Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Legalitas Perusahaan Solar Kita
11 November 2022 11:17 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari SolarKita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Potensi energi terbarukan yang tersedia di Indonesia sangatlah beragam dan melimpah, termasuk energi tenaga surya. Mengingat Indonesia terletak di wilayah khatulistiwa, sepanjang tahun akan mendapatkan sinar matahari yang cukup.
ADVERTISEMENT
Saat ini, baik pemerintah ataupun pengembang sedang berusaha melakukan pembangunan PLTS di berbagai wilayah yang tersebar di Indonesia. Meski demikian, setiap pengembang tersebut harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan sehingga tercipta keseimbangan alam.
Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah menetapkan regulasi tentang pengembangan dan pembangunan PLTS sesuai dengan keseimbangan lingkungan.
Regulasi ini menyebutkan bahwa setiap usaha atau aktivitas yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Selain itu, Pemerintah juga akan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap dokumen pengelolaan lingkungan, baik baik berupa surat izin ataupun kesesuaian dengan AMDAL.
Mengapa Perusahaan Pengembang PLTS Harus Memiliki Izin?
Setiap pengembang PLTS harus memiliki izin resmi dan memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Alasan utamanya adalah karena pembangunan PLTS yang salah akan memilki dampak terhadap lingkungan. Terlebih pada perusahaan pengembang dan pembangunan PLTS, tentu haru memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) sebagai syarat pembangunan.
ADVERTISEMENT
Tujuan utama ditetapkan regulasi dan setiap pengembang harus menaatinya adalah meminimalisir kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktifitas yang dilakukan terkait PLTS. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga dicapai PLTS yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Regulasi Izin Lingkungan di Indonesia
Setiap perencanaan pembangunan PLTS yang berbasis pengelolaan lingkungan harus disesuaikan dengan regulasi yang sudah diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diantaranya adalah:
a. PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
ADVERTISEMENT
b. Permen LH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
c. Permen LH No 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana penilaian, pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan
ADVERTISEMENT
d. Permen LHK No. P.26 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan dan penilaian serta pemeriksaan dokumen lingkungan hidup dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
e. Permen LHK No P.38 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Legalitas Solar Kita sebagai Pengembang dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik
ADVERTISEMENT
Profil Solar Kita Teknologi
Website : https://solarkita.com/
Email : [email protected]
Email Lainnya : [email protected]
Nomor Kantor :02127826926
No. HP :081311269988
No. Fax :02127826926
Alamat Kantor : Pondok Pinang Center Blok A20 Jl. Ciputat Raya No. 1, Desa/Kelurahan Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
IUJPTL yang Dimiliki
Nomor IUJPTL :91200099507580001
Instansi Penerbit : PT. Amarta Multi Sinergy
ADVERTISEMENT
Masa Berlaku :17 Mei 2022 s/d 16 Mei 2027
Informasi Sertifikat Badan Usaha
Nomor Sertifikat :074.*.*.***.*.**.****.***
Nomor Registrasi : 0074.**.***
Status : Aktif
Masa Berlaku :15 January 2020 s/d 15 January 2025
Jenis Usaha : Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik
Bidang : Pembangkitan Tenaga Listrik
Sub Bidang : Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Spesialisasi : Pembangkit Listrik Tenaga Surya
ADVERTISEMENT
Kualifikasi : Kecil
Informasi selengkapnya bisa dicek di sini: https://sbudjk.esdm.go.id/View-Profil-Badan-Usaha/4673
Dengan dokumen-dokumen perizinan tersebut menunjukkan bahwa SolarKita telah diakui oleh Kementerian ESDM sebagai salah satu perusahaan pengembang dan pemasangan instalasi tenaga listrik resmi di Indonesia. Anda bisa berkonsultasi tentang konsepsi hingga proses instalasi tenaga listrik surya yang berwawasan lingkungan kepada kami. Hubungi nomor yang tersedia untuk informasi lebih lanjut.