Konten dari Pengguna

Situasi Tertib Sipil dalam RUU KUHAP

Slamet Pribadi

Slamet Pribadi

Pengamat Hukum

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Slamet Pribadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

Elemen hukum dan elemen demokrasi di tatanan hukum dan tatanan sosial di Indonesia saat ini relatif berjalan seperti cita-cita hukum dan demokrasi jika dibandingkan dengan era sebelumnya meski belum sempurna betul. Tapi minimal, cita-cita itu sudah ditancapkan untuk menuju tujuan bangsa seperti yang diamanatkan di Pembukaan Konstitusi Republik Indonesia: tercapainya keamanan dan kesejahteraan secara seimbang.

Idealnya kita tidak bisa mencetak keamanan yang hakiki bagi rakyat tanpa diimbangi dengan rancang bangun kesejahteraan yang baik. Begitu pun sebaliknya, kita tidak akan mendapatkan kesejahteraan bagi rakyat tanpa diimbangi suatu rancang bangun soal keamanan. Keduanya saling menunjang dan melengkapi.

Keduanya pondasi di atas dicita-citakan dalam Alinea IV Konstitusi RI yang secara jelas dan tegas berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Atas amanah ini, siapa pun pemegang kendali kebijakan publik di negara ini harus berpihak kepada cita-cita bangsa tersebut dengan sungguh-sungguh, baik yang ada di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Siapa pun yang keluar dari pondasi tersebut akan berhadapan dengan kekuatan pemilik negeri ini, yaitu bangsa Indonesia.

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock

Katakanlah ketaatan hukum dan demokrasi tersebut adalah kehendak kebanyakan orang. Dalam situasi tertib sipil, hukumnya adalah hukum sipil dengan elemen sipil sebagai penyangga kekuatan negara. Artinya negara tidak dalam kondisi siaga berhadapan dengan musuh, tidak dalam situasi militer (alat-alat pertahanan negara seperti kekuatan darat, laut, dan udara bersiaga penuh), dan tidak dalam kondisi darurat militer.

Saat ini situasinya adalah tertib sipil. Supremasi sipil dikedepankan. Jika diarahkan pada sistem peradilan pidana, maka elemen-elemen yang bekerja adalah polisi sipil, jaksa sipil, serta petugas tahanan sipil. Demikian juga wilayah hukumnya adalah wilayah hukum sipil sesuai dengan wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, RW/RT sebagai struktur wilayah sipil.

Ciri-ciri perwujudan masyarakat sipil adalah adanya toleransi antar-kelompok, pengawasan terhadap kekuasaan, penghormatan terhadap keberagaman, transparansi di segala hal terutama yang berhubungan dengan kepentingan publik, terjaminnya hak berpolitik dan hak mengemukakan pendapat di hadapan publik secara bertanggung jawab, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan hak-hak sipil lainnya.

Maka politik hukum dan kebijakan hukum harus bernuansa sipil, mulai dari rancangan, proses pematangan, pengesahan juga haruslah bernuansa sipil.

Dengan demikian anggota DPR yang sedang bekerja untuk membuat konsep rancangan hukum acara pidana, yang saat ini sedang "diomon-omonkan" antara anggota DPR dengan masyarakat sipil adalah dalam rangka merancang bangun hukum sipil. Siapa pun jangan coba-coba membelokkan atau memaksa masuk di luar konsep hukum sipil. Jika tidak, RUU KUHAP tersebut di kemudian hari bisa rawan digugat atau diubah karena tidak sesuai dengan cita-cita hukum masyarakat sipil dalam situasi tertib sipil karena ada paksaan atau titipan di luar hukum sipil. Hak-hak sipil harus dilindungi dan dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

Proses normal harus dimatangkan sedemikian rupa. Kalau ada yang berpendapat, memberi masukan, itu adalah bagian dari demokrasi dalam politik hukum dan kebijakan hukum agar rancangan hukum formal (legal draft) itu mencapai titik sempurna dari segala kekurangan KUHAP yang sekarang masih menjadi hukum positif.

Perancangan butuh masukan dari semua pihak dan semua kepentingan agar tidak ada penyusupan-penyusupan kepentingan berbau pembusukan hukum yang dapat merusak situasi tertib sipil atas impementasi hukum formal tersebut jika nanti sudah disahkan dalam penegakan hukum sipil.