Tindak Pidana Penodaan Agama Pada Media Sosial Dalam Hukum Positif Indonesia

HRD, Kreator Scriptumluris.id, dan Lulusan Berprestasi S1 Hukum UIN Jakarta
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum atau undang-undang yang berlaku yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian terhadap seseorang atau kelompok baik berupa materil maupun imateril.
Tindak pidana penodaan agama dalam hukum pidana positif indonesia diatur dalam pasal 156 dan 156 (a) KUHP dan undang-undang Nomor 1/PNPS/1965.
Bunyi pasal 156 (a) KUHP, yaitu "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia; b. Dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendirikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
