Jejak Kekejaman Penjajah Belanda di Jawa
Tulisan dari Slamet Supriyadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Slamet Supriyadi
Penjajahan dan eksploitasi rakyat Jawa diatur secara legal-formal dalam Staatsblad (Lembaran Negara) 1834 No. 22. Petani wajib menyerahkan seperlima tanah dan kerja paksa 66 hari setahun.
Praktiknya jauh lebih kejam. Tanah subur diambil paksa, beban kerja melebihi ketentuan, pajak tetap dipungut saat gagal panen. Polanya adalah pengalihan tanggung jawab: pejabat lokal dipaksa memenuhi target kolonial, sehingga tekanan terlihat sebagai persoalan internal.
Korban Kemanusiaan
Cirebon, 1843-1844: gagal panen dan pungutan beras berkorelasi dengan kematian ribuan jiwa.
Demak, 1849: populasi turun dari 336.000 menjadi di bawah 120.000 jiwa, penurunan sekitar 65 persen.
Grobogan, 1850: populasi turun dari 89.500 menjadi 9.000 jiwa, penurunan sekitar 90 persen.
Perampasan kekayaan
Keuntungan Belanda bukan semata dari perdagangan, tapi eksploitasi. 1831-1877, batig slot dari Hindia, terutama Jawa, mencapai 832 juta gulden, setara sekitar 75,5 miliar dolar AS dalam nilai saat ini. Dana ini dipakai untuk melunasi utang VOC dan membiayai pembangunan di Belanda.
Pada 1860-an, sekitar sepertiga pendapatan pemerintah Belanda berasal dari Hindia. Estimasi akademik menempatkan transfer kekayaan ini sebesar 8-10 persen PDB Jawa dan 3-5 persen PDB Belanda per tahun.
Riset independen mengungkap total kekayaan Indonesia yang diambil Belanda setara US$31 triliun (sekitar Rp504 kuadriliun), atau 18 kali lipat PDB Indonesia saat ini.
Kegagalan sistem sewa tanah
Sebelum cultuurstelsel, Thomas Stamford Raffles menerapkan land rent pada 1811-1816. Sistem itu gagal karena mengabaikan struktur sosial komunal, tidak didukung survei tanah, dan mempertahankan pajak tinggi saat gagal panen. Kegagalan ini kemudian dipakai sebagai justifikasi untuk menerapkan paksaan yang lebih terpusat di bawah van den Bosch.
Kritik Internal
Eduard Douwes Dekker, mantan asisten residen Lebak, menulis Max Havelaar (1860) dengan nama Multatuli. Novel itu mendokumentasikan pemerasan dan korupsi yang terkait dengan target tanam paksa. Karyanya mendorong debat publik di Belanda dan ikut mempercepat penghapusan sistem penyerahan wajib, meski penghapusan akhir sekitar 1870 juga didorong oleh kepentingan modal swasta.
Penderitaan rakyat Jawa adalah kejahatan terorganisir kolonialisme Belanda. Penguasa lokal hanya menjadi perpanjangan tangan dalam sistem eksploitasi yang dirancang, diatur, dan diuntungkan oleh Belanda.
Narasi yang menyalahkan penguasa pribumi adalah upaya penghapusan tanggung jawab sejarah yang gagal diuji oleh data dan dokumen.

