Konten dari Pengguna

Tertib Sipil di Indonesia: Memetik Hikmah Sambutan Menhankam/Pangab Tahun 2000

Slamet Pribadi

Slamet Pribadi

Pengamat Hukum

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Slamet Pribadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi masyarakat sipil. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masyarakat sipil. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Saya mendapat kejutan yang luar biasa di awal tahun 2026 ini. Sebagai insan yang berkutat di bidang hukum, khususnya hukum pidana, otak saya menjadi lega setelah pencarian sekian lama, yaitu ketegasan soal Tertib Sipil.

Setelah menunggu dan menanti bertahun-tahun, saya mencari aturan atau pernyataan resmi dari Lembaga Negara di Indonesia, baik dari pernyataan kelembagaan atau pejabat resmi dari sebuah lembaga negara. Di laman mana pun, baik cetak, online, sampai produk resmi negara, tetap tidak saya temukan. Entah karena kemampuan saya yang terbatas atau referensi saya yang terbatas hingga tidak bisa menemukannya.

Yang saya cari ini akhirnya saya temukan di awal tahun baru 2026, tepatnya dari sebuah pernyataan yang bersifat nasional, situasi Indonesia dalam status Tertib Sipil. Yang menarik, menurut saya, justru karena yang membuat pernyataan tersebut adalah pejabat militer di Indonesia.

Pernyataan yang saya temukan ini berbentuk rekaman video dari sebuah TV swasta nasional—mungkin tayang di saluran lain juga—yang menampilkan sebuah upacara besar. Dalam video tersebut tertulis Courtesy Tahun 2000, atau artinya video ini pertama kali ditayangkannya tahun 2000-an.

Temuan yang membuat saya cukup terkejut adalah pernyataan resmi dalam pidato pejabat tinggi TNI, Menhankam/Pangab yang saat itu dijabat oleh Jenderal Wiranto. Di atas podium upacara militer dalam rangka Upacara Pemisahan TNI dan Polri di Mabes TNI Cilangkap tanggal 18 Agustus 2000 salah satu pernyataannya adalah soal Tertib Sipil.

Wiranto bersiap mengikuti parade senja di Graha Utama Akademi Militer, Magelang, sejak Jumat (25/10). Foto: Zamachsyari/kumparan

Kata sambutan itu sangat simple dan tegas. Dengan penuh kehati-hatian saya akan meringkas sambutan beliau yang cukup penting, yang pada intinya adalah:

  • Proses kemandirian Polri ini adalah bagian dari Reformasi Internal ABRI, yang mana Ops Kambitbmas yang selama ini merupakan Ops di bawah ABRI dilimpahkan ke Polri;

  • Kebijakan Kemandirian Polri ini merupakan penyempurnaan sistem hukum nasional;

  • Dalam keadaan Tertib Sipil, penyelenggaraan Ops Kamtibmas dikendalikan oleh Polri dan pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional dan proporsional oleh petugas Polri.

Ada hal yang menarik untuk dipetik hikmahnya dari kata sambutan Menhankam/Pangab tersebut, yaitu narasi soal Sistem Hukum Nasional dan Keadaan Tertib Sipil. Yang lebih seru lagi, pernyataan tersebut disampaikan oleh petinggi militer yang sehari-hari berada di lingkungan hukum militer yang tampak kaku. Sebuah perubahan hukum nasioanl yang suka atau tidak suka, pernyataan itu menjadi tiang pancang kepastian politik hukum nasional, bahwa Indonesia dalam kondisi Tertib Sipil.

Pernyataan oleh Menhankam/Pangab tersebut merupakan saham yang sangat besar bagi perkembangan hukum di Indonesia, baik sipil maupun militer, agar masyarakat tahu secara jelas ranah kewenangan yang dimiliki masing-masing; tidak boleh saling campur aduk kewenagannya di era supremasi sipil ini.

Kalau ada campur aduk, hukum di Indonesia akan membingungkan dan mudah runtuh di hadapan masyarakat Indonesia dan di hadapan badan-badan peradilan yang diberikan kewenagan untuk melakukan pemeriksaan ranah kewenangan sipil atau militer.

Saya cukup berhati-hati mendengarkan pidato dalam tayangan yang saya temukan di internet itu. Suaranya agak menggema meski gambarnya masih bagus, jelas, dan cukup menggambarkan situasi upacara. Dalam acara itu, Komandan Upacaranya adalah Kombes Pol Drs. Soenarko, Kapuskodal Ops Polda Metro Jaya saat itu yang sekarang menjadi Sekjen Pengurus Pusat Purnawirawan Polri dan pensiun di bintang dua.

Di upacara itu turut hadir Kapolri Jenderal Polisi Drs Rusmanhadi, serta para mantan Kapolri sebelumnya yang hadir dengan jas lengkap. Dalam acara itu ada penyerahan Pataka atau bendera sebagai lambang kesatuan dari Menhankam/Pangab kepada Kapolri. Dalam visuasliasi video tersebut tampak pasukan dari empat matra: angkatan darat, laut, udara, dan Polri; lengkap dengan para pejabat utama Mabes TNI dan Mabes Polri, yang berada di tenda belakang podium inspektur upacara.

Judul video ini adalah: "Titik Balik Pemisahan Polri dan ABRI".

Menemukan video bersejarah bagi politik hukum Indonesia ini bagaikan menemukan emas segunung bagi saya. Ini adalah sejarah bagi Polri dan sejarah bagi hukum di Indonesia. Mungkin yang saya temukan baru satu kisah saja, sepertinya bukti sejarah lainnya masih banyak yang bellum terungkap dalam kisah-kisah yang tidak tertulis maupun tertulis yang kemudian menjadi sebuah rangkaian manis sejarah Polri.

Pernyataan resmi pejabat tertinggi di ABRI tersebut sangat penting, momentum garis tengah situasi masyarakat di Indonesia, tidak ada penafsiran lain selain TERTIB SIPIL. Menurut saya, situasi Tertib Sipil menjadi dasar bagi politik hukum, kebijakan hukum, implementasi hukum, atau secara umum bagi tata hukum Indonesia yang duduk beririringan dan berdampingan dengan supremasi sipil.

Maksud saya, jadi apa pun situasinya, tata kelola pemerintahan, hukum, dan HAM, situasi tertib sipil menjadi dasar kebijakan strategisnya.