Penjual Online Perlu Tahu, Begini Ketentuan PPh Pasal 22 Marketplace

Penyuluh Pajak
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Sofri Abdul Rochim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi penjual yang sehari-hari berjualan lewat marketplace, urusan pajak mungkin bukan hal yang menyenangkan untuk dibicarakan. Yang biasanya dipikirkan adalah stok barang, pesanan masuk, ongkos kirim, hingga bagaimana membuat pembeli kembali berbelanja.
Kendati begitu, mulai berlakunya ketentuan baru mengenai PPh Pasal 22 marketplace membuat urusan pajak menjadi hal yang tidak bisa begitu saja dilewatkan.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 37 Tahun 2025 sebagai landasan hukum pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) bagi pelaku usaha online melalui marketplace yang akan mulai efektif per 01 November 2026.
Tokopedia, Shopee, Blibli dan Lazada adalah empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari harga jual. Pengenaan pajak ini tidak serta merta mengena ke semua pelaku usaha online. Bagi pelaku usaha online, pemahaman tentang PMK 37 ini sangat penting supaya cashflow dan pajak tidak salah.
Siapa yang dikenakan PPh Pasal 22 marketplace?
PPh Pasal 22 dikenakan atas transaksi tertentu melalui marketplace sesuai ketentuan PMK 37 Tahun 2025. Namun, terdapat sejumlah pengecualian:
1. Penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki omzet sampai dengan Rp500.000.000,00.
2. Pada pengiriman atau ekspedisi oleh orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan seperti: gosend, grabexpress, shopee express instan dan lain sebagainya.
3. penjualan barang dan/atau jasa oleh pelaku usaha yang memiliki Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 (SKB PPh Pasal 22).
4. penjualan pulsa dan kartu perdana.
5. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
6. pengalihan tanah dan atau bangunan.
Lalu, apa yang harus dipersiapkan oleh penjual?
Bagi pelaku usaha online yang dikenakan PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022 yang memiliki omzet pada tahun berjalan belum melebihi Rp500.000.000,00 maka dapat membuat surat pernyataan memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sampai dengan atau melebihi Rp500.000.000,00 dengan format sesuai lampiran PMK 37.
Kemudian pelaku usaha online yang dikenakan PPh dengan tarif umum dan berhak atas pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 maka dapat mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 ke kantor pelayanan pajak.
Dengan mengunggah dokumen tersebut pada akun Marketplace, maka tidak akan dipungut PPh Pasal 22 saat menjual barang dan/atau jasa melalui marketplace.
Di sinilah penjual perlu sedikit lebih teliti. Jangan sampai sudah memenuhi persyaratan pembebasan, tetapi dokumennya belum diunggah atau data yang dimasukkan tidak sesuai.
Setiap Marketplace Punya Cara Berbeda dalam unggah dokumen
1. Tokopedia
• Buka Tokopedia Penjual Center menu Keuangan Dokumen Pembebasan Pajak
• Pilih Tambah dokumen pada menu Surat Pernyataan untuk mengunggah Surat Pernyataan
• Tahun Pajak pilih 2026, Perkiraan omzet tahunan dipilih <= 500 juta jika omzet belum melebihi 500 juta atau pilih >500juta jika omzet telah melebihi 500 juta. Lengkapi Nama Penjual, NPWP dan Alamat, Kota Penandatangan dan Tanggal Penandatanganan. Kolom Nomor materai diisi kode nomor unik pada meterai. Unggah dokumen surat pernyataan sehingga muncul daftar surat pernyataan dengan status disetujui.
• Jika akan mengunggah SKB PPh Pasal 22, pilih Tambah dokumen pada menu Dokumen pembebasan pajak. Isi Periode pembebasan sesuai tanggal berlaku pada SKB. Pilih Jenis dokumen dengan PPh Pasal 22. Unggah dokumen SKB dan isikan Nomor dokumen dengan nomor SKB selanjutnya pilih menu Kirim.
2. Shopee
• Buka Shopee Penjual Centre pilih menu Profil Toko Data Diri, lakukan verifikasi nama, NPWP, NIK, foto selfie
• Jika akan mengunggah surat pernyataan, klik ubah pada menu Data Penghasilan. Pada pertanyaan “Ajukan pembebasan pajak dengan unggah Surat Keterangan Bebas?” pilih Tidak. Pilih pertanyaan “Ajukan pembebasan pajak dengan upload pernyataan penghasilan?” pilih Ya. Pilih Wajib Pajak pada kolom Saya sebagai jika surat ditandatangani sendiri, atau pilih Kuasa dari wajib pajak jika surat ditandatangi kuasa. Kolom Penghasilan per tahun pilih sampai dengan Rp500.000.000 (bebas pajak) atau lebih dari Rp500.000.000 kemudian unggah surat pernyataan pada menu Dokumen Penghasilan kemudian klik Simpan.
• Jika akan mengunggah SKB PPh Pasal 22, klik ubah pada menu Data Penghasilan, Pada pertanyaan “Ajukan pembebasan pajak dengan unggah Surat Keterangan Bebas?" pilih Ya. Pilih Wajib Pajak pada kolom Saya sebagai jika nama yang tertulis pada SKB adalah nama kita sebagai pemilik. Pada kolom Penghasilan tahunan pilih sampai dengan Rp500.000.000 atau lebih dari Rp500.000.000 kemudian unggah dokumen SKB pada menu Dokumen Penghasilan. Pada pertanyaan “Ajukan pembebasan pajak dengan upload pernyataan penghasilan?” pilih Tidak kemudian klik Simpan.
3. Blibli
• Buka Blibli Penjual Centre pilih menu “Informasi Toko” dan klik “Info Legal”
• Klik menu Legal document lengkapi pada notifikasi “Anda belum melaporkan PMK 37 untuk periode 2026”
• Pilih Surat Pernyataan Omzet atau pilih SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak), klik Continue.
• Pada pertanyaan Pendapatan dalam 1 tahun, pilih kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000 atau Lebih dari Rp500.000.000 (maka akan membayar pajak tambahan sebesar 0,5%). Isi informasi dokumen toko dengan Nomor KTP/NPWP, Nama Wajib Pajak, Alamat Wajib Pajak. Pilih Iya pada pertanyaan Apakah produk yang di jual sudah termasuk PPN?. Unggah dokumen surat pernyataan. Isi kolom nomor meterai sesuai kode unik pada meterai yang ditempel kemudian isi kota Penandatangan. Jika surat pernyataan ditandatangani kuasa maka centang pada cekbox Centang jika ditandatangani oleh orang lain (bukan pemilik NPWP), lengkapi nama, NIK dan alamat kuasa kemudian klik Submit.
• Jika akan mengunggah SKB PPh Pasal 22, setelah klik notifikasi “Anda belum melaporkan PMK 37 untuk periode 2026” pilih SKB (Surat Ketarangan Bebas). Masukkan nomor SKB dan tanggal penerbitan SKB. Pilih Iya pada pertanyaan Apakah produk yang di jual sudah termasuk PPN? kemudian klik kirim.
4. Lazada
• Buka Lazada Penjual Center pilih menu Keuangan Pajak Saya.
• Jika akan mengunggah surat pernyataan, pilih menu Surat Pernyataan Unduh Format untuk diisi kemudian pilih menu Tambah Surat Pernyataan. Isi kolom Tahun Pajak dengan 2026. Isi Nama Wajib Pajak, NPWP (Wajib Pajak), Alamat Wajib Pajak sesuai data pada kartu NPWP. Isi kolom Kategori Omzet dengan memilih Pendapatan tahunan ≤ 500jt atau Pendapatan tahunan > 500jt sesuai omzet sebenarnya saat mengisi formulir ini. Isi Tempat Penandatanganan, Tanggal Penandatanganan dan Penanda Tangan. Isi kolom Nomor Bea Meterai dengan nomor unik yang tertera pada meterai. Isi kolom Jenis Penanda Tangan dengan Wajib Pajak atau Perwakilan kemudian Klik untuk unggah format dengan memilih dokumen surat pernyataan kemudian klik Aktifkan.
• Jika akan mengunggah SKB PPh Pasal 22, pilih menu Surat Keterangan Bebas Tambah Surat Keterangan Bebas. Isi kolom Tanggal Surat Keterangan Bebas, NPWP (Wajib Pajak), Awal Masa Berlaku, Akhir Masa Berlaku, Kode Kategori Usaha / KLU, Nomor Surat Keterangan Bebas sesuai data pada SKB. Unggah dokumen SKB pada menu Berkas Surat Bebas Pajak kemudian klik menu Aktifkan.
Nama menu dan tampilan aplikasi bisa berubah mengikuti pembaruan sistem. Karena itu, petunjuk yang muncul pada akun masing-masing penjual tetap perlu diperhatikan.
Intinya bukan sekadar “sudah upload atau belum”, tetapi apakah dokumen yang diunggah benar dan sesuai dengan kondisi perpajakan penjual.
Bagaimana Kalau Lupa Mengunggah Dokumen?
Ini bagian yang sering luput dari perhatian para pelaku usaha.
Jika pelaku usaha sebenarnya memenuhi persyaratan pembebasan, tetapi tidak menyampaikan dokumen yang diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku, pemungutan PPh Pasal 22 dapat tetap dilakukan oleh marketplace sesuai ketentuan.
Bagi pelaku usaha, kondisi seperti ini tentu bisa memengaruhi pencatatan keuangan usaha.
Misalnya, uang yang masuk ke rekening atau saldo marketplace tidak sesuai dengan perkiraan awal karena terdapat pemungutan pajak.
Bukan berarti pajak tersebut hilang begitu saja. Namun, bagi usaha kecil yang mengandalkan perputaran uang untuk membeli stok kembali, selisih tersebut tetap perlu diperhitungkan dalam cash flow. Adapun informasi lainnya dapat disimak pada point-point berikut:
1. Otomatis dipungut PPh 0,5%
Jika pelaku usaha lalai mengunggah dokumen, maka marketplace akan memungut PPh 0,5% pada setiap transaksi.
2. Menambah beban administrasi pajak
Tidak menggunggah dokumen berakibat penjual yang berhak fasilitas bebas pajak tetap dipungut pajak 0,5% yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Meski dapat diupayakan pengembalian pajak, pada praktiknya proses ini membutuhkan waktu dan audit dokumen yang ketat. Mencegah pemotongan sejak awal jauh lebih mudah daripada mengurus pengembalian.
3. Risiko audit dan sanksi
Mengunggah dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya merupakan pelanggaran administrasi. DJP memiliki akses data transaksi e-commerce yang dapat digunakan sebagai input untuk menagih pajak yang sebenarnya terutang belum dibayar beserta sanksinya.
Jangan Keliru Memahami PPh Pasal 22 Marketplace
Jangan biarkan saldo hasil kerja keras terpotong hanya karena penundaan atau kesalahan teknis yang bisa dihindari. Penjual perlu memastikan dokumen perpajakannya telah diunggah sesuai ketentuan yang berlaku pada marketplace.
Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan berarti seluruh penjual akan dikenakan pajak dengan mekanisme yang sama.
Besaran dan mekanisme pemungutan perlu dilihat berdasarkan status wajib pajak, jenis transaksi, peredaran bruto, serta ketentuan pengecualian yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memastikan dokumen dan data perpajakannya telah sesuai sebelum melakukan transaksi melalui marketplace.
Informasi mengenai ketentuan PPh Pasal 22 sebaiknya juga diperiksa melalui sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan untuk memastikan ketentuan yang digunakan merupakan aturan terbaru.
Dengan memahami mekanisme tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui kewajiban perpajakannya sekaligus memastikan dokumen pembebasan telah disiapkan apabila memang memenuhi persyaratan.
