Fenomena Sandal Jepit di Saat Bermotor

Slamet Pribadi
Pengamat Hukum
Konten dari Pengguna
20 Juni 2022 9:36 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Slamet Pribadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Masyarakat sekitaran Stasiun Pasar Minggu, tidak memakai sepatu saat mengendarai motor, Rabu (15/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat sekitaran Stasiun Pasar Minggu, tidak memakai sepatu saat mengendarai motor, Rabu (15/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fenomena sandal jepit, pada beberapa hari ini, tepatnya pada pertengahan bulan Juni 2022, merebak mengemuka, setelah ada imbauan dari Polri yang di dimuat di website Korlantas Polri pada tanggal 15 Juni 20222, bukan oleh seorang Menteri dibidang perindustrian atau perdagangan, khususnya industri sandal atau perdagangan sandal jepit, melainkan oleh Polri yang mempunyai tugas bidang Perlindungan, Pengayoman, perlindungan Masyarakat, dan Pemeliharaan Kamtibmas, serta Penegakan Hukum, seperti yang diatur dalam UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam website Korlantas Polri mengimbau “penggunaan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan”.
Kemudian Firman menambahkan “Mohon maaf saya bukan men-stressing pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pake sandal jepit itu. Karena kalau dia sering pake motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” Selanjutnya untuk menjawab soal penegakan hukum berkenaan dengan sandal jepit tersebut, Firman melanjutkan penjelasannya “Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk ops patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan etle. Yang ketemu di jalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang masa masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting,”
ADVERTISEMENT
Hal senada, untuk implemetasi di lapangan disampaikan oleh Seorang Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Much. Shofian , yang dikutip oleh website Korlantas Polri tanggal 17 Juni 2002, mengatakan “Beda halnya jika menggunakan sepatu atau yang dianjurkan dalam safety riding. Kalau di safety riding harus standar semuanya. Helm harus SNI, jaket standar, menggunakan sarung tangan, menggunakan sepatu standar atau sepatu yang menutupi mata kaki,” Penyampaian Kasat Lantas yang dikutip laman Korlantas tersebut cukup sederhana, hanya soal sandal jepit yang dipakai orang kebanyakan dan safety riding, ini cukup strategis, sebagai seorang Polisi, pandangan umumnya menjadi representasi dari cara berpikir Pimpinan Polri, di mana Polri mempunyai kewenangan untuk melakukan perlindungan umum terhadap Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Penjelasan dan imbauan di atas semata-mata untuk keselamatan para pengendara bermotor roda dua, Korlantas Polri wajib menjaga menjadi Pemicu kebijakan keselamatan masyarakat dari sisi Lalu lintas Kendaran bermotor. Di saat Ka Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan soal sandal jepit agar tidak digunakan oleh para pengendara motor di jalan raya, banyak yang kerkesima dan terheran heran.
Sandal jepit, hasil penelusuran penulis dikenal bentuknya ringan, bagian depan kaki ada tali menjulur kebelakang, mengkait badan sandal bagian pinggir tengah belakang, supaya tidak terlepas, nyaman dipakai untuk kepentingan kegiatan sehari-hari ke pasar, ketempat-tempat ibadah, atau kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu formal. Harganya murah meriah, fleksibel untuk kegiatan apa saja, di dalam rumah maupun di dalam rumah, termasuk untuk menggunakan motor untuk sekadar berkeliling di seputaran kampung, atau perumahan dirasa cukup nyaman.
ADVERTISEMENT
Memang menggunakan sandal jepit, nyaman dan bebas, akan tetapi lebih terbuka di kala digunakan untuk kegiatan fisik yang bergerak cepat, semacam olah raga ringan, berkendara bermotor roda dua, termasuk pekerjaan kasar lainnya.
Karena desainnya yang terbuka, barangkali hal itu yang menggelitik Ka Korlantas Polri untuk mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sandal jepit, meskipun ditambahkan oleh kemudian Firman yang dirilis di web Korlantas polri bahwa tidak akan dilakukan tilang terhadap pengguna sandal jepit disaat pengendara menggunakan sandal jepit. Imbauan Kakorlantas tersebut mengundang berbagai komentar dari berbagai lapisan masyarakat, baik yang pro maupun yang kontra. Sampai-sampai ada yang berkomentar “Polisi kok mengurusi sandal jepit sih”. Memang begitulah tugas Umum Polisi, tugasnya seperti keranjang sampah, sepanjang hal tersebut berhubungan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuannya adalah melindungi keselamatan secara umum terhadap masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut saya, penjelasan kepada masyarakat harus lebih kongkrit, bukan hanya soal keamanan dan kenyamanan berkendara, serta keselamatan, namun harus ada sedikit sentuhan forensik kedokteran atau soal Ilmu yang berhubungan dengan Kedokteran. Saya mempunyai sahabat kental, yang pernah berdinas di Kedokteran Kepolisian, sebagai Dokter umum, kemudian menjadi Dokter Forensik, dan dilanjutkan dengan keahlian DVI berkelas Internasional, pernah membantu tugas DVI diberbagai negara, menangani kebakaran masal, kecelakaan pesawat, kecelakaan kapal laut, pengeboman terorisme, dan lain-lain diseluruh dunia. Teman saya ini adalah Kombes Pol (Purn) Dokter Anton Castilani, mantan Direktur Eksekutif Disaster Victim Indonesia (DVI) ini setelah purnawirawan tidak lagi menangani forensik kedokteran, akan tetapi lebih banyak melayani mahasiswa Kedokteran di Universitas Kristen Krida Wacana (UNKRIDA). Dokter Anton dalam wawancara via chat Whatshap kepada penulis menyampaikan, kebahayaan menggunakan sandal jepit saat mengunakan kendaraan bermotor roda dua, dalam penjelasannya disampaikan : “1. Tangan (pergelangan tangan sd ujung jari tangan), dan kaki (pergelangan kaki sd ujung jari kaki) terdiri atas komponen/ruas/buku tulang2 relatif kecil sehingga pada keadaan tertentu misalnya pada kecelakaan, maka akan menjadi bagian yang paling berisiko untuk mengalami kerusakan; 2. Penggunaan sepatu atau sarung tangan akan berpengaruh terhadap kekuatan pada pergelangan tangan atau kaki sekaligus melindungi bagian-bagian tersebut dari trauma; 3. Pada saat terjadi kecelakaan, tangan dan kaki cenderung melakukan gerakan reflex yang bagi pengendara sepeda motor dengan kecepatan dan momentum yang di timbul kan melebihi kekuatan yang dapat diterima bagian2 kecil pada tangan dan kaki”
ADVERTISEMENT
Keadaan ini juga diterangkan melalui chat wa oleh Dokter Klinik Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dokter Shena “Pada intinya jika pakai sendal jepit maka kemungkinan cedera lebih besar dan lebih parah dibandingkan pakai sepatu pak, Contohnya jika jatuh dari motor, jari2 kaki bisa luka robek atau patah (fraktur). Lalu kemungkinan bergesekan juga lebih besar jika pakai sendal, misal dengan aspal, batu, dan lain lain” Dan Dokter Grace dari Klinik Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, juga menyampaikan “Risiko cedera berkendara motor menggunakan sandal jepit lebih besar daripada ketika menggunakan sepatu Pak, karena kondisi kaki lebih terbuka dan ketika misalnya terjadi kecelakaan/jatuh dari motornya bisa berisiko dari luka ringan seperti lecet, sampai bs kondisi terparah jari2 bs lepas. Saya pernah dpt pasien dulu 3 jari kaki “copot” karena kecelakaan”
ADVERTISEMENT
Jawaban ketiganya secara umum mirip, mengendarai kendaraan roda dua menggunakan sandal jepit tidak direkomendasi, karena kaki cenderung terbuka, dan kalau kebetulan mengalami kecelakaan, bagian kaki dan tangan tidak terlindungi sama sekali. Imbauan Ka Korlantas cukup cerdas dalam pandangan saya, sandal jepit terlihat sepele untuk diperhatikan oleh Polisi Ketika seseorang mengendarai kendaran roda dua. “Sandal Jepit kok diurusi Polisi”. Esensi sebenarnya dalam tugas umum Kepolisian adalah Keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi di suatu negara, Salus Populi Suprema Lex Esto, oleh karenanya agar masyarakat selalu mengupayakan perlengkapan keamanan berkendara saat mengendarai kendaraan roda dua melengkapi tubuhnya menggunakan sarung tangan, jaket, kacamata, helm, sarung tangan, celana Panjang dan sepatu. Imbauan Kakorlantas Polri tersebut semata kecintaan Polisi kepada masyarakat, atas keselamatan dalam berkendara. Jadi bukan lagi sandal jepitnya.
ADVERTISEMENT
Slamet Pribadi
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.