Konten dari Pengguna

Fenomena Ondel-Ondel, Budaya Betawi Beralih Fungsi Menjadi Sarana "ngamen"

Sofi Maharani
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
13 Oktober 2024 13:26 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sofi Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pertunjukan jalanan Ondel-Ondel, tarian wayang tradisional Jakarta (Sumber : https://www.istockphoto.com/id/foto/pertunjukan-jalanan-ondel-ondel-gm1308181341-398237179)
zoom-in-whitePerbesar
Pertunjukan jalanan Ondel-Ondel, tarian wayang tradisional Jakarta (Sumber : https://www.istockphoto.com/id/foto/pertunjukan-jalanan-ondel-ondel-gm1308181341-398237179)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fenomena Ondel-ondel dijadikan sebagai alat untuk mengamen atau mengemis telah marak terjadi di sejumlah wilayah Jakarta. Para pengamen ondel-ondel umumnya berkelompok. Ada yang bertugas masuk ke dalam tubuh ondel-ondel, ada yang bertugas memainkan musik pengiring, dan ada pula yang bertugas memungut uang dari siapa saja yang dilewati oleh ondel-ondel. Banyaknya rekaman video yang beredar menunjukkan para pengamen ondel-ondel kerap kali berkeliling menjajakan keseian tersebut di pinggiraan jalan raya. Para pemain mengalih fungsikan Ondel-ondel menjadi sarana mencari nafkah dengan dalih melestarikan budaya.
ADVERTISEMENT
Keberadaanya dianggap menjadi “biang kerok” sebab tubuh maskot ondel-ondel terbilang besar menyulitkan para pejalan kaki yang hendak melintas. Tidak sedikit juga yang beralih dari rumah-rumah penduduk, bahkan dalam satu rekaman CCTV yang beredar di berita, salah satu oknum yang bertugas memungut uang menganiaya bocah-bocah yang sedang bermain di pos ronda, oknum tersebut menendang bahkan memukuli kepala beberapa bocah sebab tidak memberikan uang. Selain itu, bermuculan rekaman CCTV yang merekam aksi pengamen ondel-ondel yang akan mencuri ponsel warga di salah satu wilayah Jakarta Selatan.
Kerap kali pengamen ondel-ondel mendapat aduan dari Masyarakat sebab sangat meresahkan dari suaranya yang bising, selin itu mereka para pekerja ondel-ondel juga melibatkan anak-anak di bawah umur untuk mengamen di jalanan. Salah satu bocah dalam wawancara mengutip dari Antara News, mengatakan sebagai sarana mencari tambahan uang sekolah.
ADVERTISEMENT
Banyaknya aduan datang atas keresahan Masyarakat mengenai pengamen ondel-ondel, sehingga Pemerintah DKI Jakarta resmi melarang pengamen ondel-ondel melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum hal ini termasuk pada kategori pelanggaran norma ketertiban di masyarakat. Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menjanjikan tempat yang layak bagi kesenian ondel-ondel agar tidak digunakan untuk mengamen. Terlebih ondel-ondel merupakan ikon budaya Betawi. Menanggapi dari beberapa peristiwa yang terjadi mengenai fenomena pengamen ondel-ondel menunjukkan adanya kesenjangan sosial, sebab jika mereka menaati aturan yang ada maka akan kehilangan sarana mencari nafkah. Pemerintah perlu melihat dari dua sisi, tidak hanya menetapkan larangan tetapi juga memberikan solusi, Misalnya, memberikan wadah atau tempat atau fasilitas yang layak bagi para pengamen ondel-ondel sekaligus menjadi ajang pelestarian budaya.
ADVERTISEMENT
Sanksi Pidana Penyimpangan Fungsi Ondel-ondel
Selain rentan digolongkan sebagai pelecehan budaya, kegiatan diatas juga dianggap sebagai penyimpangan fungsi ondel-ondel yang telah ditetapkan pada pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi sebagai peninggalan budaya Betawi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, kepariwisataan, kegiatan ilmiah dan permuseuman.
Seiring berjalannya waktu, beralih fungsi dijadikan penyewaan sebagai alat untuk “ngamen”. Para pengamen ondel-ondel artinya mengingkari pasal yang telah termaktub. Sanksi berlaku manakala mengingkari pasal 21 Perda DKI Jakarta berupa sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa; teguran lisan, peringatan tertulis, dan penundaan pemberian layanan publik. Memang benar jika belum ada undang-undang secara eksplisit mengatur mengenai hukuman bagi pelaku pengamen ondel-ondel. Namun, jika dikaitkan pada Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional manyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional yang pada intinya seseorang bisa dipidanai dengan hukum yang berlaku dan ditegaskan dalam Pasal 66 ayat 1 huruf f KUHP mengatur sanksi adat yang dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan walaupun tidakk tercantum dalam perumusan tindak pidana. Sanksi adat yang diberikan kepada pelaku pidana adat bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat pelanggaran adat. Sanksi adat dapat berupa dikucilkan, diasingkan, dan diturunkan dari status sosialnya di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tuntutan menjadi semakin berat manakala seperti yang dilakukan oknum-oknum di atas kekerasan pada anak dibawah umur dikenai pidana bagi pelaku yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Pidana untuk mencuri ponsel diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP: Pasal 362 KUHP mengatur pencurian biasa, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp900.000. Berbagai Masyarakat memiliki persepsi ondel-ondel memiliki dampak positif, yaitu Ondel-ondel dapat dikenal oleh masyarakat luas, namun di sisi lain Ondel-ondel yang merupakan ikon Betawi apabila dijadikan alat untuk mengamen dapat merusak Ondel-ondel sebagai ikon Betawi itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Ondel-Ondel sebagai Ikon Kebudayaan Betawi
Ondel-ondel telah ada sejak zaman VOC di Indonesia tepatnya masuk ke Jakarta pada abad ke-17 dilansir dari Wikipedia. Ondel-ondel pada zaman dahulu digunakan sebagai penolak bala dan penjaga kampung. Biasanya ia diarak saat ada pagebluk (wabah) yang melanda kampung, selametan, hajatan besar atau sedekah bumi setelah panen raya dipahami oleh masyarakat Betawi sebagai budaya sakral dan digunakan dalam ritual pengorbanan kepada roh leluhur. Beberapa wujud ondel-ondel ada yang menyeramkan dengan rambut gimbal dan gigi bertaring. Ini dimaksudkan agar roh jahat takut dengan wajah raksasa yang menyeramkan, sehingga tidak mengganggu manusia. Selain itu, dulunya banyak sesajen dan upacara sebelum pertunjukan ondel-ondel dengan maksud mengusir roh jahat serta filosofi kehidupan.
ADVERTISEMENT
Buku karya Dharsono ia mengatakan bahwa hasil kebudayaan sebagai ekspresi budaya diekspresikan sebagai artefak berupa atau ciri-ciri kebudayaan berupa gambar, benda dan lukisan gambar, seperti pada tisu (Dharsono, 2007:114-115) termasuk salah satu kesenian kota Jakarta adalah Ondel-ondel yang menjadi simbol kota. Unsur artistik Ondel-ondel juga menggambarkan bagaimana kota ini. Sebuah kesenian yang selalu dilestarikan dan dipelihara oleh masyarakat. Masyarakat Jakarta sudah menyadari pentingnya Ondel-ondel sebagai objek wisata unggulan. Tidak ada data resmi kapan Ondel-ondel muncul sebagai simbol Betawi, namun, ondel-ondel ditetapkan sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi pada 1 Februari 2017, melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017.
Kesakralan yang terkandung dalam kesenian ini merupakan bentuk personifikasi roh leluhur suku Betawi untuk melindungi dari masalah metafisik seperti menangkal roh jahat. Namun, sekarang semuanya berbeda. Ondel-ondel tidak lagi dianggap keramat, sering keberadaan kesenian Ondel-ondel tidak lagi digunakan untuk kegiatan budaya melainkan disalahgunakan dalam kegiatan jalanan. Pertunjukkan Ondel-ondel menjadi lebih sedikit, apalagi peminat generasi modern sangat minim, mereka lebih menyukai hiburan seperti konser musik, dll. Meski begitu, di Jakarta masih sering dijumpai Ondel-ondel, baik untuk keperluan hiburan, perayaan, atau sekedar pajangan, walaupun kerap kali penggunaanya disalahgunakan sebagai sarana ngamen.
ADVERTISEMENT
Sofi Maharani, mahasiswa Hukum Tata Negara, UIN Sunan Ampel Surabaya.