Konten dari Pengguna

Mempermainkan Hukum Pidana: Contoh Buruk Penegak Hukum

Slamet Pribadi

Slamet Pribadi

Pengamat Hukum

·waktu baca 9 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Slamet Pribadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum. Foto: Zolnierek_photography/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Zolnierek_photography/Shutterstock

Akhir-akhir ini, khalayak ramai di Indonesia disuguhkan beberapa tontonan drama berepisode-episode permainan hukum oleh orang atau orang-orang atau sekelompok orang atau elite bangsa/negara yang diberikan kesempatan oleh Tuhan untuk bermain hukum.

Namun tontonan itu menjadi tontonan yang mengandung dramaisme, kurang sedap untuk dipandang dan dinikmati--karena dapat menimbulkan multi persepsi terhadap penciptaan hukum positif Indonesia, contohnya, ada pertunjukan hukum yang lurus polos tanpa sentuhan siapa pun, kecuali para pihak yang terkait dengan perkaranya.

Namun dengan kepolosan tersebut berdampak pada lajunya perkara, melambat selambat-lambatnya dengan berbagai alasan, meskipun sudah ada pembatasan penanganan perkara. Banyak perkara yang berhenti atau melambat tanpa pengawasan, kemudian muncul keluhan atas penanganan, bahkan harus diviralkan melalui berbagai media. Barulah petugas tergopoh-gopoh mempercepat penanganannya, karena kemarahan masyarakat atau kemarahan pimpinannya yang merasa dibohongi anak buahnya.

Ada juga penanganan perkara pidana yang tampak lurus polos, namun dibalik permainannya, dipertontonkan permainan yang di duga dimainkan oleh individu-individu yang mempunyai kepentingan tertentu, sehingga penanganan perkara dari awal mulai tampak tidak adil, memihak, bisa dikatakan tidak profesional, hukum materiil dan hukum formil dikendalikan semaunya sesuai selera, tidak mengikuti hukum positifnya.

Yang paling mengerikan lagi adalah ketika Masyarakat Indonesia disuguhkan tontonan yang mengejutkan melalui media, atas penyitaan uang miliaran Rupiah oleh petugas dari POLRI, puluhan kg emas batangan, di sebuah rumah atau beberapa rumah milik elite yang diduga seorang penegak hukum top level RI, diletakkan dalam sebuah brankas, atau di tempat-tempat tertentu di properti yang diduga milik elite penegak hukum tersebut.

Peristiwa itu ditayangkan dan dilansir oleh hampir semua media, cetak, visual, radio, maupun online, bahkan ada yang melakukan siaran langsung dari TKP agar pemirsa mendapatkan perkembangan terkini penanganan kasusnya.

Masyarakat terkesima dan terkaget-kaget dengan jumlah barang bukti yang visualisasinya cukup fantastis, termasuk keterkejutan Penulis atas peristiwa itu. Lalu timbullah pertanyaan dalam benak penulis, bahwa barang bukti di atas yang berada di property milik seorang penegak hukum, di mana jumlah gajinya atau pendapatan resminya dibandingkan dengan jabatan yang ada, sebulan tidak lebih dari 20 juta, atau kalau lebih, jumlahnya tidak terlalu jauh dari 20 Juta Rupiah.

Pasti ada sesuatu yang salah dari perolehannya, baik secara pasif (sekadar menyimpan atau dititipi), ataupun aktif (sebagai pemilik, penguasa). Dalam pandangan penulis, baik pasif ataupun aktif harus bisa dijelaskan secara formal asal usulnya.

Sampai dengan tulisan ini dituangkan, belum juga terdengar asal usulnya. Lalu muncul berbagai spekulasi di berbagai media, bahwa pemiliknya si A atau si B yang diduga di posisi top level di pemerintahan, namun yang disebut-sebut inisial tersebut tak kunjung mempunyai nyali untuk menjelaskan.

Dugaan penulis mengapa tidak kunjung muncul, pasti yang bersangkutan khawatir akan tersangkut dalam perkara TPPU mantan pejabat penegak hukum tersebut. Khalayak, termasuk juga Penulis, tergelitik mempertanyakan darimana asal-usul uang miliaran dan emas batangan tersebut sehingga diduga bisa menjadi milik si A atau si B atau siapalah.

Sangatlah tidak mungkin memiliki harta yang begitu besar jumlahnya, sekonyong-konyong berada dalam sebuah brankas di sebuah rumah, atau mungkin ada Jin dari Persia melayang ke arah Indonesia yang membawa dan memasukkannya ke dalam brankas atau tempat tertentu yang khusus dan bersifat sangat pribadi.

Kemudian tidak beberapa lama, hari berikut setelah terjadinya penindakan atas uang di beberapa koper dan 74 kg emas batangan tersebut oleh Kortastipidkor Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2026 di 12 titik yang diduga TKP. Segera sehari setelah itu tanggal 9 Juli 2026, Presiden memanggil beberapa elite penegak hukum top level Indonesia, dan beberapa elite lainnya di luar penegak hukum untuk menghadap Presiden.

Hasilnya tidak ada publikasi detail dan formal secara hukum dan tata kenegaraan dari pihak-pihak yang dipanggil Presiden tersebut. Muncullah berbagai persepsi analisis, yang menurut penulis masih bias. Bagaikan sambaran petir dari langit ke tanah yang memekakkan telinga, tiba-tiba tanggal 11 Juli 2026 ada keputusan penyerahan administrasi perkaranya dari Kepolisian ke Kejaksaan, tanpa diberikannya alasan hukum dari penyerahan tersebut.

Meskipun dari elite pemerintah tersebut sekilas memberikan penjelasan, alasannya adalah tidak perlu ada ribut-ribut, sehingga menimbulkan kegaduhan, yang dapat mengganggu stabilitas politik yang akhirnya yang akhirnya berdampak kepada ekonomi nasional. Penjelasan lain di lingkungan elite pemerintah adalah soal penanganan yang professional, dan lain-lain.

Tentunya ini adalah hal yang luar biasa, soal hukum dicampur aduk dengan soal lain, seperti politik, ekonomi, meskipun berhubungan namun dalam hal ini terlalu dikait-kaitkan secara tidak lumrah, di luar konteks. Menurut penulis, hanya mereka dan para elite itu saja yang tahu seluk belum persoalan jujur atas terjadinya penyerahan tersebut.

Menurut penulis, pengungkapan atas uang dan emas batangan yang tidak jelas asal usulnya yang jumlahnya fantastis ini adalah prestasi yang luar biasa dari Kepolisian, bisa kemudian membuka lebar peristiwa ini, langsung to the point pada target, artinya Kepolisian sudah mendapatkan fakta dan data yang lengkap beberapa waktu sebelumnya, tinggal menghitung hari untuk diungkap dan ditransparansikan kepada Publik.

Kemudian perkara tersebut diserahkan atau dialihkan begitu saja ke pihak Kejaksaan, ini di luar kebiasaan hubungan kerja yang syarat formalitas berupa administrasi perkara pidana sebagaimana diatur dalam Hukum Formal (Hukum Acara Pidana). Meski demikian tetap harus kita hormati, yang penting ada komitmen untuk penegakan hukum di antara kedua Aparatur Negara tersebut.

Sebelum peristiwa uang miliaran dan emas batangan di atas terpapar di hadapan kita, khalayak ramai Indonesia juga disuguhkan tontonan berepisode-episode peristiwa dugaan penghinaan terhadap terhadap mantan presiden, selama hampir beberapa tahun, meskipun para tersangka beralibi bahwa yang dia lakukan bukanlah penghinaan, tapi menyajikan hasil penelitian ijazah yang diduga palsu.

Namun narasi yang disampaikan di berbagai media, bersifat menghina secara terus menerus tanpa terputus, bahkan mendatangi makam leluhur Mantan Presiden tersebut tanpa alasan yang sah, bagi khalayak Indonesia bisa dipandang sebagai perilaku tidak beretika, tanpa kesantunan sebagaimana dilakukan adat di Indonesia.

Dalam perkara ini yang aneh bin ajaib, bukti apa pun yang berlawanan dengan Tersangka selalu dianggap tidak benar, meskipun disampaikan oleh Lembaga resmi, termasuk dari beberapa pihak lain yang terkait. Bahkan episodenya ditambah dengan pengajuan praperadilan beberapa kali, dengan materi yang dipecah, meskipun permohonan Praperadilannya kemudian kandas atau ditolak oleh Pengadilan.

Argumen para tersangka selalu di sampaikan kepada media, dan kemudian ditangkaplah peristiwa ini sebagai peristiwa yang seksi, bisa diframing beberapa kali berdalihkan menaikkan rating. Mungkin beberapa penonton bosan untuk nonton, dan mulai meraba-raba ada apa dibalik gencarnya pemberitaan tersebut. Masyarakat mulai tidak fokus dengan perkaranya, tapi mencari ada apa dibalik perkara ini?

Orang-orang yang dianggap penting dalam masyarakat, atau elite negara di Republik ini, penulis melihat banyak menyajikan drama hukum yang buruk, tidak ada kesantunan dalam penjalankan drama hukumnya, tidak bisa menjadi contoh, hukum dipermainkan tidak sesuai dengan logika dan tujuan hukum, baik untuk kepastian, keadilan, maupun kemanfaatan hukum.

Hukum mulai diberikan percikan intervensi, atau diberikan stempel kriminalisasi tanpa menyertakan fakta yang jujur, cenderung membuat persepsi atau sentimen pribadi, menggunakan media sebagai alat kampanye atau menyampaikan narasinya.

Atas drama-drama tersebut di atas, sepertinya masyarakat kemudian mulai sadar, karena para pemain ini mulai terjebak dan tersandung dengan dramanya sendiri. Para pendukungnya mulai berkurang, satu persatu mulai rontok berceceran, menyadari akan permainannya yang mempunyai risiko hukum dan risiko sosial yang tinggi.

Dari rangkaian permainan hukum di atas, dan mungkin masih ada kisah-kisah permainan hukum lain yang di lakukan secara konyol, terlihat banyak orang-orang yang terlibat dalam perkara pidana selalu bersilat lidah, berdalih apa pun, seakan sakti, kebal hukum, kemudian mendalilkan perkaranya dengan cara-cara di luar etika hukum.

Hukum ini sejatinya diciptakan alam ini sebagai panduan moral dan keadilan dalam bermasyarakat agar terjadi keadilan, kebaikan, kesejahteraan serta ketertiban kehidupan sosial. Asas equality before the law, bahwa semua orang setara di hadapan hukum, menjadi pilar utama dalam negara hukum, tidak memihak siapa pun dan apa pun derajatnya. Namun, dalam realitas sosial masa kini, prinsip tersebut kerap tergerus oleh adab yang nista. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru kerap dipermainkan, melahirkan cermin buruk penegakan hukum di mata publik.

Fenomena "mempermainkan hukum" ini bukan sekadar narasi kekecewaan masyarakat, melainkan sebuah realitas yang berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Sementara dalam sudut lain masyarakat kebanyakan dituntut patuh kepada norma, akan tetapi para elite justru mempertontokan wajah buruk hukum, dan tidak dapat menjadi tauladan dalam bermain hukum.

Salah satu indikator paling nyata dari dipermainkannya hukum adalah ketimpangan perlakuan. Kasus-kasus kecil yang melibatkan masyarakat biasa kerap diproses dengan sangat cepat, tegas, dan tanpa kompromi. Sebaliknya, ketika kasus menyangkut elite politik, pemilik modal, atau pejabat publik, proses hukum kerap terkesan lambat, berbelit-belit, bahkan menghilang di tengah jalan.

Praktik diskriminatif ini menciptakan persepsi bahwa hukum bisa dimodifikasi. Siapa yang memiliki daya tawar tinggi, baik dalam bentuk uang, relasi, maupun kekuasaan, memiliki peluang lebih besar untuk lolos dari jerat hukum, atau sebaliknya menjadi penekan perkara.

Ketika permainan negatif terhadap hukum ini jika tidak segera diakhiri, maka demokrasi juga akan terancam eksistensinya, karena soal kepentingan lebih mendominasi, sementara norma dan hukum dinomorduakan, penegakan hukum selalu diberikan stempel kriminalisasi, padahal bukti-bukti sudah tercukupi antara yang satu dengan yang lainnya, krisis kepercayaan publik terhadap hukum menjadi minimalis, meskipun ada pikiran yang diwujudkan dalam permainan hukum itu disalurkan pada institusi-institusi hukum dengan berbagai argumen yang riil maupun coba-coba, siapa tahu argumennya diterima. Tebang pilih dan rekayasa kasus juga akan menjadi atraksi penegakan hukum, dengan mengedepankan irama kepentingan daripada irama hukumnya sendiri.

Suatu saat ketika ada ketidakpercayaan kepada institusi hukum, hilangnya rasa keadilan di hati masyarakat yang tersakiti, maka lahirlah anarkisme hukum berupa main hakim sendiri, dari berbagai kelompok terhadap kelompok lain atau dari individu kepada individu lainnya. Sebutan negara hukum bisa gagal, bergeser menjadi negara kekuasaan, yang kuat duitnya, kekuasaannya, akan menang. Rakyat kecil, atau kelompok rentan secara sosial atau individu semakin lemah dan menderita, menangis karena tidak menerima manfaat, keadilan dan kepastian hukum.

Menurut penulis, mempermainkan hukum adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstitusi dan moral di Republik ini. Oleh karenanya hukum tidak boleh dijadikan alat permainan politis maupun ekonomi. Jika penegakan hukum terus dibiarkan menjadi leluconan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan peradilan, melainkan keutuhan suatu bangsa. Hukum harus dipatuhi, dan dihormati oleh semua orang di Republik ini. Tanpa kecuali.