Perlunya Sikap Tegas BPOM terhadap Pelanggaran Label/Iklan Kental Manis

Sofie Wasiat
Alumnus Taruna Nusantara dan Fakultas Hukum UGM. Kini menempuh studi Master of Public Administration (UI).
Konten dari Pengguna
10 Juli 2021 14:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sofie Wasiat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pixabay.com/TheUjulala.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pixabay.com/TheUjulala.
ADVERTISEMENT
Sudah berpuluh puluh tahun konsumsi kental manis menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Kental manis selama ini tidak hanya dikonsumsi oleh orang dewasa, namun juga banyak diberikan kepada bayi karena dianggap memiliki kadar gizi yang tinggi bagi pertumbuhan anak-anak mereka.
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan sebuah persepsi yang salah, karena kenyataannya kadar gizi kental manis sama sekali tidak setara dengan ASI atau susu sapi pada umumnya. Sehingga, tidak cocok untuk dikonsumsi sebagai sumber gizi tunggal, melainkan hanya sebagai pendamping atau pelengkap dari makanan, seperti topping dari makanan ataupun minuman. Konsumsi kental manis saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan nutrisi untuk bayi atau anak.
Upaya yang telah dilakukan Pemerintah
Namun, Pemerintah telah menyadari betul adanya permasalahan tersebut dan telah mengambil langkah serius dengan menerbitkan SE BPOM No. HK. 06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (subkategori Pangan 01.3).
Langkah tersebut diambil oleh Pemerintah karena kesalahan persepsi masyarakat tersebut timbul lantaran adanya label / iklan produk yang condong memberikan makna bahwa kental manis merupakan sumber gizi tunggal atau susu sapi pada umumnya untuk diminum sehari-hari. Hal ini termasuk penggunaan kata susu pada label kental manis sehingga lebih dikenal dengan sebutan susu kental manis, serta iklan di berbagai media yang memvisualisasikan anak kecil meminum segelas susu sebagai sumber gizi tunggal tersebut.
ADVERTISEMENT
Tidak lama kemudian, diterbitkan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang merupakan revisi Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, di mana di dalamnya terdapat dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu mengenai adanya kewajiban pencantuman tulisan sebagai berikut :
“Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu”,
“Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”,
“Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”
Serta adanya larangan berupa:
ADVERTISEMENT
Untuk mengubah label tersebut, diberikan tenggat waktu bagi produsen yaitu sampai dengan 19 April 2021, atau 30 (tiga puluh) bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.

Kondisi yang terjadi di masyarakat

Adapun kenyataannya, bukan merupakan hal yang mudah untuk mengubah kebiasaan konsumsi masyarakat yang eksis begitu lamanya. Menurut hasil survei YAICI, Pimpinan Pusat NU, dan PP Aisyiyahh Tahun 2020, setidaknya:
a. 32,2% atau 258 dari 800 ibu masih mengatakan bahwa kental manis dan krimer kental manis adalah susu
b. 35,3% dari responden menyatakan bahwa informasi kental manis dan krimer kental manis adalah susu diperoleh dari media massa/media elektronik/internet
c. 1 dari 7 balita mengonsumsi kental manis atau krimer kental manis setiap hari
ADVERTISEMENT
d. 30,8% anak dengan status gizi buruk dan gizi kurang mengonsumsi kental manis atau krimer kental manis sehari-hari.
dengan adanya penemuan tersebut, maka ternyata diketahui bahwa diterbitkannya peraturan baru tidaklah serta-merta menyelesaikan permasalahan yang ada, melainkan merupakan langkah awal dari upaya perbaikan pola konsumsi masyarakat untuk tidak menjadikan kental manis sebagai sumber gizi tunggal maupun pengganti ASI bagi bayi.

Tantangan yang Dihadapi

Produk di pasaran
Sejak diberlakukannya Perka BPOM No. 31 Tahun 2018 tersebut, ternyata masih banyak ditemukan produk-produk di lapangan yang tidak sesuai, ada yang karena merupakan stok lama, namun ada juga yang merupakan hasil produksi setelah Perka diterbitkan. Pada saat itu, temuan masih dapat ditoleransi karena belum melewati tenggat waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Strategi iklan / pemasaran (cross promotion)
Strategi marketing yang terus berinovasi merupakan tantangan yang sulit bagi penegakan peraturan ini, salah satunya adalah berupa strategi iklan atau pemasaran cross promotion, di mana kental manis divisualisasikan bersamaan dengan produk-produk lain dengan kandungan gizi yang berbeda atau lebih tinggi, seolah-olah semuanya sama (satu iklan untuk semua jenis kategori).
Penjualan melalui E-commerce
Masih banyak ditemukan penjualan kental manis dengan judul produk “susu kental manis”, tidak langsung menyebutkan secara langsung produk apa yang dimaksud. Strategi ini pernah dilakukan oleh produsen melalui toko resminya (official store), akan tetapi, saat ini telah diperbaiki. Namun masih banyak penjual dari toko-toko lain yang melakukannya.
Adegan di sinetron / fim / acara TV lain
ADVERTISEMENT
Adegan-adegan dalam sinetron / film / acara TV lain juga perlu diperhatikan dan diawasi.
Literasi Masyarakat
Sulitnya memahami mengenai kategori susu kental manis yang begitu luas, di mana di antaranya termasuk kental manis, krimer kental manis, dan lain lain.

Perlunya Sikap Tegas BPOM

Saat ini, tenggat waktu yang diberikan untuk mengubah label tersebut telah berakhir. Alasan-alasan untuk tidak dapat memenuhinya idak dapat ditolerir lagi, apalagi usulan untuk memperpanjang tenggat waktu tersebut. Waktu yang diberikan sudah cukup panjang yaitu 30 bulan sejak peraturan diundangkan. Ditambah lagi permasalahan ini bukanlah hal main-main yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak-anak Indonesia.
Jika tadinya BPOM hanya berkirim surat peringatan, sudah saatnya BPOM berani untuk bertindak lebih tegas lagi terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan, yaitu pemberlakuan sanksi administratif sebagai mana yang telah ditetapkan. (sanksi telah diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Perka 31/2018)
ADVERTISEMENT
Peningkatan Pengawasan
Pengawasan label/iklan SKM harus semakin digalakkan, mengetahui bahwa Indonesia sedang menghadapi adanya permasalahan triple burden pada anak (gizi kurang, gizi buruk, stunting). Serta kental manis memiliki sumbangsih terhadap besarnya pravelensi anak dengan status gizi tersebut. Adapun hal-hal yang dapat dilakukan adalah:
ADVERTISEMENT
Jakarta, 10 Juli 2021
Sofie Wasiat
Public Policy Interest Group