tua, serta pemerintah, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak kita. Keselamatan anak adalah tanggung jawab bersama, dan dengan tindakan preventif yang bijaksana, kita dapat menghindari tragedi serupa di masa depan.