Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Penodaan Agama Pada Media Sosial Dalam Hukum Positif Indonesia

Ahmad Fahmi Fadilah
Mahasiswa Fakultas Syariah Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
30 Juli 2024 6:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
www.pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
www.pixabay.com
ADVERTISEMENT
Tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum atau undang-undang yang berlaku yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian terhadap seseorang atau kelompok baik berupa materil maupun imateril.
ADVERTISEMENT
Tindak pidana penodaan agama dalam hukum pidana positif indonesia diatur dalam pasal 156 dan 156 (a) KUHP dan undang-undang Nomor 1/PNPS/1965.
Bunyi pasal 156 (a) KUHP, yaitu "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia; b. Dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendirikan Ketuhanan Yang Maha Esa".