Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Argumen Politik dan Argumen Hukum dalam Perkara Pidana
28 Maret 2025 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Slamet Pribadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Berperkara di hadapan sistem peradilan pidana, adalah suatu upaya yang sungguh-sungguh untuk membuktikan, apakah seseorang itu diduga keras melakukan perbuatan pidana tertentu atau tidak; atau apakah seseorang itu secara faktual cukup bukti atau tidak cukup bukti telah melakukan sesuatu perbuatan pidana.
ADVERTISEMENT
Semua itu harus dilakukan secara legal dan di hadapan sistem hukum, apalagi di hadapan pengadilan, harus benar-benar terbuka dan benar-benar secara hukum karena pengadilan dalam menyelenggarakan peradilan harus menurut hukum.
Upaya itu dilakukan sekeras-kerasnya oleh para pihak yang berwenang sebagai petugas negara, seperti penyidik Polri, penuntut umum, hakim, juga tersangka atau terdakwa termasuk penasihat hukumnya. Untuk membuktikan sekeras-kerasnya apakah seorang tersangka atau terdakwa terdapat dugaan keras telah melakukan perbuatan pidana tertentu, perlu memperhatikan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan, dan ada penyesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain. Dalam persidangan para pihak bisa membantah atau menyanggah menurut hukum, bukan menurut persepsinya.
Ketika perkara pidana dalam pemeriksaan pengadilan, masing-masing pihak memberikan argumen hukum yang penyampaiannya harus sesuai kaidah-kaidah hukum formal (hukum acaranya) dan hukum materiil (perbuatan). Argumen hukum yang jujur sangat dibutuhkan pengadilan, baik dari sisi jaksa penuntut umum, maupun terdakwa langsung atau melalui pengacaranya.
ADVERTISEMENT
Argumen politik di hadapan pengadilan mempunyai nilai pembuktian yang sangat lemah, bisa juga hanya sebagai petunjuk saja, kecuali yang disampaikan itu berhubungan erat dengan perkara yang sedang diperiksa dan harus diikuti dengan bukti-bukti yang yang diperoleh dengan cara yang sah. Hakim memang mendengar dan memperhatikan, karena ada kewajiban untuk menggali, karena hakim punya kewajiban menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Argumen politik hanyalah melaksanakan tujuan politik, bersifat subjektif, dan bergantung kepada kesepakatan politiknya. Dalam mencapai tujuan politik dengan berbagai macam cara, bukti, dan fakta adalah salah satu syarat untuk mencapai tujuan politik, di antara syarat-syarat lainnya, dan untuk menentukan kesepakatan politik itu bisa diintervensi oleh siapa pun.
ADVERTISEMENT
Sedangkan argumen hukum, harus berdasarkan hukum, bukti, dan fakta, karena dipaparkan di hadapan penegakan hukum, atau di hadapan pengadilan. Maka Argumen hukum harus rasional secara hukum. Untuk menentukan keputusan hukum tidak boleh ada intervensi dari siapa pun, bahkan jika campur tangan dalam proses peradilan atau kekuasaan kehakiman bisa dikenakan pidana.