Konten dari Pengguna

Mendisiplinkan Masyarakat di Kala Pandemi COVID-19 Oleh TNI dan Polri

Slamet Pribadi
Pengamat Hukum
5 Juni 2020 14:45 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Slamet Pribadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
TNI dan Polri berjaga di pusat perbelanjaan, di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, saat penerapan new normal Selasa (2/6). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
TNI dan Polri berjaga di pusat perbelanjaan, di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, saat penerapan new normal Selasa (2/6). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 memberikan kontribusi perubahan pada tatanan pemerintahan, tatanan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Banyak hal baru yang diterima oleh khalayak, soal etika bernegara, etika berbangsa dan etika bersosial, tentang bagaimana menjaga kebijakan negara dalam mengelola negara ini, bagaimana menjaga kesehatan dan bagaimana berinteraksi dengan sesama manusia, bahkan juga terhadap benda-benda di sekitar kita. Semula jika ada pertemuan dalam satu ruangan, berinteraksi, berkerumun secara sosial, kemudian mendadak bisa dilakukan dari jarak jauh dengan cara online. Masjid, gereja dan pura yang semula bisa berdoa dalam satu tempat, berkerumun guyub rukun dan khusyuk, berubah mendadak tempat ibadah harus dikosongkan, dan kemudian diatur jaraknya antara yang satu dengan yang lainnya demi kesehatan para jemaah sendiri.
ADVERTISEMENT
Walaupun pada awalnya COVID-19 dipandang sebagai sesuatu yag mengancam kesehatan manusia sebagai penyebab kematian yang bisa mencapai ratusan kasus per hari, namun kemudian kita diminta oleh situasi untuk memahami COVID-19 ini, sebagai pandemi yang tak bisa diketahui ujung kemusnahannya. Sampai tulisan ini dibuat, berbagai pakar yang berhubungan kesehatan dan virus belum ada yang bisa menganalisa dan menyimpulkan sampai kapan pandemi COVID-19 ini akan terhenti, baik kerena vaksin yang mematikan virus ini, atau karena kekuatan tubuh manusia sampai sejauh mana kekebalan tubuh manusia mampu menahan laju penularan COVID-19.
Protokol kesehatan sudah dikeluarkan oleh WHO dan Negara-negara di seluruh dunia, baik Negara dalam posisi zona hijau atau zona merah, termasuk Negara Republik Indonesia, bahkan pemerintah RI dengan sigap mengeluarkan beberapa produk regulasi, dengan tujuan agar masyarakat terlindungi dari pandemi COVID-19. Berbagai kebijakan dikeluarkan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Dengan harapan agar seluruh masyarakat mematuhi, mentaatinya, agar penyebaran COVID-19 tidak meluas, mata rantai terputus, antar daerah, antar wilayah, sampai antar RT dan bahkan antar tetangga. Aparat TNI, POLRI, Satpol PP dan aparatur sipil lainnya dikerahkan di titik-titik tertentu untuk mengimplementasikan marwah kebijakan pemerintah. Meskipun aparatur TNI dan POLRI dalam hal ini belum mengeluarkan semua kekuatan.
Ribuan sosialisasi protokol kesehatan digaungkan sedemikian rupa oleh berbagai pihak; lembaga pemerintahan, lembaga swasta, lembaga masyarakat secara individual dan komunitas, melalui berbagai sarana, pesan-pesan berantai ke seluruh khalayak juga disebar secara masif. Tujuannya adalah agar ada pemahaman yang sama soal COVID-19 dengan berbagai bahayanya, bahkan beberapa pihak dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 itu dibumbui hal-hal yang seram, untuk menggambarkan betapa bahayanya COVID-19 itu.
ADVERTISEMENT
Sepertinya Presiden Jokowi tidak bisa menahan diri. Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan ada kegalauan yang luar biasa, melihat masih ada beberapa pihak yang terkesan acuh tak acuh soal pencegahan penyebaran COVID-19 sehingga muncul klaster-klaster yang memberikan potensi penyebaran dan penularan COVID-19. Angka pasien terjangkit COVID-19 tetap stabil bertambah, tidak ada kecenderungan menurun, meskipun diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBB) di Daerah Khusus Ibu Kota dan di daerah lain di seluruh Indonesia. Sebagai Panglima Tertinggi bagi TNI dan POLRI merasakan harus ada langkah strategis yang cepat, maka kemudian langsung menggunakan kewenangannya dengan memerintahkan TNI dan POLRI yang selama ini masih belum dikeluarkan dari barak-barak mereka, untuk segera mempersiapkan diri ambil bagian dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19, agar masyarakat yang acuh-acuh tak acuh dan tidak mematuhi protokol kesehatan untuk disiplinkan.
ADVERTISEMENT
Bagi TNI dan POLRI kesiapsiagaan adalah bagian dari nafas mereka dalam menjaga kedaulatan Negara, Keamanan Nasional dan Ketertiban Masyarakat. Presiden sebagai Panglima Tertingginya mempunyai kewenangan untuk menggunakan kekuataan TNI dan POLRI kapanpun sesuai dengan eskalasi peristiwa, dan sesuai dengan UU yang mengatur keberadaan TNI dan keberadaan POLRI. Tentara kita adalah berciri khas Tentara Rakyat, tentunya ketika Panglima Tertinggi memerintahkan untuk melindungi Rakyat, melaksanakan tugas operasi selain perang, sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU no 34 tahun 2004 tentang TNI, serta merta dilaksanakan dengan sigap, untuk melaksanakan tugas mendisiplinkan masyarakat yang tidak mentaati Protokol Kesehatan di masa Pandemi COVID-19 adalah tugas mulia agar rakyat tidak tertular COVID-19, serta semua aspek yang terdampak COVID-19 dapat pulih kembali, dengan Tatanan Baru yang menyesuaikan dengan keberadaan COVID-19 yang saat ini masih dipandang belum ada ujung usainya.
ADVERTISEMENT
Penggunaan kekuatan TNI dan POLRI untuk mendisipilinkan masyarakat yang tidak patuh kepada Protokol Kesehatan di saat Pandemi Covid-19 sangat tepat. Sepertinya Presiden dan masyarakat memandang saat ini institusi yang masih mempunyai disiplin tinggi, memegang komitmen kenegaraan, tidak terpolusi kepentingan sektoral adalah TNI dan POLRI.
Melihat masyarakat tidak memberikan sanggahan negatif atas keputusan Presiden ini, menunjukkan semua pihak mendukung, karena masyarakat sipil di berbagai tempat, juga menemukan masyarakat yang tidak patuh kepada Protokol Kesehatan di saat Pandemi COVID-19. Masyarakat dan semua pihak ingin persoalan COVID-19 cepat selesai, sehingga ke depan masyarakat mau tidak mau akan menghadapi tatanan baru, atau New Normal, baik karena COVID-19 masih ada bersama masyarakat, atau sudah musnah karena kekuatan vaksin dan kekebalan tubuh.
ADVERTISEMENT
Kehadiran TNI bersama POLRI dan unsur lain yang terkait adalah simbol kehadiran negara dalam kondisi aktif, untuk melindungi masyarakat dari pandemi COVID-19. Bagi POLRI bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam melaksanakan tugas Operasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mungkin sudah biasa, dan itu dilakukan oleh POLRI setiap saat, sesuai amanah UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. POLRI adalah pemegang amanah pelaksana salah satu Fungsi Pemerintahan bidang perlindungan, pelayanan dan pengayoman masyarakat, menjaga Kamtibmas dan Penegakan hukum bersama aparatur penegak hukum lainnya. Di sisi lain, POLRI tidak mungkin akan bekerja sendirian di dalam melaksanakan tugas mendisiplinkan masyarakat. Jumlah personel POLRI terbatas karena pelaksanaan tugas POLRI cakupannya sangat luas sehingga memerlukan perkuatan yang cukup.
ADVERTISEMENT
Dari sisi UU, antara UU TNI dan UU POLRI saling menyemangati sesuai porsi dan kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan eskalasi peristiwanya. Dalam pasal 7 ayat (2) UU no 34 tahun 2004 tentang TNI, yang mengizinkan TNI untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Sementara itu dalam pasal 41 ayat (2) UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengizinkan Polri, dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Kehadiran keduanya sangat strategis dalam upaya mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dalam situasi pandemi COVID-19 ini. Namun yang perlu diingatkan kepada personel TNI adalah di saat turun bersama POLRI dan unsur lain dalam mendisiplin masyarakat harus menyesuaikan dengan situasi sipil. Tentu cara-cara sipil tetap dibutuhkan, di balik postur personel TNI yang tegas dan berwibawa tersebut.
ADVERTISEMENT