Konten dari Pengguna

Dukungan Pemerintah untuk Pemanfaatan PLTS Atap

SolarKita
SolarKita is a Smart Energy company.
22 April 2022 10:13 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SolarKita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dukungan Pemerintah untuk Pemanfaatan PLTS Atap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumber energi alternatif yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah energi matahari. Pemanfaatan sumber energi surya ini dilakukan melalui sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya, atau yang lebih dikenal sebagai PLTS. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) merupakan pembangkit listrik yang memanfaatkan energi dari cahaya matahari untuk menghasilkan energi listrik.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara dengan iklim tropis, Indonesia memiliki potensi energi surya yang sangat berlimpah. Sumber energi yang dapat menghasilkan listrik hemat serta ramah lingkungan tentu menjadi kebutuhan yang dapat membantu menghemat pengeluaran. Tentu, Pembangkit listrik tenaga surya ini dapat menjadi solusi bagi Anda yang ingin lebih hemat energi dan hemat biaya.
Potensi Energi Surya di Indonesia
Di Indonesia, perkembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap ini mengalami lonjakan yang sangat signifikan. Pemerintah menyebut terus mendukung perkembangan pembangkit listrik tenaga surya dengan sejumlah strategi. Dari data yang diperoleh, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa pengembangan PLTS atap telah menyentuh angka 4.399 pelanggan dengan kapasitas 42,39 megawatt peak (MWp) hingga Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Potensi energi baru terbarukan yang di miliki Indonesia adalah sangat besar. Dalam sektor energi surya, Indonesia memiliki lebih dari 3.600 GW yang dapat dikembangkan melalui pembangkit listrik tenaga panel atap. Potensi energi surya tersebar di seluruh wilayah Indonesia, yaitu Nusa Tenggara Timur 369,5 GWp, Riau dengan 290,41 GWp, dan Sumatra Selatan 285,18 GWp.
Melihat potensi pembangkit listrik tenaga surya yang ada di Indonesia, Bentuk dukungan pemerintah terus dilakukan untuk mendukung upaya pemanfaatan sumber energi terbarukan. Hal ini terlihat dari banykanya aturan yang diterbitkan untuk mengatur pembangkit listrik tenaga sury. Hal ini tentu berkaitan dengan dampak positif yang diberikan dari pemanfaatan energi surya sebagai sumber listrik yang ramah lingkungan dan hemat.
ADVERTISEMENT
Perkembangan PLTS Atap di Indonesia memiliki potensi yang besar. Hari ini, semakin banyak masyarakat yang ingin menggabungkan energi listrik konvensional dengan energi alternatif tenaga surya. Selain diminati di skala perumahan, kedepannya PLTS atap juga diharapkan dapat berkembang secara pesat pada skala industri atau pabrik. Krisis listrik serta perkiraan biaya listrik yang terus meningkat juga menjadi faktor utama kenapa dukungan pemerintah sangat massif dilakukan.
Dukungan Pemerintah dalam Pengembangan PLTS
Dukungan pemerintah untuk pemanfaatan energi surya terlihat dari banyaknya regulasi yang mendorong pemanfaatan energi terbarukan. Ini merupakan upaya mengakselerasi target bauran energi baru terbarukan 23 persen pada tahun 2025. Pengembangan pembangkit listrik tenaga surya sendiri merupakan upaya untuk menekan penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 3,2 juta ton CO2. Sebagai bagian dari menjaga ekosistem dari kerusakan lingkungan akibat emisi karbon.
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui peraturan ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap, menerbitkan aturran yang dilakukan sebagai upaya penyempurnaan dari peraturan yang ada sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian pembangkit listrik tenaga surya atap.
Melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana, dukungan pemerintah melalui aturan serta regulasi pembangkit listrik tenaga surya ini juga merupakan langkah untuk merespons dinamika yang ada serta memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
Saat ini, sudah ada empat payung hukum yang mengatur tentang pemasangan PLTS Atap, yaitu Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM, Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
ADVERTISEMENT
Aturan selanjutnya yaitu Peraturan Menteri ESDM No 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap oleh Konsumen PLN dan Permen ESDM No 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang dilaksanakan berdasarkan izin operasi sebagai dukungan pemerintah secara penuh terhadap perkembangan pembangkit listrik tenaga surya atap ini.
Dukungan pemerintah dalam upaya pengembangan PLTS atap tercantum dalam Peraturan terbaru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021. Adapun substansi nya adalah:
1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen.
2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dihilangkan dan diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan.
3. Jangka waktu permohonan PLTS atap menjadi lebih singkat dengan durasi lima hari tanpa penyesuaian perjanjian jual beli listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL.
ADVERTISEMENT
4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS atap.
5. Pembukaan peluang perdagangan karbon dari PLTS atap.
6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS atap atau Pemegang IUPTLU.
7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di wilayah usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).
Dari regulasi yang telah mengatur bagaimana aturan penggunaan dan pemanfaatan sumber energi matahari ini, tentu bagi Anda tidak perlu khawatir jika ingin menggunakan PLTS Atap sebagai sumber energi listrik bagi keluarga dirumah. Tentu dukungan pemerintah ini memerlukan apresiasi dan partisipasi dari kita semua untuk membantu menjaga lingkungan alam sekitar melalui pengurangan emisi gas serta pemanasan global.
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM memproyeksikan target PLTS atap sebesar 3,6 gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Selain itu, dukungan pemerintah pemanfaatan energi cahaya matahari sebagai sumber listrik juga merupakan upaya untuk membantu menyelesaikan kesenjangan pemanfaatan energi surya di Indonesia. Bahwa di Indonesia sendiri, pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya masih pada angka 0,13% dari keseluruhan pembangkit listrik yang ada.
Upaya dukungan pemerintah melaui Kementerian ESDM terus dilakukan untuk melakukan pembaruan regulasi yang mengatur pemanfaatan potensi pembangkit energi baru terbarukan di Indonesia. Potensi energi baru terbarukan yang di miliki Indonesia tentu lebih besar dari pengembangan yang sudah ada. Lebih dari 3.600 GW pemanfaatan energi surya dilakukan melalui pembangkit listrik tenaga surya atap.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, masih banyak desa-desa yang belum mendapatkan akses listrik secara merata. Terdapat 433 desa di Indonesia yang belum teraliri listrik. Secara terperinci, 433 desa tersebut terbagi di daerah Papua sebanyak 325 desa, Papua Barat sebanyak 102 desa, Nusa Tenggara Timur sebanyak 5 desa, dan Maluku 1 desa. Dengan menggunakan energi alternatif dari tenaga surya, diharapkan akses listrik akan dapat segera dinikmati secara merata oleh semua masyarakat Indonesia.
Untuk mendukung penggunaan energi baru dan terbarukan, pemerintah telah mulai menggunakan energi alternatif sinar matahari untuk kebutuhan fasilitas publik. Contohnya, menggunakan energi surya untuk penerangan outdoor sehingga anggaran bisa lebih dihemat. Indonesia merupakan negara tropis, sehingga di masa depan energi alternatif sinar matahari ini akan dimanfaatkan secara maksimal dalam berbagai sektor.
ADVERTISEMENT
Dukungan pemerintah dalam pengembangan PLTS menargetkan hingga 2 GW per tahun. Harapannya adalah pemanfaatan potensi energi surya dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik sebagai kebutuhan primer sehari-hari. Nah itulah upaya serta regulasi yang dilakukan pemerintah sebagai upaya dukungan dalam mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan dengan biaya yang lebih murah.