UKT dan Ironi Kampus Negeri: Meritokrasi Dikalahkan oleh Kalkulasi Ekonomi

Akademisi Univeritas Harkat Negeri
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Slamet Wiyono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kerap dianggap sebagai solusi pemerataan akses pendidikan tinggi. Namun, di balik niat mulia tersebut, sistem ini justru mengubur semangat meritokrasi dengan membedakan mahasiswa berdasarkan status ekonomi. Padahal, PTN sebagai lembaga negara seharusnya menjadi ruang netral yang menghargai prestasi, bukan kemampuan membayar. Tulisan ini mengetengahkan dua persoalan mendasar: ketidakadilan dalam pembedaan UKT dan urgensi pendidikan murah sebagai apresiasi atas prestasi akademik.
Ketidakadilan Sistem UKT
Sistem UKT saat ini membagi mahasiswa ke dalam beberapa kelompok berdasarkan kemampuan finansial keluarga. Logikanya, semakin tinggi penghasilan orang tua, semakin besar pula UKT yang harus dibayar. Secara sepintas, ini terlihat adil. Namun, di balik itu, ada ketidakadilan terselubung.
Pertama, pendekatan ini mengabaikan prinsip meritokrasi. Seleksi masuk PTN seharusnya menjadi penanda bahwa seorang mahasiswa layak menikmati fasilitas pendidikan terbaik berkat kerja kerasnya, bukan karena latar belakang ekonominya. Seorang mahasiswa yang masuk PTN melalui jalur seleksi nasional dengan nilai sangat tinggi, tetapi berasal dari keluarga berpenghasilan cukup, bisa jadi harus membayar UKT hingga belasan juta rupiah per semester. Sebaliknya, mahasiswa lain dengan nilai serupa, tetapi berasal dari keluarga tidak mampu, dikenakan UKT yang jauh lebih rendah. Dalam konteks sosial, kebijakan ini tampak adil. Namun dalam logika pendidikan berbasis prestasi, hal ini mencederai gagasan bahwa prestasi harus mendapat penghargaan yang sama, tanpa dikaburkan oleh latar belakang ekonomi.
Kedua, kategorisasi ekonomi rentan terhadap manipulasi. Banyak keluarga yang tampak "mampu" secara administratif, tetapi sebenarnya terbebani biaya hidup tinggi dan memiliki banyak tanggungan. Di sisi lain, tidak sedikit pula yang secara cerdas menyiasati pelaporan pendapatan demi mendapat UKT lebih rendah. Ketimpangan implementasi ini memperlebar jurang ketidakadilan dan menambah sentimen ketidakpuasan di kalangan mahasiswa.
Pendidikan Murah sebagai Hadiah atas Prestasi, Bukan Subsidi Sosial
Pendidikan tinggi negeri semestinya diposisikan sebagai ruang bagi talenta terbaik bangsa. Masuk ke PTN, khususnya melalui jalur seleksi nasional yang sangat kompetitif, sudah menunjukkan kapasitas akademik dan daya saing mahasiswa. Oleh karena itu, biaya kuliah yang rendah—bahkan gratis—harus dilihat sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan intelektual, bukan sekadar mekanisme bantuan sosial berbasis ekonomi.
Dalam banyak negara dengan tradisi akademik kuat, mahasiswa yang lolos ke universitas negeri unggulan justru diberi beasiswa penuh tanpa memandang kekayaan orang tuanya. Logikanya sederhana: keberhasilan akademik adalah kontribusi yang pantas dihargai. Jika mahasiswa pintar harus tetap membayar mahal hanya karena orang tuanya kaya, maka kita mengajarkan bahwa prestasi tidak cukup untuk mendapatkan penghargaan. Ini adalah pesan yang kontraproduktif bagi pembangunan sumber daya manusia unggul.
Kebijakan biaya pendidikan tinggi yang murah atau gratis bagi seluruh mahasiswa berprestasi juga mendorong munculnya motivasi kompetitif yang sehat di kalangan pelajar sekolah menengah. Ketika biaya kuliah rendah diasosiasikan dengan capaian akademik, maka siswa akan memiliki insentif untuk bekerja keras, bukan sekadar berharap bantuan finansial karena keadaan sosial. Ini akan memperkuat etos meritokrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Apakah Pembedaan UKT Benar-Benar Solusi?
Sebagian mungkin berargumen bahwa pembebanan UKT tinggi kepada mahasiswa dari keluarga mampu adalah bentuk subsidi silang untuk membantu mahasiswa miskin. Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah subsidi ini adil jika dibebankan kepada mahasiswa dan bukan kepada negara?
Fungsi redistribusi sosial semestinya menjadi tanggung jawab negara melalui sistem perpajakan yang progresif, bukan melalui instrumen biaya kuliah yang dibebankan secara tidak proporsional kepada mahasiswa. Pendidikan tinggi bukanlah layanan komersial, melainkan hak warga negara yang telah bekerja keras membuktikan dirinya layak.
Keadilan tidak seharusnya diukur dari latar belakang ekonomi, melainkan dari kesetaraan perlakuan terhadap prestasi. Negara tetap dapat memberikan dukungan finansial kepada mahasiswa dari keluarga miskin—melalui beasiswa, bantuan hidup, atau pembebasan biaya lain—tanpa harus membebani mahasiswa lain hanya karena ayahnya pegawai negeri golongan III atau pengusaha kecil.
Membangun Ekosistem Pendidikan yang Adil
Pemerintah dan PTN harus kembali pada esensi keberadaan PTN sebagai lembaga pendidikan yang mencetak sumber daya manusia unggul tanpa diskriminasi. Penghapusan diferensiasi UKT berdasarkan status ekonomi dan penetapan biaya yang terjangkau bagi seluruh mahasiswa berprestasi adalah langkah fundamental menuju sistem pendidikan tinggi yang lebih adil dan meritokratis.
UKT yang dibedakan berdasarkan ekonomi bukanlah jawaban atas pemerataan pendidikan. Justru, ia merusak prinsip dasar pendidikan tinggi sebagai penghargaan atas prestasi. Sudah saatnya PTN kembali ke khittahnya: memberi kesempatan setara bagi semua calon pemimpin bangsa, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Pendidikan murah harus menjadi "hadiah" bagi mereka yang berprestasi, bukan sekadar hak bagi yang tak mampu. Negara wajib hadir bukan dengan kebijakan parsial, tetapi dengan solusi sistemik yang adil.
