Konten dari Pengguna

Intervensi Asing di Balik Rontoknya Nilai Saham ISHG

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Slamet Supriyadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bukan Anti-Asing, Tapi Pro-Kedaulatan. Ilustrator: Slamet Supriyadi
zoom-in-whitePerbesar
Bukan Anti-Asing, Tapi Pro-Kedaulatan. Ilustrator: Slamet Supriyadi

Oleh: Slamet Supriyadi

Dibuat isu besar, disebar rasa takut, dibikin seolah-olah semuanya akan hancur. Orang panik, jual rugi, lalu diam-diam ada yang datang memungut di harga bawah. Di kampung namanya bandar, di pasar modal namanya create panic, buy cheap. Polanya sama, hanya skalanya yang berbeda.

Singapura terus menggurui Indonesia soal asap karhutla. Dan pekan ini, ada “asap” lain yang mengepul di lantai bursa. Asapnya bernama MSCI.

Pada 16 Oktober 2026, lembaga indeks global itu mengumumkan pembukaan konsultasi untuk menurunkan kasta pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market—kasta yang sejajar dengan Argentina, Lebanon, Nigeria, hingga Zimbabwe. Bagi publik yang mungkin belum menyadari, ini bukan berita teknis biasa. Ini adalah sinyal bahwa tekanan terhadap Indonesia tidak berhenti di isu asap dan sawit.

Saya tidak sedang membela pemerintah. Saya sedang membela negara saya sendiri.

Bukti Pertama: Pasar Langsung “Dihukum” Sebelum Vonis

Jika MSCI benar-benar hanya membuka “konsultasi” yang netral, mengapa pasar bereaksi seolah vonis sudah dijatuhkan? Pada hari pengumuman itu, IHSG anjlok 11,57 persen ke level 5.185—penurunan harian terdalam sejak krisis 1998. Investor asing mencatat jual bersih Rp 3,4 triliun hanya dalam satu hari. MSCI memang menyebut reklasifikasi akan dilanjutkan “kecuali” konsultasi menemukan bukti perbaikan material. Tetapi bahasa bersyarat itu tidak mencegah kepanikan. Efeknya sudah bekerja: pasar runtuh sebelum keputusan final.

Bukti Kedua: Indonesia Tidak Memenuhi Kriteria Standalone

Inilah ironi yang jarang disorot. Dalam metodologi MSCI, reklasifikasi ke Standalone biasanya terjadi ketika aksesibilitas pasar memburuk secara parah, dan mayoritas dari 12 konsultasi downgrade MSCI sejak 2006 berkaitan dengan kontrol modal serta ukuran dan likuiditas pasar. Argentina, misalnya, dipindahkan ke Standalone pada 2021 karena kontrol modal yang diberlakukan sejak 2019.

Apakah Indonesia menerapkan kontrol modal? Sama sekali tidak. Rupiah memiliki nilai tukar mengambang bebas sejak 1997, dan Indonesia tidak memiliki pembatasan pada pembayaran dan transfer transaksi internasional. BEI sendiri menegaskan bahwa kriteria Standalone mencakup “kontrol modal, repatriasi dilarang, dolar langka, bursa tutup, perang/sanksi, dan pasar tidak bisa diakses”—dan Indonesia tidak memiliki satu pun kriteria tersebut. Bahkan Direktur Utama BEI menyatakan bahwa dalam lampiran MSCI sendiri, Indonesia memenuhi seluruh kriteria Emerging Market, bahkan lebih baik dari beberapa negara Emerging lainnya.

Jika Indonesia tidak memenuhi kriteria Standalone, mengapa MSCI tetap membuka pintu ke sana? Di sinilah pertanyaan tentang motif menjadi relevan.

Bukti Ketiga: Ada Tekanan, dan Bantahannya Justru Menguatkan Kecurigaan

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan dugaan adanya tekanan dari institusi investasi Singapura—Temasek dan GIC—terhadap MSCI. Ia bahkan menyebut nama Rachel Goh dari GIC yang diduga “marah-marah dan menekan MSCI supaya peringkat Indonesia diturunkan”.

GIC dan Temasek membantah. Juru bicara GIC menyatakan tuduhan itu “tidak benar” dan menegaskan keputusan investasinya didasarkan pada fundamental, bukan klasifikasi indeks. Temasek juga membantah ada pihaknya yang menghubungi MSCI.

Bantahan itu sah-sah saja. Tetapi perhatikan: Lutfi sendiri mengakui bahwa tudingan tersebut “belum disertai bukti independen yang dapat diverifikasi”. Artinya, klaim tentang tekanan Singapura adalah dugaan, bukan fakta yang terbukti. Namun, dugaan itu muncul dalam konteks yang sangat spesifik: MSCI membuka konsultasi downgrade pada saat Indonesia tidak memenuhi kriteria downgrade, dan pasar langsung runtuh. Dalam konteks seperti ini, pertanyaan “siapa yang diuntungkan?” bukanlah paranoia; itu adalah analisis kepentingan.

Bukti Keempat: Logika Create Panic, Buy Cheap

Lutfi juga mengungkapkan logika yang sulit dibantah: dana institusi asing disebut sudah keluar sekitar 80 persen dari pasar Indonesia. Masalahnya, ketika mereka keluar, bursa tidak hancur karena harga tidak turun. Mereka tidak bisa masuk kembali untuk membeli murah. Lalu bagaimana caranya agar mereka bisa masuk lagi? Tekan MSCI untuk mengancam menurunkan kasta Indonesia, ciptakan kepanikan massal, rontokkan indeks, lalu borong kembali aset terbaik di harga diskon.

Data mendukung premis ini. Sepanjang 2025, investor asing mencatat net sell Rp 17,34 triliun di pasar saham Indonesia. Tetapi IHSG justru menguat 22,13 persen dan mencetak rekor tertinggi 24 kali. Artinya, asing keluar, tetapi harga tidak runtuh. Mereka kehilangan momen untuk masuk kembali dengan murah. Maka tekanan lewat MSCI menjadi jalan pintas: bukan karena fundamental Indonesia rusak, tetapi karena harga Indonesia terlalu kuat untuk dibeli murah.

Pola create panic, buy cheap bukan konspirasi teoretis. Ia adalah logika dasar pasar. Dan MSCI, dengan membuka konsultasi downgrade yang secara teknis tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, telah menyediakan pemicu kepanikan yang sempurna.

Bukti Kelima: MSCI Tidak Konsisten dengan Kriteria Itu Sendiri

MSCI beralasan bahwa masalah Indonesia adalah transparansi kepemilikan, konsentrasi saham, dan dugaan perdagangan terkoordinasi. Ini masalah nyata. OJK bahkan telah menjatuhkan denda total Rp 2,1 triliun terkait manipulasi pasar pada saham DSSA, BREN, dan CUAN. Reformasi sedang berjalan.

Tetapi inilah poinnya: masalah tata kelola adalah masalah yang obatnya ada di tangan regulator domestik, bukan alasan untuk menurunkan kasta ke Standalone yang secara historis diperuntukkan bagi negara dengan kontrol modal. MSCI sendiri menilai bahwa bahkan Frontier Market “tidak cukup” untuk mencerminkan besarnya masalah Indonesia. Jika masalahnya adalah tata kelola, mengapa hukumannya adalah kasta yang biasanya untuk negara yang modalnya terkunci? Ini adalah ketidaksesuaian antara diagnosis dan vonis yang mencurigakan.

Kesimpulan: Bukan Anti-Asing, Tapi Pro-Kedaulatan

Saya tidak menuduh MSCI sebagai alat konspirasi tanpa bukti. Saya membaca pola: konsultasi downgrade dibuka pada saat Indonesia tidak memenuhi kriteria downgrade; pasar langsung runtuh; asing mendapatkan harga diskon; dan tekanan dari pihak berkepentingan di Singapura—meski dibantah—muncul ke permukaan. Dalam opini, pola adalah bukti yang sah untuk diuji.

Yang harus dilakukan Indonesia bukanlah menutup diri, tetapi menutup celah agar kepanikan tidak menjadi alat bagi pihak lain. Reformasi tata kelola pasar modal harus dipercepat. Transparansi kepemilikan harus ditegakkan. Tetapi pada saat yang sama, Indonesia harus berani mengatakan: ini soal siapa yang memegang kendali atas kekayaan Indonesia.

Buat bangsa Indonesia, jangan mau diadu-adu. Jangan mau dibuat minder oleh negara tetangga. Kita harus kompak—pemerintah, regulator, pelaku pasar, dan masyarakat. Kita tidak perlu anti-asing. Kita hanya wajib pro-kepentingan nasional. Kita harus patriotik, bukan dalam arti menutup diri, tetapi dalam arti berani menjaga harga diri bangsa sendiri.