Konten dari Pengguna

Tidak Hanya Badan Hukum: Memahami Definisi Korporasi dalam Pasal 146 KUHP Baru

Ahmad Fahmi, SH

Ahmad Fahmi, SH

HRD Korporat dan Kreator Scriptumluris.id

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2021/03/29/12/16/stairs-6133971_960_720.jpg
zoom-in-whitePerbesar
Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2021/03/29/12/16/stairs-6133971_960_720.jpg

Di dalam hukum pidana, banyak orang masih menganggap bahwa pelaku tindak pidana selalu individu. Dalam praktiknya, tindak pidana juga bisa dilakukan oleh perusahaan, organisasi, atau badan usaha. Karena itu, KUHP terbaru mulai memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Salah satu pengaturannya terdapat dalam Pasal 146 KUHP yang menjelaskan apa yang dimaksud dengan korporasi dalam hukum pidana Indonesia.

Memahami Korporasi dalam Pasal 146 KUHP

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2015/04/12/16/32/hammer-719061_1280.jpg

Dalam Pasal 146 KUHP Nasional dijelaskan bahwa:

Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu”.

Dari bunyi pasal tersebut terlihat bahwa korporasi tidak terbatas pada perusahaan besar berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tetapi juga mencakup berbagai bentuk organisasi lain, termasuk yang tidak berbadan hukum.

Artinya, hukum pidana melihat korporasi dari adanya organisasi, tujuan bersama, serta aktivitas yang dijalankan.

Bukan Cuma Status Badan Hukum

Yang menarik dari Pasal 146 KUHP adalah pendekatannya yang cukup luas. Sebelumnya banyak orang mengira hanya badan hukum resmi yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam aturan ini, firma, CV, bahkan organisasi yang belum berbadan hukum tetap dapat dianggap sebagai korporasi apabila memiliki struktur dan menjalankan kegiatan tertentu.

Menurut Mahrus Ali dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, perkembangan hukum pidana modern memang menunjukkan bahwa korporasi telah dipandang sebagai subjek hukum yang mampu melakukan tindak pidana dan mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Fokus hukum pidana sekarang tidak lagi pada individu, tetapi juga pada organisasi yang memiliki kekuatan ekonomi dan pengaruh besar di masyarakat.

Kenapa Pengaturan Ini Penting?

Di era modern, banyak tindak pidana dilakukan bukan secara individual, tetapi melalui organisasi atau perusahaan.

Misalnya:

  1. Pencemaran lingkungan oleh perusahaan.

  2. Penipuan investasi oleh badan usaha.

  3. Penyalahgunaan dana koperasi.

  4. Penghimpunan dana ilegal oleh kelompok tertentu.

Kalau hukum pidana hanya menjerat individu, maka korporasi bisa “bersembunyi” di balik struktur organisasi. Karena itu Pasal 146 KUHP menjadi dasar penting agar entitas kolektif juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sejalan dengan itu, Satjipto Rahardjo pernah menjelaskan bahwa hukum harus mampu mengikuti perkembangan masyarakat, termasuk bentuk-bentuk kejahatan modern yang semakin kompleks dan terorganisasi.

Contoh Kasus dalam Praktik

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh penerapan konsep korporasi dalam hukum pidana:

  1. Perseroan Terbatas (PT): sebuah perusahaan industri membuang limbah berbahaya ke sungai tanpa pengolahan sesuai standar. Dalam kondisi ini, perusahaan dapat diposisikan sebagai korporasi yang bertanggung jawab atas tindak pidana lingkungan.

  2. Firma atau CV: sebuah firma investasi menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dan menjanjikan keuntungan tidak wajar. Meski bukan badan hukum seperti PT, firma tetap termasuk korporasi menurut Pasal 146 KUHP.

  3. Koperasi atau BUMDes: pengurus koperasi menyalahgunakan dana anggota untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian besar. Karena koperasi merupakan organisasi yang memiliki struktur dan kekayaan sendiri, maka dapat menjadi subjek hukum pidana.

  4. Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum: sekelompok orang membentuk organisasi tidak resmi untuk menjalankan kegiatan ilegal berkedok sosial. Walaupun tidak memiliki status badan hukum, organisasi tersebut tetap bisa dianggap sebagai korporasi jika memenuhi unsur terorganisasi.

  5. Korporasi Bisa Dipidana: pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana menunjukkan perkembangan hukum pidana modern. Hukum tidak lagi melihat individu sebagai pelaku, tetapi juga organisasi yang memiliki kekuasaan dan dampak besar di masyarakat.

Dalam konteks ini, korporasi dapat dikenai:

  • Pidana denda.

  • Pembatasan kegiatan usaha.

  • Pencabutan izin.

  • Perampasan keuntungan.

  • Pertanggungjawaban terhadap pengurus tertentu.

Menurut Muladi dan Dwidja Priyatno dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, korporasi harus dipandang sebagai entitas yang dapat dimintai pertanggungjawaban ketika memperoleh keuntungan dari suatu tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang organisasinya. Karena itu, perusahaan atau organisasi tidak bisa lagi berlindung di balik nama badan usaha ketika terjadi pelanggaran hukum.

Dasar Penting dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Pasal 146 KUHP sebenarnya bukan hanya definisi. Ketentuan ini menjadi fondasi penting dalam penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia.

Dengan definisi yang luas, hukum pidana memiliki ruang untuk menjangkau berbagai bentuk kejahatan modern yang dilakukan melalui organisasi, baik berbadan hukum maupun tidak.

Kesimpulannya, Pasal 146 KUHP memperluas makna korporasi dalam hukum pidana Indonesia. Korporasi tidak hanya dipahami sebagai PT atau badan hukum resmi, tetapi juga berbagai bentuk organisasi yang terstruktur dan menjalankan kegiatan tertentu. Pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum pidana modern dapat menjerat individu dan entitas kolektif yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.