Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Lebih Jauh tentang Perpustakaan Khusus di Indonesia
7 November 2021 6:09 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Sofia Nur Aisyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernah dengar tentang perpustakaan khusus? Yap. Ternyata di Indonesia ada juga loh perpustakaan khusus (Special Library), memang perpustakaan khusus ini belum banyak dikenali oleh para masyarakat Indonesia tahu mengapa? Karena sesuai namanya ‘Perpustakaan Khusus’, perpustakaan ini hanya diketahui dan dapat diakses oleh kalangan-kalangan tertentu saja. Yuk, kita mengenal lebih jauh tentang perpustakaan khusus, terlebih lagi perpustakaan khusus yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Keberadaan perpustakaan khusus di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Menurut Undang-Undang Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lainnya. Perpustakaan khusus (Special Library) merupakan perpustakaan yang dikelola oleh lembaga, organisasi, atau pun perseorangan dengan memuat informasi terkelola secara khusus pada suatu bidang tertentu. Pemustaka atau pengguna perpustakaan khusus juga biasanya terbatas hanya untuk kalangan lembaga atau organisasi itu sendiri.
Terkait dengan kekhususan itulah, maka keberadaan perpustakaan khusus jarang terekspos di kalangan masyarakat. Padahal perpustakaan khusus dalam perkembangan sejarahnya menjadi pusat dokumentasi atau pusat informasi sebagai penyebarluasan informasi dan pengetahuan di dalam kelembagaan atau organisasi perpustakaan khusus itu, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas informasi atau pengetahuan dari setiap komponen yang ada di lingkungan kelembagaan atau organisasi.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia yang termasuk dalam perpustakaan khusus, di antaranya adalah perpustakaan lembaga atau kementerian milik pemerintah, perpustakaan lembaga masyarakat dalam hal ini biasanya adalah perpustakaan yang dimiliki oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ataupun perpustakaan yang dimiliki oleh partai politik, perpustakaan lembaga keagamaan dalam hal ini adalah perpustakaan yang dimiliki oleh organisasi keagamaan, perpustakaan rumah ibadah (masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng), dan perpustakaan organisasi lainnya, yang termasuk dalam perpustakaan ini adalah perpustakaan lembaga pemasyarakatan (LAPAS) atau rumah tahanan (Rutan), serta perpustakaan yang dimiliki oleh lembaga atau organisasi swasta (bank, industry dan sejenisnya). Perpustakaan milik perseorangan juga termasuk ke dalam perpustakaan khusus, seperti perpustakaan pribadi milik proklamator Bung Karno dan Bung Hatta, R.A Kartini, B.J Habibie, dan K.H Abdurahman Wahid (Gus Dur).
ADVERTISEMENT
Dalam perkembangannya perpustakaan khusus di Indonesia semakin meningkat keberadaannya dan setiap lembaga atau organisasi semakin menyadari bahwa akan pentingnya sebuah perpustakaan. Untuk pengelolaannya sendiri, perpustakaan khusus yang ada di setiap lembaga di daerah ataupun pusat berada di bawah naungan Dinas Perpustakaan Provinsi dan bertanggung jawab kepada Perpustakaan Nasional sebagai Pembina seluruh jenis perpustakaan di Indonesia. Jadi, setiap kegiatan operasional meliputi bantuan pembinaan teknis, pengelolaan dan/atau pengembangan perpustakaan khusus melibatkan Dinas Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Nasional. Dengan seiring berjalannya waktu juga pengelolaan setiap jenis perpustakaan khusus ini mengikuti kebijakan dari instansi induknya masing-masing. Tidak lupa setiap penyelenggaraan segala jenis perpustakaan khusus selalu mengikuti standar nasional perpustakaan.
Sebenarnya apa sih peran dari perpustakaan khusus yang ada di setiap lembaga atau organisasi ini? Tentunya peran perpustakaan pada setiap lembaga atau organisasi sangat penting, karena setiap lembaga atau organisasi harus terus meningkatkan keterbaruan dalam pengembangan ilmu dan pengetahuan sesuai bidangnya masing-masing, serta proses bisnisnya. Oleh karena itu, peran perpustakaan di lembaga atau organisasi sangat penting, misalnya saja di salah satu lembaga swasta perpustakaan bidang hukum perpustakaan diberdayakan dalam hal penjaringan data ketika dalam penanganan kasus untuk memperkaya bukti dan data yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
Dari segi koleksi memang koleksi perpustakaan khusus ini memuat lebih banyak koleksi yang sesuai dengan bidang lembaga atau organisasi itu sendiri, misalnya saja perpustakaan kementerian keuangan sebagian besar adalah koleksi yang berkaitan dengan keuangan, akuntansi keuangan, manajemen keuangan, pajak, dan sejenisnya. Perpustakaan lembaga hukum Sebagian besar koleksinya pasti yang berkaitan dengan hukum, tindak pidana, hukum perdata dan sejenisnya. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa perpustakaan khusus memiliki koleksi lainnya, karena perbandingan dari koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan khusus adalah 60% koleksi yang berkaitan dengan bidang lembaga atau organisasi tertentu dan 40% adalah koleksi lainnya, ketentuan tersebut sesuai dengan standar nasional perpustakaan khusus.
Dari segi layanan, perpustakaan khusus memang lebih banyak melakukan pelayanan yang terbatas artinya hanya pegawai atau orang-orang yang bekerja di lembaga atau organisasi yang dapat mengaksesnya. Namun, seiring perkembangannya layanan yang diberikan oleh perpustakaan khusus, tidak menutup kemungkinan layanan diberikan kepada masyarakat luas, tapi hal tersebut tentunya sesuai dengan kebijakan dari lembaga atau organisasi masing-masing. Dapat dilihat perkembangan perpustakaan dalam memberikan layanan dengan selalu mengadakan kegiatan-kegiatan yang beraneka ragam, tentunya sasaran kegiatan yang ada adalah masyarakat luar. Contohnya saja adalah perpustakaan Kemendikbud-ristek yang diketahui bahwa perpustakaan tersebut sebelum pandemi rutin mengadakan pelatihan soft skills dan masih banyak lagi kegiatan lainnya.
ADVERTISEMENT
Melihat perkembangan perpustakaan khusus pastinya tidak luput dari perkembangan teknologinya, tentunya saat ini peran teknologi tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan perpustakaan khusus. Masing-masing perpustakaan khusus Sebagian besar telah memiliki portal web dan teknologi lainnya. Misalnya saja aplikasi E-perpus yang dimiliki oleh perpustakaan kementerian keuangan untuk dapat memudahkan akses koleksi, serta ada teknologi manajemen sistem perpustakaan perpustakaan yang dimiliki Kemendikbud-ristek, yaitu SLiMS dan SchILS.