Perlunya Penataan Ulang Kebijakan Usaha Depot Air Minum di Indonesia

Sofie Wasiat
Alumnus Taruna Nusantara dan Fakultas Hukum UGM. Kini menempuh studi Master of Public Administration (UI).
Konten dari Pengguna
1 Mei 2021 0:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sofie Wasiat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber : https://i.ytimg.com/vi/3ShqCf8JCfc/maxresdefault.jpg
zoom-in-whitePerbesar
sumber : https://i.ytimg.com/vi/3ShqCf8JCfc/maxresdefault.jpg
ADVERTISEMENT
Di tengah kegaduhan tersebarnya disinformasi atau hoaks Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Galon Guna Ulang yang dituduh berbahaya bagi kesehatan, terdapat persoalan lain yang dinilai luput dari perhatian pemerintah maupun masyarakat. Padahal hal tersebut kerap ditemukan, atau bahkan digunakan sehari-hari mulai dari oleh keluarga hingga produsen pangan/minuman seperti restoran atau kafe yang sering kita kunjungi dan konsumsi. Hal tersebut, adalah air minum yang diperoleh/diisi oleh Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU), bukan dari industri AMDK pemilik galon bermerek terkait.
ADVERTISEMENT
Pengusahaan DAMIU, sebenarnya tidak dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan. Hanya saja, untuk menyelenggarakannya harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah diatur agar aman dikonsumsi, serta tidak mengakibatkan gangguan kesehatan. Namun, kenyataannya masih kerap ditemukan adanya pelanggaran di lapangan mulai dari perizinan, higenitas yang merugikan konsumen, sampai dengan pelanggaran merk yang berujung pada timbulnya persaingan tidak sehat antara air minum yang berasal dari DAMIU dan air minum dari Industri AMDK.

A. Peraturan Perundang-undangan Terkait DAMIU

Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengusahaan DAMIU, di antaranya adalah;

1. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis

Secara garis besar UU tersebut diatur mengenai hak atas merk, beserta hak yang diperoleh termasuk hak untuk mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek ybs, beserta sanksi hukum atas pelanggaran yang dilakukan terkait merek. Untuk kemudian, hal-hal tersebut dikaitkan dengan pengusahaan air dari industri AMDK / DAMIU.
ADVERTISEMENT

2. Permenkes No. 43 Tahun 2013 tentang Hygiene dan Sanitasi Depot Air Minum

Hal-hal pokok yang diatur dalam peraturan ini antara lain adalah bahwa DAMIU harus memenuhi standar baku mutu dan persyaratan hygiene sanitasi yang selanjutnya diatur mengenai pengujian, tim pemeriksa, sertifikasi, tenaga teknis, pembinaan, serta pengawasan oleh dinkes/KKP.
Di samping itu, DAMIU juga dilarang untuk menyimpan wadah/galon yang telah diisi air minum lebih 1x24jam, atau dengan kata lain wadah/galon yang telah diisi harus langsung diserahkan kepada konsumen.

3. Kepmenperindag No. 705 Tahun 2003 tentang Persyaratan Teknis AMDK dan Perdagangannya

Berdasarkan peraturan ini, terdapat beberapa hal pokok yang diatur dalam Pasal 7, Pasal 9, serta Pasal 11, yaitu bahwa untuk menjamin Produk AMDK maka harus sesuai dengan SNI, kemasan satu merk AMDK hanya boleh diisi ulang oleh perusahaan merk ybs, serta untuk mengedarkan dan memasarkan harus sesuai HAKI tentang Merk.
ADVERTISEMENT
4. Kepmenperindag No. 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis dan Perdagangan Depot Air Minum Isi Ulang
Dalam peraturan ini, secara garis besar bahwa untuk menjaga kualitas air minum yang dihasilkan oleh DAMIU, maka diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Permenkes terkait.
Selain itu, dalam rangka mendukung persaingan usaha yang sehat, maka DAMIU dilarang untuk memiliki stock produk air minum dalam wadah yang siap dijual, serta hanya diperbolehkan untuk menyediakan wadah tidak bermerek atau polos.
Berdasarkan Kepmenperindag tersebut, pengawasan terhadap Usaha DAMIU berada pada tingkat daerah yaitu oleh Gubernur/Bupati/Wali kota. Sedangkan ancaman sanksi ditentukan berdasarkan UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Merk.
B. Persoalan yang Ditemui di Lapangan
ADVERTISEMENT
Usaha DAMIU tumbuh pesat dan dapat ditemukan di kota besar sampai dengan daerah terpencil, usaha ini dapat dilakukan oleh perorangan, koperasi dan/atau UMK. Konsumennya pun cukup banyak kerena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan AMDK bermerek industri AMDK.
Namun, ternyata terdapat beberapa persoalan di lapangan, yang tidak hanya sebatas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan namun juga terkait dengan kebijakan yang mengatur usaha DAMIU tersebut, antara lain adalah :
1. Pendataan
Data merupakan hal terpenting yang digunakan untuk merumuskan sebuah kebijakan yang tepat, efektif, dan efisien. Sampai dengan saat ini tidak ditemukan data pertumbuhan produksi air minum yang dihasilkan oleh DAMIU. Namun berdasarkan pengamatan awal, pertumbuhan / persebaran DAMIU cukup tinggi mengingat bahwa usaha ini dapat didirikan dengan modal yang relatif rendah serta dapat dilakukan oleh perseorangan, koperasi, ataupun UMKM. DAMIU sangat mudah untuk ditemukan, hingga daerah pelosok sekalipun.
ADVERTISEMENT
Tidak terbatas pada jumlah produksi, data pendukung lain juga diperlukan untuk menyusun kebijakan terkait DAMIU ini, seperti jumlah usaha, jumlah tenaga kerja, omset, kontribusi pada PDB dan sebagainya.
Sebagai pembanding, pada usaha Industri AMDK dapat diperoleh sebagai berikut:
2. Pelanggaran
Walaupun telah diatur dalam beberapa peraturan sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kenyataannya masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan keamanan konsumsi air minum tersebut dipertanyakan, dan juga dapat menyebabkan timbulnya persaingan tidak sehat di antara air minum yang berasal dari industri AMDK dengan yang berasal dari DAMIU.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan, antara lain sebagai berikut:

a. Penumpukan stock galon yang sudah berisi air minum.

Hal ini merupakan pelanggaran atas Kepmerindag No. 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis dan Perdagangan DAMIU dan Permenkes No. 43 Tahun 2014 tentang Hygiene dan Sanitasi Depot Air Minum.

b.Pelanggaran Merek, dengan mengisi ulang galon dengan merek AMDK tertentu.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, Kepmenperindag No. 705 Tahun 2003 tentang Persyaratan Teknis AMDK dan Perdagangan serta Kepmerindag No. 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis dan Perdagangan DAMIU

c. Pelanggaran lain

Pelanggaran lain yang dapat ditemukan di lapangan adalah adanya penjualan galon berisi air minum yang berasal dari DAMIU di warung, outlet/pertokoan..
ADVERTISEMENT
3. Pengawasan
Pengawasan terhadap usaha DAMIU dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yaitu Gubernur/Bupati/Wali kota, namun demikian pengawasan ini berjalan tidak efektif, atau bahkan ada yang tidak terawasi sama sekali.
Padahal, pengawasan terhadap DAMIU sangatlah penting untuk dilakukan, mengingat bahwa besarnya jumlah konsumen DAMIU yang tidak hanya digunakan untuk rumah tangga, namun juga oleh produsen pangan (restoran/kafe)
Saat ini, pengawasan terhadap DAMIU didukung oleh asosiasi-asosiasi seperti seperti ASDAMINDO (Asosiasi/Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia), APDAMINDO (Asosiasi Pemasok dan Distributor Air Minum), dan NGO lain. Namun pengawasan ini tidaklah berarti, tanpa adanya penegakan hukum yang baik.
D. Rekomendasi
Dalam hal mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, adapun langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah antara lain adalah:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jakarta, 30 April 2021
Safira Wasiat.
PH&H Public Policy Interest Group