RUU SDA dan Paradoks Keterlibatan Swasta dalam Penyediaan Air Bersih

Sofie Wasiat
Alumnus Taruna Nusantara dan Fakultas Hukum UGM. Kini menempuh studi Master of Public Administration (UI).
Konten dari Pengguna
18 Juli 2019 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sofie Wasiat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Mata Air Krawak (wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Mata Air Krawak (wikipedia)
ADVERTISEMENT
Faktanya, sampai dengan akhir Tahun 2018 akses air bersih di Indonesia masih berada pada angka 72% (Kementerian PUPR). Padahal tenggat waktu akses air bersih 100% berakhir di tahun ini, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2015-2019. Kita tetap harus mengapresiasi Pemerintah Indonesia walaupun upaya yang dilakukan belum mencapai hasil yang memuaskan dan/atau masih meleset dari target.
ADVERTISEMENT
Saat ini proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Alam (RUU SDA) telah melewati beberapa tahapan, di antaranya Konsinyering, Rapat Panja dengan Agenda Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), kemudian Rapat Tim Perumus. Agenda selanjutnya adalah Rapat Panja dengan Agenda Penyampaian Laporan Tim Perumus. Dalam proses penyusunan yang telah dilakukan tersebut, Panja benar-benar memegang amanat dari Putusan MK tersebut. Sehingga sempat terjadi kebingungan untuk membedakan antara air sebagai kebutuhan pokok sehari-hari dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Di mana Air sebagai kebutuhan pokok sehari-hari tersebut hanya dapat dipenuhi melalui jaringan pipa yang tersambung ke rumah seluruh masyarakat atau melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang digunakan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan seperti minum, makan, mencuci baju, serta sanitasi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan yang menjadi kebiasaan masyarakat sampai dengan saat ini adalah memenuhi kebutuhan minum dan makan (masak) domestik dengan berlangganan air galon (AMDK). Kebiasaan tersebut hidup dalam masyarakat sebagai implikasi dari SPAM yang tidak layak diminum atau jaringan pipa yang belum terbangun. Di situlah AMDK disebut sebagai kebutuhan usaha lainnya, karena AMDK merupakan produk pilihan bagi masyarakat atau sebagai lifestyle, dan bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Seiring dengan berjalannya waktu pembahasan DIM, Panja RUU SDA cenderung sudah memahami tentang perbedaan pengaturan antara SPAM dan AMDK. Namun, dalam terselenggaranya Rapat Panja pada Tanggal 8 Juli 2019 terdapat sebuah kejadian yang tak terduga. Panja RUU SDA di hari itu menyepakati bahwa izin penggunaan SDA untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari hanya diberikan kepada BUMN, BUMD, Bumdes penyelenggara desa. Hal ini diatur dalam DIM Nomor 408 atau Pasal 51 RUU SDA yang sebelumnya memperbolehkan keterlibatan swasta.
ADVERTISEMENT
Tentu, hal ini menimbulkan polemik dan keberatan dari berbagai pihak atau publik. Di antaranya untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Negara harus mampu untuk mengatasi beberapa permasalahan terkait SPAM, yaitu:
a. Ketersediaan air baku untuk SPAM. b. Pendanaan Investasi baik pipanisasi, maupun pembangunan Water Treatment Plant. c. Pengurangan Non Revenue Water (NRW), pengendalian penggunaan air tanah.
Seperti yang kita ketahui, bahwa beberapa permasalahan tersebut dapat dicontohkan secara konkret, yaitu kualitas air Waduk Jatiluhur yang tercemar akibat eceng gondok dan sisa pakan ikan yang jumlahnya bisa ratusan ton per hari. Pada saat inilah Water Treatment Plant digunakan untuk mengolah air baku menjadi air bersih yang sangat mahal harganya, dan untuk mencapai target 100% akses air bersih tersebut diperlukan biaya yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 253,8 triliun (Kementrian PUPR).
ADVERTISEMENT
Contoh Non Revenue Water adalah terjadinya kebocoran pipa hingga 44,3% per tahun di Jakarta (BPK). Hal ini disebabkan pencurian air, meteran air yang rusak, dan lain-lain. Sedangkan contoh pengendalian air tanah adalah terjadinya penurunan permukaan tanah di Jakarta hingga 7,5 cm per tahun, bahkan ada wilayah yang penurunan muka tanahnya mencapai 18 cm per tahun (Bappenas).
Mengetahui berbagai permasalahan tersebut, khususnya tentang pendanaan investasi. Apakah negara benar-benar dinilai dapat mengatasi dan menyelenggarakan SPAM tanpa swasta? Sebelum RUU SDA disahkan dengan perubahan DIM 408 tersebut, alangkah lebih baik jika diadakan pertemuan antara Panja, BUMN, BUMD, atau Bumdes untuk mengetahui kesiapan dan kemauan mereka untuk menginvestasikan uangnya dalam pembangunan infrastruktur air secara merata di seluruh Indonesia, termasuk daerah-daerah terpencil. Pertanyaannya, jika di sebuah daerah terpencil tidak ada yang tertarik untuk membangun SPAM, apakah tidak sebaiknya tetap diberikan kesempatan terhadap swasta? Tentu dengan syarat dan izin yang ketat.
ADVERTISEMENT
Banyak kejadian di masyarakat menengah ke bawah yang harus membeli air dengan harga sangat mahal melalui pedagang keliling air bersih. Di mana air tersebut tidak hanya digunakan untuk minum melainkan mandi dan mencuci seperti masyarakat perkotaan yang membeli air galon bermerk (AMDK) untuk minum. Hal ini dikarenakan tidak adanya pipa atau jaringan air bersih yang sampai ke rumahnya, sehingga masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain membelinya dengan harga yang mahal.
Warga mengambil air sumur di Kampung Bandan, Jakarta Utara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Di sisi lain telah banyak dibangun apartemen dan perumahan yang memiliki Water Treatment Plant sendiri, sehingga dapat dikatakan bahwa apartemen/perumahan tersebut telah menyelenggarakan SPAM khusus untuk warga yang tinggal di dalamnya. Apakah kemudian hal tersebut tidak diperbolehkan? Padahal nyatanya kebutuhan air bersih terpenuhi dengan baik.
ADVERTISEMENT
Bahwa dalam RUU SDA tersebut telah diatur beberapa syarat tertentu dan ketat untuk pengusahaan SDA. Sehingga dapat disimpulkan bahwa SDA masih dalam pengendalian negara yang bersifat mutlak. Secara sederhana, jika swasta tidak dapat menyelenggarakan dengan baik, maka negara berhak untuk memutus izinnya. Selain itu pula, terdapat hal krusial yang justru tidak diatur dalam RUU SDA tersebut, yaitu penentuan tarif oleh pemerintah.
Penentuan tarif oleh pemerintah juga penting untuk melindungi hak rakyat atas air, sekalipun jaringan air bersih telah terbangun 100% di masyarakat, masyarakat tetap dapat menikmati air yang disalurkan padanya dan tidak terbebani dengan tarif air tinggi, terutama bagi masyarakat dari kalangan tidak mampu.
Sehingga, pemerintah tidak perlu khawatir terhadap peniadaan hak rakyat atas air akibat diberinya kesempatan terhadap swasta untuk turut berpartisipasi dalam penyediaan SPAM karena seluruh kendali masih berada di tangan negara. Sejak penerbitan izin, penyelenggaraan dilakukan sampai dengan pemutusan izin kegiatan usaha SPAM oleh swasta.
ADVERTISEMENT
Dalam Rapat Tim Perumus yang diselenggarakan pada 15-17 Juli 2019, telah disepakati bahwa DIM 408 akan dikembalikan kepada Rapat Panja untuk ditinjau kembali akibat mendapat keberatan dan desakan dari publik. Rapat Panja tersebut pun kini diselenggarakan pada hari ini, tanggal 18 Juli 2019. Semoga Panja dapat memahami secara dalam apa yang menjadi keberatan publik, dan apa urgensi dari pembukaan kesempatan bagi swasta dalam pengusahaan SDA ini.
Sofie Wasiat Alumni Fakultas Hukum UGM PH&H Public Policy Interest Group