Konten dari Pengguna

Otoritarianisme Administratif dan Ruang Publik Digital

Soleh Hasan Wahid

Soleh Hasan Wahid

Soleh Hasan Wahid is currently working as a Lecturer of Islamic Law and Economics at the Sharia Faculty, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. He is the Secretary of the Internal Audit Department of IAIN Ponorogo.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Soleh Hasan Wahid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

otoritarianisme
zoom-in-whitePerbesar
otoritarianisme

Otoritarianisme tampaknya telah memiliki wujud yang berbeda dengan fenoma “pribadi yang otoriter” sebagaimana kita bayangkan saat mendengar nama “hitler”. Otoritarianisme kini berwujud dalam sistem yang kian tampak sulit ditebak. Hal ini sebagaimana diingatkan oleh ilmuwan politik Steven Levitsky, Lucan Way, dan Fareed Zakaria bahwa rezim kontemporer kerap meminjam pola pemerintahan ala demokrasi atau yang biasa disebut “managed democracy” dimana kebebasan sipil dibatasi dan kekuasaan dipusatkan persis melalui instrumen yang tampak demokratis.

Gejala pergeseran serupa patut dicermati dalam paradigma tata kelola digital di Tanah Air belakangan ini. Salah satu preseden teranyar adalah pembatasan fitur masuk (login) pada proyek Wikimedia (auth.wikimedia.org) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 25 Februari 2026.

Pembatasan ini bermula dari belum dipenuhinya kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat oleh Wikimedia Foundation, sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Walhasil, publik di Indonesia memang masih dapat mengakses dan membaca ensiklopedia bebas tersebut. Pada saat bersamaan, ruang bagi warga untuk berpartisipasi aktif—seperti membuat akun, menyunting artikel, hingga menjalankan fungsi administratif keilmuan—menjadi tertutup.

Dari kacamata pemerintah, pemutusan akses (access blocking) ini diposisikan murni sebagai konsekuensi logis dari penegakan hukum, yang dijanjikan akan dicabut seketika setelah tenggat pendaftaran dipenuhi. Di titik inilah kita perlu meletakkan persoalan secara lebih jernih untuk melihat potensi pergeseran menuju kontrol ruang publik digital yang lebih eksesif.

Untuk menimbangnya, kita dapat merujuk pada tiga indikasi utama otoritarianisme modern. Pertama, kecenderungan penggunaan instrumen regulasi untuk mempersempit ruang publik secara tidak proporsional. Mekanisme administratif yang secara formal sah digunakan sedemikian rupa hingga berdampak pada tergerusnya partisipasi warga.

Kedua, wajah ganda kebijakan. Kebebasan pasif, seperti akses membaca informasi, dibiarkan terbuka sehingga memberikan kesan demokratis. Di sisi lain, kebebasan sipil yang menuntut agensi dan deliberasi publik, seperti ruang memproduksi pengetahuan, justru dibatasi secara ketat. Ketiga, menguatnya sentralisasi kontrol negara terhadap infrastruktur informasi yang menentukan platform mana yang berhak beroperasi dan dalam kapasitas seperti apa.

Jika dicermati, kasus Wikimedia ini memperlihatkan ketegangan nyata antara penegakan regulasi administratif negara dan perlindungan hak asasi manusia di ruang digital. Dari sudut pandang pemerintah, langkah pembatasan ini berpijak pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran. Kegagalan memenuhi kewajiban ini membawa konsekuensi sanksi administratif. Pasal 7 ayat (2) pada regulasi yang sama memberikan legitimasi bagi pemerintah untuk melakukan pemutusan akses (access blocking) terhadap sistem elektronik terkait. Ketentuan inilah yang menjadi landasan argumen pemerintah dalam memosisikan pembatasan subdomain login Wikimedia sebagai wujud penegakan kewajiban administratif PSE.

Berbagai kritik yang muncul dari masyarakat sipil justru berpendapat sebaliknya. Norma hukum internasional dan nasional telah memberikan jaminan kokoh atas kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) bahwa setiap orang berhak mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta gagasan dalam bentuk apa pun.

Secara paralel, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 14 ayat (1) turut menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi demi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Berpijak pada kerangka hukum tersebut, masyarakat sipil memiliki dasar argumentasi yang solid. Pembatasan fitur login Wikimedia, di tengah terbukanya akses membaca, berpotensi besar menghambat partisipasi publik dalam ranah produksi dan pengawasan informasi.

Kesenjangan paradigma ini bermuara pada persoalan penafsiran terhadap fungsi esensial izin administratif. Dalam konsepsi negara hukum (rechtsstaat), hak asasi warga secara kodrati eksis mendahului izin. Perizinan administratif sejatinya diciptakan murni untuk mengatur tata cara operasional suatu aktivitas demi menjaga ketertiban umum. Instrumen administrasi sama sekali tidak memiliki yurisdiksi untuk menentukan hidup atau matinya sebuah hak dasar publik.

Bertolak dari prinsip tersebut, kekeliruan paling fatal justru terjadi ketika instrumen tata usaha negara diposisikan sebagai penentu ada atau tidaknya hak asasi. Ketika logika fundamental ini terbalik—di mana pemenuhan hak publik disandarkan sepenuhnya pada izin birokrasi—regulasi amat rentan mengalami pergeseran wujud. Instrumen perizinan berisiko menjelma menjadi alat kontrol tata ruang publik (administrative control of public space) yang melampaui batas kewenangan penertibannya.

Oleh karena itu, jika langkah pembatasan memang harus ditempuh, pendekatan regulasi ke depan seyogianya berpijak pada pemahaman utuh terhadap ekosistem spesifik setiap platform. Wikipedia beroperasi murni sebagai ensiklopedia bebas nirlaba yang digerakkan sepenuhnya oleh kerja sukarela komunitas global. Ekosistem ini mengandalkan urun daya (crowdsourcing) warga secara mandiri dalam menulis, menyunting, hingga memverifikasi informasi, terlepas dari motif komersialisasi data atau akumulasi profit. Karakter khas inilah yang menjadikannya sebagai ruang komunal pengetahuan yang bernapas melalui denyut partisipasi publik, jauh melampaui batasan entitas korporasi penyedia layanan digital pada umumnya.

Karakter khas ekosistem urun daya tersebut pada dasarnya tetap bersinggungan dengan yurisdiksi hukum nasional tempatnya beroperasi. Sebagai pemangku kedaulatan, negara tentu memiliki legitimasi penuh untuk menegakkan kewajiban administratif. Akan tetapi, langkah penertiban ini menuntut presisi tingkat tinggi agar sasaran kebijakan jatuh pada tempat yang semestinya.

Tuntutan kepatuhan seyogianya difokuskan murni pada aspek institusional penyelenggara. Pemerintah dapat mengedepankan instrumen teguran, penjatuhan denda, atau kewajiban pendaftaran perwakilan resmi yang dialamatkan secara spesifik kepada entitas pengelolanya, yakni Wikimedia Foundation.

Pada saat bersamaan, akses partisipasi warga harus dipastikan kebal dari imbas penertiban kelembagaan tersebut. Fitur-fitur esensial platform, khususnya sistem autentikasi akun (login) yang menjadi jantung komunitas dalam memproduksi pengetahuan, wajib dibiarkan terbuka. Kedaulatan regulasi negara sejatinya sanggup berdiri tegak selaras dengan lestarinya kebebasan ruang digital. Tanpa kecermatan menavigasi batas-batas tata kelola ini, niat baik menertibkan birokrasi amat berpotensi memberangus iklim kebebasan sipil yang telah susah payah kita bangun bersama.