Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Fenomena Mahasiswa Gen Z yang Asing Dengan Hukum Adat di Kampungnya Sendiri
11 Mei 2025 12:14 WIB
ยท
waktu baca 4 menitTulisan dari Sofiyatul Maghfiro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia adalah Negara yang memiliki lebih dari 17.000 pulau membentang dari sabang sampai merauke, selain itu, Indonesia memiliki lebih dari 300 suku bangsa dengan 718 bahasa daerah untuk itu Indonesia dikenal sebagai Negara yang kaya akan keberagaman budaya. Tak hanya itu, Indonesia juga dikenal dan diakui sebagai Negara hukum. Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yaitu sistem hukum civil, sistem hukum adat, dan sistem hukum islam.
Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat adalah sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat adat atau suku-suku di Indonesia sebelum pengaruh hukum kolonel Belanda dan hukum nasional Indonesia diterapkan secara luas. Hukum adat mencakup norma-norma, aturan, dan tradisi yang dipegang oleh masyarakat adat untuk mengatur kehidupan mereka. Hukum adat berakar pada adat istiadat, tradisi, kepercayaan, dan sistem nilai-nilai yang dipegang oleh suku atau masyarakat adat.
Kedudukan dan Sifat Hukum Adat
Kedudukan hukum adat didalam sistem hukum di Indonesia memiliki kedudukan secara konstitusional bersifat sama dengan kedudukan hukum pada umumnya yang berlaku dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Hukum adat bersifat tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalam tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten dikarenakan hukum tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya. Selain itu juga hukum adat memiliki sifat atau bercorak religius-magis yaitu percaya pada adanya dunia ghaib atau sesuatu yang bersifat sakral serta hukum adat bersifat tradisional maksudnya bersifat turun-temurun dari zaman nenek moyang. Namun sifat dari hukum adat yang tidak tertulis, religius-magis, dan tradisional menjadi salah satu faktor hukum adat sulit dikenali oleh generasi muda, khususnya Gen-Z bahkan mahasiswa gen Z.
Generasi Z Dalam Memahami Hukum Adat
Generasi Z (Zoomer) adalah generasi yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012. Mereka tumbuh di era digital dan teknologi canggih, dimana internet, media sosial, dan smarthphone suah menjadi bagain dari kehidupan sehari-hari sejak kecil. Gen Z yang lahir diera digital dapat mengakses secara luas terhadap informasi global, lebih banyak terpapar budaya populer daripada tradisi hukum adat di daerah mereka sendiri. Modernisasi dan globalisasi yang pesat telah mengubah pola pikir dan gaya hidup mereka, sehingga banyak di antara mereka yang lebih memahami tren viral di media sosial dibandingkan hukum adat yang masih diterapkan oleh masyarakat setempat.
Sifat tidak tertulis membuat hukum adat sulit dipelajari, dikenal, diketahui karena tidak terdokumentasi secara resmi dalam perundang-undangan seperti halnya hukum nasional. Hal ini menyebabkan hukum adat hanya bisa dipahami melalui praktik langsung dalam kehidupan masyarakat, yang kini semakin jarang dialami oleh generasi muda yang lebih banyak tinggal di lingkungan perkotaan. corak religius-magis dalam hukum adat sering kali bertentangan dengan pola pikir rasional yang berkembang di kalangan generasi muda saat ini. Mereka cenderung lebih mempercayai penjelasan ilmiah dibandingkan dengan aturan adat yang berlandaskan kepercayaan leluhur. Sifat tradisional, yang berarti hukum adat diwariskan turun-temurun dari generasi ke generasi, juga menjadi tantangan tersendiri. Di tengah arus globalisasi, banyak keluarga dan masyarakat mulai meninggalkan praktik adat karena dianggap tidak relevan dengan kehidupan modern. Akibatnya, generasi muda tidak lagi mendapatkan edukasi atau pengalaman langsung tentang hukum adat, sehingga mereka semakin tidak mengenal aturan-aturan adat yang masih berlaku di daerah mereka sendiri.
Fenomena Mahasiswa Gen Z yang Tidak Mengenal Hukum Adat di Kampungnya Sendiri
Fenomena seperti itu terlihat ketika seorang dosen di sebuah Universitas di Surabaya pada jam mata kuliah hukum adat mengajukan pertanyaan sederhana kepada para mahasiswa dikelas tersebut yang mayoritas mahasiswa Generasi Z yang melek dengan tren digital dan budaya barat. Salah satu pertanyaannya yaitu "Sebutkan satu hukum adat yang masih berlaku di daerah kalian?" Namun dari situ tidak ada satu pun mahasiswa yang mampu menjawab karena dari mereka beranggapan bahwa hukum adat itu kuno jadi tidak peduli akan hal itu sehingga tidak mencoba untuk mencari tau. Hal itu menunjukkan bahwa hukum adat saat ini mulai semakin terpinggirkan di tengah arus modernisasi.
ADVERTISEMENT