PSBB dan Kurangnya Kesadaran Masyarakat

sofia hasna
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta
Konten dari Pengguna
12 Mei 2020 14:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari sofia hasna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jalan Ir H. Djuanda alias Dago yang sepi saat PSBB di Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pada pertengahan Bulan Mei ini kurang lebih 14.000 kasus COVID-19 di Indonesia. Angka ini membuktikan pelonjakan kasus penyebaran COVID-19 di Indonesia. Beberapa antisipasi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia telah dilakukan di antaranya upaya untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar, rajin mencuci tangan, hingga imbauan physical distancing atau jaga jarak.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah tidak hanya sekadar memberi imbauan namun memberi peraturan seperti pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan rata-rata di beberapa daerah yang sudah terdampak zona merah. Tujuan dan fungsi adanya PSBB ini adalah selain untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan juga upaya pencegahan penyebaran virus wabah tersebut.
Dalam PSBB tersebut dicantumkan aturan salah satunya pembatasan keramaian di ranah ruang publik. Pemberlakuan PSBB akan efektif dan sesuai dengan tujuan jika adanya konsistensi penerapan antara pemerintah dengan ketaatan pada masyarakat di wilayah yang memberlakukan PSBB. Kebijakan akan semakin tidak efektif jika munculnya kejadian yang sedang marak terjadi, yaitu ketika penutupan gerai McD Sarinah Jakarta pada tanggal 10 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Melihat dari video yang diunggah oleh salah satu netizen dengan memperlihatkan kerumunan banyak orang untuk menyaksikan detik-detik penutupan salah satu waralaba makanan yang dibuka pertama kali di Indonesia ini semakin miris, karena di tengah melonjak angka kasus penyebaran COVID-19 di Indonesia terlebih kebijakan terkait PSBB kini sudah tidak ada artinya lagi dibandingkan menyaksikan penutupan gerai McD Sarinah di Jakarta.
Kejadian ini cukup memprihatinkan karena masyarakat yang terlalu mendramatisir keadaan untuk mengabdikan momen penutupan gerai makanan tersebut. Dramatisasi keadaan ini yang secara tidak sadar masyarakat telah melanggar aturan PSBB yang sudah ditetapkan oleh pemerintah hingga lupa pentingnya jaga jarak karena ikut dalam berkerumun dan tidak memperhatikan jaga jarak hingga satu meter.
ADVERTISEMENT
Menjadi miris jika penerapan PSBB hanyalah formalitas peraturan yang tidak dilaksanakan secara serius oleh masyarakat, salah satunya pada kejadian kerumunan banyak orang untuk menyaksikan penutupan McD di Sarinah Jakarta. Kemirisan ini bertambah kurang tegasnya pemerintah untuk menindak atas kejadian ini. Jika tidak ada efek jera bagi masyarakat lalu, bagaimana yang seharusnya kita lakukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19.
Ilustrasi Hotline corona. Foto: Shutterstock
Kunci untuk memerangi penyebaran virus COVID-19 ini adalah menaati anjuran yang sudah disepakati oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) atau pemerintah sekalipun. Serta penerapan imbauan dan aturan yang dilaksanakan secara tegas dan disiplin sangat penting untuk dilakukan. Terlebih kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memerangi penyebaran COVID-19 ini yang sudah terjadi kurang lebih empat bulan lamanya. Pelanggaran terkait aturan PSBB yang terjadi pada kejadian 10 Mei ini seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk lebih tegas menindak lanjuti terkait kerumunan banyak orang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kampanye untuk imbauan #jagajarak, #dirumahaja atau sosialisasi yang berkaitan dengan upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 ini lebih sering dimasifkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya untuk tidak berada di tengah kerumunan di ruang publik untuk sementara waktu. Selanjutnya hal ini menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk lebih tegas dalam penerapan aturan PSBB sebagai bukti konsistensi dan bukti komitmen untuk mengurangi, mencegah kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia.
Sosialisasi hingga komunikasi kepada publik harus tetap jalan dan sinkron agar tercapainya komunikasi yang efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya melakukan jaga jarak dan menjaga kesehatan secara individual sebagai bentuk upaya pemutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.