Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Permasalahan dan Reorientasi Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
10 November 2022 10:41 WIB
Tulisan dari Sofia Zamarin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Permasalahan yang dapat kita jumpai di Lembaga Pemasyarakatan adalah keributan sesama narapidana, perlakuan petugas kepada narapidana, pelarian narapidana, terjadinya pembunuhan sesama narapidana, perdangangan narkoba, pelecehan seksual dan berbagai persoalan-persoalan negatif lain yang sering terdengar dari balik jeruji besi tersebut.
ADVERTISEMENT
Persoalan-persoalan tersebut sering diwarnai kondisi kehidupan diberbagai lapas dimana saja lebih khusus di Indonesia. Apabila pembicaraan diseputar narapidana dan Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan tujuan pemidanaan, maka pembicaraan berbagai deprivasi yang dialami para narapidana, proses prisonisasi, maupun kegagalan proses sistem pemidanaan, khususnya pidana penjara yang masih berlangsung dan tetap ada dimuka bumi ini.
Setiap saat dan setiap waktu, selalu ada perubahan dan peristiwa di Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga sering kita dengar bahwa Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat sekolah bagi narapidana yang ingin ke jenjang kejahatan yang lebih tinggi.
Dalam jangka pendek mungkin yang bisa dilakukan adalah melaksanakan instruksi presiden agar sebagian narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan lain, kemudian perbaikan sarana yang berujung pada peningkatan anggaran. Hal ini mungkin menjadi solusi jangka pendek, sebab dalam jangka panjang solusi pemindahan narapidana ke tempat lain tidak mungkin juga dilakukan karena kondisi Lembaga Pemasyarakatan disetiap daerah pada umumnya sama sudah over loaded, demikian juga dengan perbaikan sarana dengan peningkatan aggaran, dari tahun ke tahun jumlah narapidana meningkat melebihi kapasitas daya tampung Lembaga Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Pendapat mengenai teori yang mendasari sistem pemasyarakatan adalah teori relative yang disampaikan oleh Sudarto yang menyatakan bahwa tidak sulit untuk mengatakan, bahwa sistem itu termasuk teori yang memandang pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat, jadi jelas tidak dapat digolongkan kedalam teori pembalasan.
Sistem pemasyarakatan merupakan penyempurnaan dari sistem kepenjaraan yang berangkat dari pemikiran perlunya perlakuan yang lebih baik terhadap narapidana. Model pendekatan restorative justice merupakan suatu model pendekatan yang baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak hukum.
Pada sistem peradilan pidana tersebut yang berpuncak adanya putusan atau vonis hakim hakekatnya dikaji dari perspektif teoritik dan praktik peradilan yang sering menimbulkan disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) dan juga berkorelasi dengan kebijakan pidana dimana kebijakan formulatif merupakan kebijakan strategis dan menentukan bagi kebijakan aplikatif.
ADVERTISEMENT
Menurut Jeremy Bentham, janganlah hukum pidana dikenakan atau digunakan apabila groundless, needless, unprofitable or inefficacious. Demikian pula Packer pernah mengingatkan bahwa penggunaan sanksi pidana secara sembarangan atau tidak pandang bulu atau menyamaratakan dan digunakan secara paksa (coercively) akan menyebabkan sarana pidana itu menjadi suatu pengancam yang utama.
Penanganan perkara pidana dengan pendekatan restorative justice menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana. Contoh-contoh pelaksanaan restorative justice, dimana digunakan hukuman denda, dan hukuman tanpa pemenjaraan lain. Pada dasarnya kebijakan dalam hukum pidana diartikan sebagai prinsip-prinsip umum yang berfungsi untuk mengarahkan pemerintah (dalam arti luas termasuk penegak hukum) mengelola, mengatur atau menyelesaikan urusan-urusan publik, masalah-masalah masyarakat atau bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan mengalokasikan hukum dan peraturan dengan suatu tujuan (umum) yang mengarah pada upaya mewujudkan kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu dalam penanggulangan kejahatan (politik kriminal) hendaknya dimanfaatkan dua kebijakan yaitu kebijakan penal dengan menggunakan sanksi pidana (termasuk bidang politik hukum pidana) dan kebijakan nonpenal (termasuk menggunakan sanksi administrasi, sanksi perdata dan lainnya).
Model pendekatan restorative justice merupakan suatu model pendekatan yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak hukum untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menangani sendiri permasalahan hukumnya (terutama dalam kasus-kasus pidana yang relatif ringan) yang dirasakan lebih adil.