Konten dari Pengguna

Pelanggaran Etik KPU: Polemik terkait Pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Bahtera Muhammad Persada
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UI Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2022
6 Februari 2024 16:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bahtera Muhammad Persada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sidang DKPP memutuskan suatu putusan dalam mengawasi KPU. (Sumber foto: Situs resmi dkpp.go.id https://dkpp.go.id/diduga-lakukan-intimidasi-verifikasi-parpol-10-penyelenggara-pemilu-disidang-dkpp/ )
zoom-in-whitePerbesar
sidang DKPP memutuskan suatu putusan dalam mengawasi KPU. (Sumber foto: Situs resmi dkpp.go.id https://dkpp.go.id/diduga-lakukan-intimidasi-verifikasi-parpol-10-penyelenggara-pemilu-disidang-dkpp/ )
ADVERTISEMENT
Tidak jauh setelah pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Bapak Anwar Usman. Kini terbukti setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bapak Hasyim Asy'ari dan kroninya
ADVERTISEMENT
telah melakukan pelanggar etik dalam proses pendaftaran yakni Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).
Selain anggota Ketua KPU, anggota KPU RI lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan. 6 diantaranya adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Diketahui, terdapat empat laporan yang diterima DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). Dari keempat laporan tersebut memiliki subtansi yang sama atas permintaan tuntutan terhadap KPU.
Foto tentang keselarasan antara peraturan KPU dan aparat KPU (Sumber foto: Hukum Online https://www.hukumonline.com/klinik/a/9-jenis-tindak-pidana-pemilu-lt5bc40aaec6160 )
KPU disebut belum mengubah atau menyesuaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pendaftaran capres-cawapres. Pertimbangan DKPP menilai teradu telah melanggar kode etik disebabkan oleh pengiriman surat ke pimpinan partai politik tentang tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang subtansinya meminta agar partai politik mengikuti putusan MK dalam syarat pencalonan presiden dan wakil presiden 2024.
ADVERTISEMENT
DKPP juga mengatakan para teradu pada 25 oktober 2023 menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dan langsung menyebut memenuhi syarat dengan menjadikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi sesuai Putusan MK sebagai rujukan. DKPP menilai para teradu seharusnya merevisi PKPU terlebih dahulu agar selaras dengan Putusan MK, bukan hanya mengirim surat saja kepada partai politik.
Putusan DKPP dalam memberikan sanksi kepada Hasyim dan anggota KPU lainnya tidak mempengaruhi sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024. Dengan demikian, putusan itu juga tak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto.
"Ini kan murni putusan etik. Nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada", kata ketua DKPP Heddy Lugito. Senin (5/2/2024).
ADVERTISEMENT
Kendatipun, KPU juga mempertimbangkan langkah yang telah dilakukan pasca ada putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres dalam waktu singkat. DKPP menyatakan KPU sudah kewajibannya menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pelaksanaan konstitusi.
"Para teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan mahkamah konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan para teradu menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi", ujar DKPP.