Konten dari Pengguna

Memahami Isi Pokok Piagam Madinah

Sofa Sofiatul Azizah
mahasiswa sejarah peradaban islam
29 Oktober 2024 8:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sofa Sofiatul Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Negara memiliki tujuan tertinggi yang pada umumnya dirumuskan dalam konstitusi. Brian Thomson menyatakan bahwa konstitusi merupakan “a document which contains the rules for the operation of an organization”. Konstitusi dirumuskan untuk menjadi pedoman bersama dalam praktik penyelenggaraan negara. Konstitusi memuat cita-cita tertinggi, seperti kebebasan (liberity), keadilan (equality), solodaritas kebangsaan (fraternity), dan kesejahteraan hidup bersama (prosperity), yang dirumuskan sebagai prinsip dasar atau tujuan bernegara .
ADVERTISEMENT
Sebagai hukum tertinggi dalam sebuah negara, konstitusi juga dilaksanakan pada zaman nabi. Pada periode Madinah nabi Muhammad menghadapi masyarakat yang berbeda dengan masyarakat Makkah. Madinah adalah wilayah dengan penduduk yang heterogen. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa suku yang berbeda dengan masing-masing keyakinan yang mereka anut sejak zaman nenek moyang mereka. Menjelang hijrah Nabi Muhammad, penduduk Madinah terdiri dari bangsa Arab dan bangsa Yahudi yang berasal dari berbagai suku. Madinah dari segi nama, tempat ini sudah menyimpan makna yang amat mendalam. Sebuah nama yang penuh makna berbedan dengan nama-nama kota lainnya yang berada di dunia arab. Umar bin khattab pernah berkata, “Madinah adalah induk dari segala kota. Dari kota inilah, islam membebaskan beberapa kota lainnya, seperti Mesir, Irak, Damaskus dan lain-lain.”
ADVERTISEMENT
Pada buku yang berjudul “sirah Nabawiyah” karya Ibnu Ishaq-Ibnu Hisyam. Pada buku ini disebutkan bahwa isi piagam Madinah adalah
Dokumen ini adalah perjanjian antara kaum Mukminin dan Muslimin yang berisi 47 pasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), serta pihak-pihak lain yang berjuang bersama mereka, dengan poin-poin utama sebagai berikut:
a. Kaum Mukminin adalah satu umat, terpisah dari golongan lain.
b. Setiap kabilah tetap dengan tradisi masing-masing yang dibenarkan Islam, termasuk dalam hal pembayaran diyat dan penebusan tawanan.
c. Kaum beriman wajib bersatu melawan penindasan dan ketidakadilan, tidak membantu kaum kafir dalam melawan Mukmin.
d. Orang beriman harus saling melindungi, termasuk membantu mereka yang kesulitan keuangan.
e. Orang Yahudi yang taat kepada perjanjian ini diperlakukan setara dengan Mukmin, memiliki hak yang sama dalam hal agama dan harta.
ADVERTISEMENT
f. Yatsrib (Madinah) adalah wilayah yang dilindungi bagi semua yang terikat perjanjian, baik Muslim maupun Yahudi.
g. Jika ada perselisihan, keputusan dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya
h. Kaum Quraisy dan sekutunya tidak boleh dilindungi.
i. Perdamaian harus dicapai secara adil, terutama dalam menghadapi ancaman bersama.
sumber : https://www.shutterstock.com/id/image-photo/al-madinah-munawwarah-islamic-holy-place-2507336825
Sofa Sofiatul Azizah, mahasiswa Sejarah Peradaban Islam STIABI Riyadul Ulum Tasikmalaya