Uji Narkotika bagi Pelaku Transportasi Publik

Pengamat Hukum
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Slamet Pribadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaku transportasi publik di seluruh Indonesia sejak lama sudah menjadi perhatian para pengambil kebijakan keselamatan transportasi, karena mereka—sopir, kenek, kondektur—membawa penumpang yang jumlahnya lebih dari dua orang, bahkan sampai dengan puluhan manusia yang berada di bawah kemudi mereka.
Meskipun dilaksanakan secara random test, sayangnya uji narkotika hanya diadakan pada saat-saat tertentu saja, seperti momen Idul Fitri, Natal, Tahun Baru, Nyepi di Bali, dan lain-lain, di mana banyak warga yang mudik, pulang kampung, atau mengunjungi sanak keluarga, baik jauh maupun dekat, sehingga sering kali terjadi "kucing-kucingan" dengan para pecandu dan penyalahguna—seolah taktik aparat mudah sekali untuk dibaca.
Saya tidak pernah mendengar, melihat, atau membaca publikasi media terkait dengan uji narkotika oleh aparat—yang berhubungan dengan pencegahan bahaya narkotika serta penindakan atas peredaran gelap narkotika—dilakukan terhadap pelaku transportasi, seperti kereta api (masinis), kapal laut (nakhoda kapal), termasuk penerbangan (pilot).
Hal ini tidak dimaksudkan untuk mengintimidasi atas kecurigaan terhadap mereka, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab para pelaku transportasi tersebut terhadap keselamatan penumpang, yang jumlahnya begitu banyak—yang tidak menutup kemungkinan terjadinya mispersepsi atas keputusannya dalam mengendalikan alat transportasi.
Kecanduan narkotika adalah pemicu gangguan psikologis dan fisik terhadap para pengendara yang membawa penumpang dalam jumlah yang banyak. Meskipun saya tidak bisa menjelaskan secara rinci—karena saya bukan orang yang berprofesi di bidang medis maupun psikolog—persepsinya bermacam-macam.
Kita semua mengetahui betapa berbahayanya pecandu narkotika, terutama ketika mereka sedang berada dalam kondisi kecanduan. Dalam situasi tertentu, persepsi, antisipasi, pertimbangan, dan pengambilan keputusan mereka dapat terganggu, terutama ketika dihadapkan pada peristiwa yang menuntut keputusan cepat dan tepat dalam hitungan menit, bahkan dalam hitungan detik.
Bahaya tersebut tidak hanya terjadi kepada pengemudi transportasi umum, tetapi juga dapat terjadi kepada orang-orang yang berada di belakangnya, misalnya petugas terminal, petugas pelabuhan, maupun petugas yang membantu kelancaran penerbangan—siapapun orangnya.
Selain itu, bahaya tersebut juga dapat dirasakan bagi para politikus di berbagai partai, karena mereka ikut ambil bagian dalam melahirkan orang-orang di pemerintahan, pegawai pemerintahan, pengusaha, aparatur negara, maupun remaja yang sedang mengembangkan pergaulannya, sehingga kemungkinan mereka dapat terjerembab dan ternistakan oleh bahayanya narkotika dan lingkaran persoalannya.
Akibatnya, kejahatan dapat terjadi, mulai dari kejahatan ringan sampai kejahatan berat, kecelakaan yang membahayakan orang lain, dan kejadian lainnya yang bisa mengerikan. Pada awal sebelum kejadian, masyarakat merendahkan akibat tersebut. Namun kemudian, hal-hal aneh akhirnya dirasakan setelah adanya berbagai kejadian yang merugikan lingkungan sekitar mereka.
Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika ini, misalnya hadir melakukan sosialisasi kebahayaan secara rutin dan melakukan uji narkotika secara rutin—tidak harus menunggu ada peristiwa besar seperti Lebaran, Natal, atau Tahun Baru.
Jangan menunggu ada korban berjatuhan. Saat ini, semuanya—baik negara melalui aparatnya maupun masyarakat—terlalu sibuk dengan persoalan politik, sehingga mereka sama sekali lupa dengan pembangunan kesehatan mental.
