Konten dari Pengguna

Under Invoicing dan Transfer Pricing: Mengapa Bisa Menjadi Persoalan Negara?

Mohammad Sofyan

Mohammad Sofyan

Programmer Penelitian Sosial Ekonomi

·waktu baca 9 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mohammad Sofyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: ilustrasi dari hasil AI Generated
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: ilustrasi dari hasil AI Generated

Sekilas, harga dalam sebuah faktur hanya tampak sebagai urusan penjual dan pembeli. Perusahaan menawarkan barang, pembeli menyetujui harga, lalu keduanya mencatat transaksi. Namun, dalam perdagangan lintas negara, angka yang tercantum pada dokumen tersebut juga berkaitan dengan bea masuk, pajak, laba perusahaan, dan penerimaan negara.

Di sinilah istilah under invoicing dan transfer pricing sering muncul. Keduanya sama-sama berbicara tentang harga transaksi, tetapi menunjuk pada persoalan yang berbeda. Under invoicing berkaitan dengan nilai transaksi yang diberitahukan lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Sementara itu, transfer pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti perusahaan dalam satu grup usaha.

Memahami perbedaannya penting. Tidak setiap harga murah merupakan under invoicing. Tidak setiap transaksi antarperusahaan dalam satu grup merupakan penghindaran pajak. Sebaliknya, dokumen yang terlihat lengkap pun belum tentu menggambarkan keadaan ekonomi yang sebenarnya. Persoalan baru dapat dinilai setelah fakta transaksi, aliran pembayaran, hubungan antarpihak, dan aturan yang berlaku diperiksa.

Apa yang Dimaksud dengan Under Invoicing?

Secara sederhana, under invoicing terjadi ketika nilai yang dicantumkan dalam faktur atau diberitahukan kepada otoritas lebih rendah daripada nilai transaksi yang sesungguhnya. Bayangkan sebuah perusahaan membeli mesin dari luar negeri dengan harga sebenarnya Rp1 miliar. Akan tetapi, faktur yang digunakan untuk pemberitahuan impor menyebutkan harga Rp600 juta, sementara selisihnya dibayar melalui jalur lain. Dalam contoh tersebut, dokumen tidak lagi mencerminkan pembayaran sebenarnya.

Dampaknya dapat menjangkau penerimaan negara. Dalam kegiatan impor, nilai pabean merupakan salah satu dasar untuk menghitung bea masuk. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk pada dasarnya menggunakan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, sepanjang persyaratannya terpenuhi. Apabila nilai yang diberitahukan sengaja dibuat lebih rendah, dasar penghitungan pungutan dapat ikut terpengaruh.

Namun, perbedaan antara harga suatu barang dan harga barang lain yang tampak serupa tidak otomatis membuktikan under invoicing. Harga dapat dipengaruhi kualitas, merek, jumlah pembelian, kondisi barang, waktu transaksi, syarat pengiriman, dan hubungan antara penjual dan pembeli. Mesin baru tentu tidak dapat begitu saja dibandingkan dengan mesin bekas. Pembelian dalam jumlah besar juga mungkin memperoleh potongan harga yang tidak tersedia bagi pembeli eceran.

Karena itu, pemeriksaan harus bergerak melampaui dugaan berdasarkan satu angka. Kontrak, faktur, bukti pembayaran, biaya pengangkutan, serta informasi barang perlu dilihat bersama. Ketentuan nilai pabean juga menyediakan metode penentuan lain secara berurutan apabila nilai transaksi tidak dapat digunakan menurut persyaratan yang berlaku.

Transfer Pricing Bukan Istilah untuk Pelanggaran

Transfer pricing sering terdengar seolah-olah identik dengan manipulasi. Padahal, perusahaan yang memiliki beberapa entitas memang perlu menetapkan harga ketika saling bertransaksi. Sebuah perusahaan induk dapat menjual bahan baku kepada anak perusahaannya. Perusahaan dalam satu grup dapat berbagi jasa teknologi, meminjamkan dana, atau memberikan hak penggunaan merek. Seluruh transaksi itu memerlukan harga atau imbalan.

Persoalan muncul ketika hubungan istimewa memungkinkan para pihak menetapkan kondisi transaksi yang tidak mencerminkan kewajaran. Misalnya, perusahaan di Indonesia membeli bahan baku dari afiliasinya di luar negeri dengan harga jauh lebih tinggi daripada harga yang sebanding. Biaya perusahaan di Indonesia akan meningkat dan laba kena pajaknya dapat menurun. Sebaliknya, jika perusahaan Indonesia menjual barang kepada afiliasinya dengan harga terlalu rendah, sebagian laba yang seharusnya tercatat di Indonesia dapat muncul pada entitas lain.

Contoh tersebut menggambarkan kemungkinan, bukan kesimpulan atas suatu transaksi tertentu. Harga yang tampak tinggi atau rendah tetap harus diuji dengan memperhatikan fungsi masing-masing perusahaan, aset yang digunakan, risiko yang ditanggung, karakteristik barang atau jasa, dan keadaan pasar.

Indonesia mengatur persoalan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Intinya, transaksi antar pihak yang berelasi harus dinilai dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana kondisi yang mungkin disepakati pihak-pihak independen dalam keadaan yang sebanding.

Prinsip tersebut dikenal secara internasional sebagai arm’s length principle. Pedoman OECD juga menempatkannya sebagai acuan dalam menilai transaksi lintas negara antara perusahaan-perusahaan yang berafiliasi. Tujuannya adalah menilai apakah laba dicatat secara tepat sesuai kegiatan ekonomi yang dijalankan masing-masing pihak.

Dua Persoalan yang Bisa Bertemu dalam Satu Transaksi

Perbedaan under invoicing dan transfer pricing dapat dilihat dari pertanyaan utama yang diajukan pemeriksa.

Dalam dugaan under invoicing, pertanyaannya adalah: apakah nilai yang diberitahukan sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya? Pemeriksa dapat menelusuri apakah terdapat pembayaran lain yang tidak tercermin dalam dokumen, atau apakah keterangan mengenai transaksi telah disampaikan secara benar.

Dalam pemeriksaan transfer pricing, pertanyaannya adalah: apakah harga dan kondisi transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa sudah wajar? Dokumen dapat saja mencerminkan jumlah yang benar-benar dibayar, tetapi jumlah tersebut masih perlu diuji kewajarannya untuk tujuan perpajakan.

Bayangkan perusahaan A di Indonesia mengimpor komponen dari perusahaan B di luar negeri yang masih berada dalam satu grup. Ada setidaknya dua pertanyaan yang berbeda. Pertama, apakah nilai pada dokumen impor sesuai dengan transaksi dan pembayaran yang sesungguhnya? Kedua, apakah harga yang disepakati A dan B wajar jika dibandingkan dengan keadaan transaksi yang relevan?

Jawaban atas pertanyaan pertama tidak otomatis menjawab pertanyaan kedua. Begitu pula sebaliknya. Sebuah harga dapat dilaporkan secara jujur dalam dokumen, tetapi kewajarannya masih dipersoalkan. Sebuah harga juga dapat tampak sebanding dengan harga pasar, tetapi dokumen yang disampaikan perlu diperiksa apabila terdapat indikasi pembayaran yang tidak dilaporkan.

Mengapa Dampaknya Tidak Berhenti pada Pajak?

Pembahasan kedua isu ini kerap dipersempit menjadi soal berapa besar penerimaan negara yang mungkin hilang. Padahal, pengaruhnya lebih luas.

Pertama, ketidakbenaran nilai transaksi dapat mengganggu persaingan. Pelaku usaha yang mencatat dan memberitahukan transaksinya sesuai ketentuan menanggung kewajiban yang semestinya. Jika pelaku lain memperoleh keuntungan dari nilai yang tidak dilaporkan dengan benar, persaingan menjadi tidak seimbang.

Kedua, data transaksi menjadi kurang dapat diandalkan. Nilai impor, biaya pembelian, penjualan, dan laba adalah bagian dari informasi yang dipakai perusahaan maupun pemerintah untuk mengambil keputusan. Apabila angka dasarnya keliru, penilaian atas kinerja usaha dan kegiatan perdagangan juga dapat meleset.

Ketiga, transaksi antarafiliasi yang tidak wajar dapat menimbulkan sengketa perpajakan lintas negara. Ketika satu negara menyesuaikan laba suatu perusahaan, negara lain mungkin memiliki pandangan berbeda atas transaksi yang sama. Karena itulah pembahasan transfer pricing membutuhkan bukti, metode, dan ruang penyelesaian sengketa yang jelas. OECD menempatkan upaya mengurangi pajak berganda sebagai salah satu tujuan penerapan prinsip kewajaran secara konsisten.

Keempat, persoalan ini berkaitan dengan kepercayaan publik. Masyarakat diminta memenuhi kewajiban perpajakannya, sementara perusahaan diharapkan menjalankan kegiatan usaha secara terbuka. Ketika transaksi bernilai besar sulit dijelaskan, muncul pertanyaan apakah kewajiban telah dibagi secara adil.

Meski demikian, besarnya transaksi atau adanya hubungan afiliasi tidak boleh dijadikan dasar untuk langsung menuduh suatu perusahaan melanggar aturan. Pemeriksaan yang cermat justru diperlukan agar penerimaan negara terlindungi sekaligus kepastian berusaha tetap terjaga.

Mengapa Harga Wajar Sulit Ditentukan?

Menentukan harga wajar tidak selalu sesederhana mencari harga barang serupa di internet. Dua produk dengan nama yang sama dapat berbeda spesifikasi, kualitas, garansi, dan syarat penyerahannya. Jasa manajemen atau penggunaan merek bahkan lebih sulit dibandingkan karena manfaatnya tidak selalu tampak dalam bentuk fisik.

Sebagai contoh, perusahaan Indonesia membayar jasa teknologi kepada afiliasinya. Untuk menilai kewajarannya, pertanyaan yang relevan bukan hanya berapa jumlah tagihannya. Perlu dipahami jasa apa yang benar-benar diberikan, siapa yang mengerjakannya, manfaat apa yang diterima, dan bagaimana imbalannya ditentukan. Tanpa informasi tersebut, angka pada faktur hanya menjelaskan nilai tagihan, belum menjelaskan dasar ekonominya.

Demikian pula dengan harga sebuah barang impor. Nilai yang lebih rendah daripada transaksi lain bisa terjadi karena barang memiliki cacat, dibeli dalam jumlah besar, atau dijual dalam kondisi pasar tertentu. Perbedaan harga adalah alasan untuk memeriksa lebih jauh, tetapi bukan bukti yang berdiri sendiri.

Di sinilah dokumentasi menjadi penting. Perusahaan perlu dapat menunjukkan bagaimana harga ditentukan dan mengapa suatu transaksi masuk akal secara bisnis. Bagi otoritas, pemeriksaan perlu menggunakan data yang relevan dan memberi ruang bagi penjelasan atas perbedaan yang ditemukan.

Peran Data dan Kerja Sama Pengawasan

Perdagangan modern menghasilkan banyak jejak informasi: pesanan pembelian, kontrak, faktur, pemberitahuan pabean, catatan pengiriman, bukti pembayaran, serta laporan keuangan. Jika dibaca secara terpisah, setiap dokumen hanya menampilkan sebagian cerita. Jika diperiksa secara utuh, dokumen-dokumen itu dapat membantu menjelaskan alur barang, uang, dan laba.

Misalnya, faktur menunjukkan satu nilai, sedangkan kontrak dan catatan pembayaran menunjukkan kewajiban lain yang berkaitan dengan barang yang sama. Ketidaksesuaian tersebut patut dijelaskan. Di sisi lain, perbedaan yang semula tampak mencurigakan mungkin dapat diterangkan oleh biaya pengangkutan, asuransi, penyesuaian harga, atau ketentuan kontrak.

Penggunaan data juga perlu disertai kehati-hatian. Harga acuan atau pembanding berguna untuk menandai transaksi yang perlu diteliti, tetapi keadaan setiap transaksi tetap harus dinilai. Pengawasan yang baik bukan sekadar menemukan angka yang berbeda. Pengawasan harus mampu menjelaskan mengapa perbedaan itu terjadi dan apakah perbedaan tersebut berpengaruh menurut aturan.

Bagi perusahaan, pendekatan ini menuntut tata kelola yang lebih disiplin. Bagian pembelian, keuangan, pajak, dan kepabeanan perlu memiliki pemahaman yang selaras tentang satu transaksi. Ketika satu bagian mencatat nilai berdasarkan kontrak, sedangkan bagian lain menggunakan angka berbeda tanpa penjelasan, risiko kesalahan maupun sengketa meningkat.

Kepatuhan Juga Membutuhkan Kepastian

Perusahaan yang bertransaksi dengan afiliasi memerlukan kepastian mengenai kebijakan harga yang mereka gunakan. Peraturan Indonesia memuat ketentuan tentang dokumen penentuan harga transfer dan sarana seperti Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA). Secara umum, APA memberi ruang untuk menyepakati kriteria penentuan harga transfer bagi transaksi tertentu selama periode yang disepakati.

Sarana semacam itu menunjukkan bahwa pengawasan tidak selalu harus berakhir pada sengketa. Kejelasan metode sejak awal dapat membantu perusahaan menyusun kebijakan yang konsisten dan membantu otoritas menilai transaksi dengan dasar yang lebih terang.

Hal yang sama berlaku dalam kepabeanan. Importir perlu memastikan dokumen mencerminkan keadaan transaksi dan menyimpan dasar penghitungan nilai yang diberitahukan. Apabila ada penyesuaian harga, biaya tambahan, atau hubungan antara penjual dan pembeli, informasinya perlu dikelola secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan yang baik bukan hanya soal mengisi formulir dengan lengkap. Intinya adalah kemampuan menjelaskan hubungan antara barang atau jasa yang diterima, nilai yang dibayar, dan angka yang dilaporkan.

Menjaga Keseimbangan

Under invoicing dan transfer pricing sama-sama mengingatkan kita bahwa sebuah harga dapat memiliki konsekuensi publik. Nilai pada dokumen impor berhubungan dengan penghitungan pungutan negara. Harga antarafiliasi berhubungan dengan penentuan laba yang dikenai pajak. Ketika angka tersebut tidak mencerminkan fakta atau tidak memiliki dasar yang wajar, dampaknya dapat dirasakan oleh penerimaan negara dan persaingan usaha.

Namun, menjaga penerimaan negara tidak berarti setiap transaksi murah harus dicurigai atau setiap perusahaan multinasional harus dianggap melakukan pelanggaran. Kuncinya adalah membedakan fakta dari dugaan: apakah nilai yang dilaporkan sesuai dengan transaksi sebenarnya, apakah harga antarafiliasi memiliki dasar yang wajar, dan apakah kesimpulan pemeriksaan didukung bukti yang cukup.

Bagi pelaku usaha, jawabannya adalah transparansi dan dokumentasi yang konsisten. Bagi pemerintah, jawabannya adalah pengawasan yang berbasis data, cermat, dan memberikan kepastian. Bagi publik, pemahaman atas perbedaan dua istilah ini membantu percakapan tentang pajak dan perdagangan menjadi lebih jernih.

Pada akhirnya, angka dalam faktur bukan sekadar angka yang disepakati dua pihak. Dalam perdagangan yang saling terhubung, angka itu juga menentukan apakah kewajiban dipenuhi secara adil dan apakah kegiatan usaha berlangsung di atas aturan yang sama.